Oleh: Dwi March Trisnawaty, S.EI., M.SEI
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri guna mendukung pengawasan kepatuhan pajak masyarakat. Dalam hal ini, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berfungsi sebagai bagian dari kerja sama kewilayahan untuk menjaga kelancaran tugas petugas di lapangan. Langkah ini sebenarnya telah menjadi pedoman internal DJP sejak tahun 2020 dan kemudian disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026 [finance.detik.com, 24/07/2026].
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan DJP Kementerian Keuangan menjelaskan keterlibatan TNI/Polri dalam pengawasan wajib pajak. Pemerintah menyampaikan bahwa aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dibekali kewenangan perpajakan dalam bentuk apa pun. Fungsi-fungsi krusial dalam pajak, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak, merupakan ranah eksklusif petugas DJP. Kehadiran aparat militer dan kepolisian sama sekali tidak menggantikan peran petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, bahkan penegakan hukum dalam bidang perpajakan [finance.detik.com, 24/07/2026].
Terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menimbulkan perdebatan sengit di tengah masyarakat. Kebijakan ini dinilai memicu kekhawatiran publik karena melibatkan aparat TNI dan Polri, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Apabila dikaitkan langsung dalam proses pengawasan pajak, langkah tersebut menciptakan persepsi bahwa negara kini mengandalkan pemaksaan yang ketat dan intimidatif untuk mengejar kepatuhan wajib pajak [nasional.kompas.com, 22/07/2026].
Fenomena ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari wajah sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai salah satu instrumen sumber utama pembiayaan negara. Ketika belanja negara terus meningkat sementara penerimaan harus dijaga, negara akan berupaya memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meminimalkan kebocoran penerimaan. Dalam kondisi seperti ini, rakyat lebih sering diposisikan sebagai objek fiskal yang harus terus memberikan kontribusi kepada negara melalui berbagai pungutan.
Di sinilah terlihat watak hegemoni fiskal kapitalisme. Negara menggantungkan keberlangsungan anggarannya pada pajak yang dibebankan kepada masyarakat. Pajak dipandang sebagai instrumen utama untuk menutup berbagai kebutuhan pembiayaan negara. Sementara itu, kekayaan alam yang seharusnya merupakan milik umum dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat justru banyak diserahkan kepada pihak korporasi dan pemilik modal. Akibatnya, rakyat dipungut pajak secara terus-menerus, sedangkan potensi kekayaan publik yang sangat besar tidak sepenuhnya menjadi sumber utama kesejahteraan masyarakat.
Ketimpangan tersebut semakin terasa ketika negara berada dalam cengkeraman sistem sekuler kapitalis. Negara tidak menjadi pelindung dan pelayan rakyat. Dalam paradigma sekuler kapitalis, negara bertindak sebagai regulator yang berpihak kepada pemilik modal besar. Di satu sisi, rakyat kecil dipaksa membayar pajak melalui pengawasan yang semakin intensif, bahkan kini melibatkan aparat TNI dan Polri dalam koordinasi lapangan. Namun di sisi lain, pemerintah memberikan kebebasan dengan berbagai insentif kepada kapital melalui kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, maupun berbagai fasilitas investasi lainnya.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, Islam memandang bahwa hubungan negara dengan rakyat harus dibangun atas dasar ri'ayah (pelayanan dan pengurusan), bukan tekanan, apalagi ancaman. Tanggung jawab negara adalah memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga kemaslahatan mereka. Prinsip ini sejalan dengan konsep pemerintahan dalam Islam yang menempatkan penguasa sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (H.R. al-Bukhari dan Muslim). Karena itu, pendekatan negara kepada rakyat semestinya mengedepankan pelayanan, sebagaimana dijelaskan dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam.
Dalam sistem ekonomi Islam, pembiayaan negara tidak bertumpu pada pajak. Baitulmal memiliki berbagai sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat, seperti pengelolaan harta milik umum, kharaj, fai', jizyah, usyur, dan sumber-sumber syar'i lainnya. Pajak (dharibah) bukanlah pemasukan rutin, melainkan hanya dipungut dalam kondisi tertentu, yaitu ketika baitulmal kosong sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi negara, seperti pembiayaan keamanan atau kebutuhan mendesak lainnya. Dengan demikian, pajak bersifat sementara dan tidak menjadi beban yang terus-menerus dipikul masyarakat. Konsep ini dijelaskan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, khususnya pada pembahasan mengenai dharibah.
Selain itu, Islam menegakkan prinsip keadilan dalam pengelolaan harta negara. Tidak boleh ada kelompok yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena memiliki kekuatan modal atau kedekatan dengan penguasa. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum syara’. Allah Swt. berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah..." (Q.S. Al-Ma'idah : 8). Karena itu, kebijakan negara harus berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan segelintir kelompok. Negara harus hadir sebagai pelayan rakyat yang mengelola kekayaan umum demi kesejahteraan rakyat, tidak diserahkan demi kepentingan individu pemilik modal tertentu.[]


0 Komentar