Selain tema utama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menetapkan tujuh subtema. Subtema tersebut mengangkat berbagai isu penting, mulai dari perlindungan anak, pendidikan, keamanan di ruang digital, pencegahan perkawinan anak, hingga kesehatan mental dan penyalahgunaan narkoba.(detikJatim,20/7/2026)
Seremonial Belaka
Permasalahan anak di negeri ini sudah sangat kompleks dan mencakup seluruh aspek kehidupan.
Data menunjukkan 11,00% penduduk usia anak atau kurang dari 18 tahun hidup di bawah garis kemiskinan nasional pada Semester I Maret 2025. Kemiskinan berdampak langsung pada akses pendidikan. Pada tahun ajaran 2024/2025, jumlah peserta didik yang aktif bersekolah tercatat 52.913.427 orang. Sementara itu, data BPS melalui Susenas mencatat sekitar 2,92 juta anak usia 7–18 tahun termasuk kategori Anak Tidak Sekolah. Sebanyak 20,35% di antaranya tidak sekolah karena kendala biaya. Sebagian pelajar usia 10–23 tahun bahkan harus membagi waktu antara sekolah dan bekerja.
Tren kekerasan terhadap anak juga terus meningkat. Kementerian PPPA mencatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025. Pada semester pertama 2026, jumlah korban anak mencapai sekitar 23.000 kasus. Sebagian besar merupakan kasus kekerasan seksual. Sekitar 46,1% kejadian berlangsung di lingkungan rumah tangga dan satuan pendidikan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima 426 laporan pelanggaran hak anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan kasus khusus seperti pembunuhan anak oleh orang tua.
Fakta di atas baru sebagian kecil dari persoalan yang dihadapi anak. Sepanjang tahun lalu, masalah lain juga mencuat, seperti anak yang terlibat pinjol dan judol, perundungan siber, keracunan MBG, hingga pengambilalihan sekolah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ditengah sulitnya akses jalan sebab tak diperhatikannya infrastruktur menuju sekolah.
Jika dicermati, peringatan HAN 2026 tidak lebih dari seremonial tahunan. Rangkaian subtema yang diangkat pun tampak sebagai formalitas wacana yang jauh dari realitas permasalahan anak di akar rumput. Pemerintah lebih sibuk dengan slogan dan wacana, tetapi abai terhadap nasib rakyatnya.
Persoalan anak tidak berdiri sendiri. Di sekitar anak terdapat keluarga, sekolah, masyarakat, negara, dan dunia maya. Semua pihak tersebut saling terkait dan memengaruhi kehidupan anak. Keluarga, misalnya, berperan menciptakan keharmonisan agar anak tumbuh dan berkembang dengan baik. Namun, peran itu tidak hanya bergantung pada orang tua. Orang tua harus memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan anak. Untuk memperoleh penghasilan, orang tua harus bekerja dalam sistem ekonomi yang diterapkan negara. Kenyataannya, banyak keluarga tidak berada dalam situasi ideal tersebut.
Kompleksitas masalah anak tidak terbatas pada rapuhnya kualitas kepribadian anak. Melemahnya fungsi keluarga sebagai tempat pertama dan utama pendidikan anak juga menjadi penyebab. Hal ini terjadi karena sekularisasi dan sekularisme yang marak di tengah keluarga. Liberalisasi akidah bahkan muncul dari lingkungan keluarga itu sendiri. Tidak sedikit kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh anggota keluarganya.
Selain sekularisme, kapitalisme juga memengaruhi anak dan menyebabkan disfungsi keluarga. Kesenjangan antara si miskin dan si kaya semakin lebar. Kondisi ini memicu stres pada orang tua dan berimplikasi pada ketidakmampuan mengurus anak. Akibatnya muncul kekerasan, penelantaran, hingga perdagangan anak. Solusi parsial yang ditawarkan adalah mendorong perempuan bekerja atas nama pemberdayaan perempuan dalam pembangunan. Akibatnya, para ibu lebih sibuk dengan pekerjaan daripada mengasuh dan mendidik anak.
Gambaran kelam keluarga tersebut tidak dapat dipungkiri merupakan cerminan semakin jauhnya mayoritas keluarga muslim di Indonesia dari aturan agamanya, yaitu Islam. Keluarga adalah unit terkecil dalam kehidupan manusia yang terkait erat dengan berbagai faktor di luar dirinya. Ketika peran keluarga melemah, padahal keluarga seharusnya menjadi benteng terakhir dan teraman bagi anak, maka peluang terampasnya hak anak semakin besar.
Masalah anak tidak pernah tuntas karena pembahasan selalu berhenti pada keluarga, sekolah, atau dampak dunia digital. Tidak ada yang menelaah bahwa semua persoalan tersebut pada dasarnya merupakan kegagalan negara dalam melindungi anak Indonesia. Peran negara yang minimalis dalam sistem kapitalistis menyebabkan negara abai dalam memenuhi hak rakyat, termasuk hak anak. Akibatnya muncul kemiskinan, disfungsi keluarga, maraknya tayangan merusak, dan buruknya implementasi hukum. Dengan demikian, akar persoalan anak adalah penerapan sistem yang rusak. Sistem tersebut hanya melahirkan kerusakan di semua lini kehidupan.
Penyelesaian Problematika Secara Sistemik
Secara sistem, penerapan Islam secara sempurna akan menjamin teratasinya seluruh persoalan anak. Islam memandang anak sebagai generasi penerus peradaban yang harus dijaga. Landasan ini sesuai dengan definisi negara dalam Islam yang disampaikan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Hukmi fil Islam:
“Negara adalah institusi pelaksana hukum syara' dan pemelihara urusan umat di dalam dan di luar negeri.”
Dari definisi ini jelas, fungsi utama negara adalah raa’in/ pengurus yang bertanggung jawab penuh atas terpenuhinya seluruh kebutuhan rakyat termasuk anak, sesuai hukum Allah. Bukan sekadar membuat acara dan slogan.
Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan anak dalam berbagai aspek. Pemerintah yang mengurus dan melayani urusan rakyat sesuai Islam adalah sistem yang tidak hanya mengatur aspek ritual, tetapi juga seluruh kebutuhan rakyat, termasuk anak.
Berikut beberapa cara Islam menyelesaikan masalah anak:
1. Menjaga Keluarga
Negara yang berasas Islam berperan mewujudkan fungsi keluarga secara optimal dalam mendidik anak. Negara menjamin pendidikan pranikah bagi calon pengantin, menguatkan konsep nasab dan keluarga sakinah, menegaskan qawamah atau kepemimpinan laki-laki sebagai pencari nafkah, serta meluruskan fungsi keibuan dalam pengasuhan. Keluarga diposisikan sebagai sekolah pertama dan utama bagi anak serta inkubator para pengemban dakwah.
Perempuan boleh beraktivitas di luar rumah setelah tugasnya sebagai ibu dan pengatur rumah ditunaikan. Mencari nafkah tidak diwajibkan bagi perempuan agar mereka dapat berkonsentrasi mengurus dan mengasuh anak. Inilah bentuk pencegahan stunting dan gizi buruk yang paling efektif, karena tujuan pengasuhan dalam Islam adalah mencegah anak dari kebinasaan.
2. Aspek Pendidikan
Islam menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Tujuannya membentuk generasi unggul berkepribadian Islam yang siap mengisi peradaban dan mengemban dakwah. Pendidikan dalam Islam tidak dikomersialkan. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak, gratis, dan berkualitas. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme.
3. Aspek Ekonomi
Negara sebagai pengurus urusan rakyat wajib menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi para ayah atau suami. Khilafah menjamin iklim usaha dan ekonomi yang kondusif sehingga rakyat dapat bertransaksi tanpa khawatir penipuan dan mafia komoditas. Sumber daya alam strategis adalah milik umum yang dikelola negara. Negara berkewajiban mendistribusikan hasil kekayaan untuk kesejahteraan warga, termasuk pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan anak.
4. Aspek Hukum
Penerapan sistem Islam menjaga suasana takwa di tengah masyarakat. Negara membina warga agar ketakwaan individu menjadi pilar pelaksanaan hukum Islam. Individu bertakwa tidak akan melanggar hukum terhadap anak. Masyarakat yang bertakwa juga akan selalu mengontrol agar individu tidak melakukan pelanggaran termasuk anak sekalipun. Negara menerapkan sistem sanksi secara tegas dan tuntas. Sanksi tersebut bersifat zajir bagi pelaku dan jawazir untuk mencegah orang lain melakukan tindak pidana yang sama. Negara menjalankan syariat secara sempurna dalam segala bidang untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan warga negara.
Demikianlah, hanya negara yang memiliki lingkungan pemikiran sehat dan kondusif yang mampu melahirkan generasi unggul pengisi peradaban Islam. Negara itu adalah negara yang menerapkan Islam yang menjadi dasar negara. Untuk mewujudkannya, diperlukan dakwah yang membangkitkan pemikiran dan membangun kesadaran umat akan pentingnya penerapan syariat Islam secara kafah. Dengan demikian, anak-anak dapat diselamatkan. Wallahu a’lam bishawab.


0 Komentar