Subscribe Us

LGBT KIAN EKSIS DALAM SEKULER LIBERALISME



Oleh: Luluk Ningtyas
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Eksistensi kaum pelangi kini menjadi perhatian publik. Angka dan efek yang ditimbulkan kian mengancam generasi. Salah satu aksi nyata untuk membendung eksistensinya datang dari Pemerintah Kota Malang yang menegaskan akan memerangi praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayahnya. Hal ini dinyatakan seiring terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter. (detik.com, 08/07/2026)

Selain itu, sejumlah tokoh ulama MUI sedang menggodok naskah akademik rancangan undang-undang pidana LGBT. Komisi VIII DPR juga mendukung RUU Pidana LGBT menjadi instrumen yang membendung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan.

Akan tetapi, di sisi lain ada beberapa lembaga masyarakat sipil yang menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Menurut mereka, semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM.

Faktor Pemicu Maraknya LGBT

Maraknya kasus LGBT di negeri mayoritas muslim merupakan buah dari paham liberalisme yang diadopsi sebagian kaum muslimin. Ide ini memberikan ruang kebebasan terhadap eksistensi dalam menyalurkan naluri yang menyimpang dan dianggap wajar atas nama HAM. Manusia bebas dalam berperilaku serta berpendapat.

Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban berupa sekularisme, yaitu pemisahan antara kehidupan dan agama. Sehingga agama tidak boleh mengintervensi apa pun yang menyangkut kehidupan. Alhasil, banyak manusia yang tidak memakai aturan agama dalam melakukan aktivitas. Akibatnya, penyimpangan demi penyimpangan kian bertambah dan beragam.

Ditambah lagi, perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap berdasarkan agama. Ini adalah sikap sekuler. Meskipun banyak aturan atau perpres yang dikeluarkan, hasilnya akan nihil jika asasnya batil. Oleh karena itu, menetapkan Perpres LGBT sebagai kejahatan tanpa mengubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tidak akan memecahkan persoalan ini secara sempurna.

Meningkatnya jumlah kasus juga diperparah karena sikap negara yang tidak bertindak tegas dengan mempidanakan pelaku LGBT karena bertentangan dengan HAM. Hal ini menegaskan bahwa watak sekuler kian mendarah daging. Landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama mana pun, tetapi HAM.

Selain itu, LGBT merupakan gerakan global, sistemis, dan memiliki target politik, yaitu undang-undang yang dapat melegalisasi pernikahan sesama jenis serta menormalisasikannya. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBT.

Islam Solusi Hakiki untuk Menindak LGBT

Islam adalah agama yang sempurna, diturunkan oleh Sang Pencipta bagi hamba-Nya, lengkap dengan aturan-aturan-Nya. Dalam tatanan sistem Islam, akidah Islam menjadi dasar dalam semua aspek kehidupan, baik aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia maupun aspek siyasi atau politik. Di dalamnya termasuk sistem sanksi atau hukum. Dalam uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah atau kriminalitas. Hal ini dijalankan oleh negara yang menerapkan aturan tersebut dengan adil, baik untuk kalangan penguasa maupun rakyatnya, sehingga hukuman atau sanksi tidak tebang pilih.

Dijelaskan dalam kitab Pergaulan dalam Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, "Adapun pandangan kaum muslimin yang memeluk Islam serta mengimani akidah dan hukum Islam — dengan kata lain, pandangan Islam — mengenai hubungan antara pria dan wanita merupakan pandangan untuk melestarikan jenis manusia, bukan pandangan yang bersifat seksual semata. Sekalipun Islam mengakui bahwa pemuasan hasrat seksual merupakan perkara yang pasti, tetapi bukan hasrat seksual itu sendiri yang mengendalikan pemuasannya."

Dalam hukum dan fikih Islam, perbuatan sesama jenis dikategorikan sebagai tindakan haram dan dosa besar. Allah telah menciptakan perempuan sebagai pasangan bagi laki-laki sesuai dengan fitrah yang ditetapkan-Nya. Begitu pula sebaliknya mengenai perilaku lesbian. Allah Swt. berfirman:

_Ø£َتَØ£ْتُونَ الذُّÙƒْرَانَ Ù…ِÙ†َ الْعَالَÙ…ِينَ. Ùˆَتَذَرُونَ Ù…َا Ø®َÙ„َÙ‚َ Ù„َÙƒُÙ…ْ رَبُّÙƒُÙ… Ù…ِّÙ†ْ Ø£َزْÙˆَاجِÙƒُÙ… بَÙ„ْ Ø£َنتُÙ…ْ Ù‚َÙˆْÙ…ٌ عَادُونَ_

Artinya: "Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia untuk berbuat homoseks? Sementara itu, kamu tinggalkan perempuan yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu memang kaum yang melampaui batas." (Q.S. Asy-Syu'ara : 165-166).[26]

Kemudian sanksi bagi jarimah berupa hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had berupa hukuman mati. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, "Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as., maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (H.R. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah)

Selain itu, Islam menetapkan bahwa sanksi bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Hal ini berlaku juga bagi pelaku lesbian dan perilaku menyimpang seksual lainnya. Jenis sanksinya diserahkan kepada khalifah. Sebab Rasulullah saw. bersabda, "Lesbi di antara wanita adalah seperti zina di antara mereka." (H.R. Tabrani)

Selain itu, ada aturan tegas pula bagi biseksual. Jika berzina dengan sesama jenis, dikenai had zina. Jika transgender, disanksi pengusiran. Selain itu, dapat dikenai takzir sesuai ijtihad khalifah atau qadhi. Semua ini hanya dapat diterapkan jika negara menerapkan syariat Islam secara kafah.

Ditambah lagi adanya upaya serius dari negara yang akan menindak LGBT dengan tegas dan, bila perlu, memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi persoalan pribadi, tetapi membawa bahaya bagi generasi dan peradaban.
Wallahu a’lam bishawab.[]


Posting Komentar

0 Komentar