Subscribe Us

HANYA KARENA KELALAIAN S.O.P, ATAU KEGAGALAN SISTEM?



Oleh: Suhartatik
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya memiliki tujuan yang baik, yaitu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, rentetan kasus keracunan yang kembali terjadi di berbagai daerah menjadi alarm serius bagi pemerintah. Persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar kelalaian petugas dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Lebih dari itu, keracunan massal MBG menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang bersifat sistemik.

Pada awal September 2026, kasus dugaan keracunan MBG terjadi secara beruntun di sejumlah wilayah, antara lain Sidoarjo, Agam, Nganjuk, Rembang, Jombang, hingga Tana Toraja. Di Sidoarjo, jumlah korban dilaporkan mencapai ratusan siswa dan santri. Sementara di Rembang, ratusan siswa mengalami gangguan pencernaan setelah menyantap makanan MBG. Kasus serupa terjadi di Agam, Sumatra Barat. Berbagai kejadian tersebut diberitakan oleh CNN Indonesia, Kompas, BBC Indonesia, Kumparan, dan sejumlah media lainnya (3—4 September 2026).

Data yang lebih mengkhawatirkan juga muncul dalam rapat bersama Komisi IX DPR. Berdasarkan data surveilan Kementerian Kesehatan yang disampaikan pada awal September 2026, jumlah orang terdampak kasus keracunan pangan telah mencapai puluhan ribu. Salah satu data bahkan mencatat angka lebih dari 50 ribu orang terdampak hingga 2 September 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa masalah keamanan pangan dalam program MBG bukanlah kejadian kecil yang bisa dianggap sebagai kasus per kasus. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan MBG berkaitan dengan pelanggaran SOP. Pelanggaran tersebut meliputi penyimpanan makanan, penerimaan bahan, pengaturan suhu, hingga batas waktu konsumsi makanan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada 3 September 2026 dan diberitakan oleh detik.com. Jika yang menjadi masalah adalah pelanggaran SOP, harusnya ditindak tegas. Namun, yang menjadi pertanyaan, mengapa pelanggaran SOP dapat terjadi berulang dan menyebar ke beberapa daerah?

Jika yang melakukan kesalahan adalah individu, seharusnya kasus dapat segera dihentikan dengan mengganti petugas atau memberikan sanksi. Akan tetapi, ketika masalah terus berulang secara luas, maka diduga ada persoalan yang lebih mendalam, yaitu kegagalan sistem dan tata kelola.

Salah satu persoalan mendasar adalah kapasitas pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Beban penyediaan makanan dalam jumlah sangat besar setiap hari tentu menuntut kesiapan tempat, peralatan, tenaga kerja, distribusi, dan pengawasan yang benar-benar memadai. Semakin besar skala produksi makanan, semakin besar pula risiko kesalahan apabila kapasitas dan pengawasan tidak sebanding.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga tidak otomatis menjamin makanan selalu aman. Data yang pernah diungkap dalam berbagai evaluasi menunjukkan bahwa kasus keracunan juga dapat terjadi pada SPPG yang telah memiliki sertifikat. Artinya, persoalan keamanan pangan tidak cukup diselesaikan dengan kelengkapan administratif. Kelayakan tempat, kualitas peralatan, kompetensi pekerja, bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi harus benar-benar diawasi secara langsung dan berkelanjutan. Selain itu, lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan. Ketika pengelolaan program melibatkan banyak pihak, mulai dari yayasan, investor, hingga mitra pelaksana, negara harus memastikan bahwa kepentingan bisnis tidak mengalahkan keselamatan rakyat. Makanan bagi anak-anak tidak boleh menjadi objek yang diperlakukan semata-mata berdasarkan hitungan keuntungan dan efisiensi biaya.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki kewajiban mendasar untuk mengurus dan melayani rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah sarana mencari keuntungan, melainkan amanah untuk mengurus kebutuhan masyarakat. Karena itu, negara harus hadir dengan tanggung jawab penuh dalam menjamin keamanan pangan rakyat. Di dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 195, Allah Swt. berfirman:

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

Setiap kebijakan yang menyangkut keselamatan masyarakat harus dirancang dengan prinsip pencegahan bahaya. Tidak cukup negara bergerak setelah ribuan orang menjadi korban. Pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui standar kelayakan yang ketat, pemeriksaan berkala, dan pengawasan langsung.

Islam memberikan solusi pengurusan rakyat yang bebas dari orientasi bisnis. Penyediaan makanan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan rakyat dengan mekanisme yang efektif dan aman. Negara wajib memastikan setiap unit penyedia makanan benar-benar layak sebelum beroperasi, bukan hanya memenuhi persyaratan standar gizi di atas kertas. Dalam hal pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dijalankan secara serius, salah satunya melalui fungsi kadi hisbah. Pengawasan dilakukan untuk mencegah kecurangan, kelalaian, dan tindakan yang membahayakan masyarakat. Pengawas tidak menunggu korban berjatuhan, tetapi melakukan pemeriksaan dan koreksi.

Oleh karena itu, keracunan massal MBG tidak boleh berhenti pada narasi pelanggaran SOP dan pemberian sanksi administratif kepada pelaksana. SOP memang penting, tetapi SOP hanya akan berjalan jika ditopang oleh sistem yang benar, sumber daya yang layak, pengawasan ketat, dan paradigma negara sebagai pelayan rakyat. Sudah saatnya tragedi keracunan MBG menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh. Keselamatan anak-anak dan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi target jumlah penerima, kecepatan program, atau kepentingan. Menjaga jiwa manusia adalah kewajiban yang sangat besar. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 29 yang artinya:

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Negara harus benar-benar menjalankan amanah yang menempatkan keselamatan rakyat di atas segala kepentingan. Sebab, mengurus rakyat bukan sekadar menjalankan program, melainkan sebuah tanggung jawab yang kelak akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Wallahu a'lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar