Oleh: Yanti Ummu Namira
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Telat lapor kena denda, telat bayar kena bunga 2% per bulan. Ini jadi serasa wajib sekali, bukan dinamakan "sukarela". Ini paksaan. Rakyat membayar setiap bulan/tahun, tetapi jalan rusak, biaya sekolah mahal, rumah sakit masih sering dikeluhkan. Jadi timbul pertanyaan: "Uangku ke mana?"
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran, yaitu SE-8/PJ/2026 tentang "Pedoman Kepatuhan Wajib Pajak". Pajak yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam urusan penagihan terkesan menakut-nakuti rakyat. Ada beberapa titik yang didatangi aparat untuk menagih pajak, seperti warung makan, toko kelontong, dan lain-lain. Aparat tidak lagi menjalankan tugasnya untuk melayani urusan rakyat dan memberikan rasa aman kepada rakyat. Justru aparat dalam sistem saat ini bekerja sama dengan kantor pajak sebagai penagih pajak.
Sangat miris, rakyat dikejar-kejar pajak sementara orang kaya bebas pajak. Peraturan itu disahkan melalui keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rangka efisiensi belanja APBN dan APBD 2026. Bagi orang kaya hal itu biasa, tetapi bagi rakyat menengah maupun miskin hal itu menakutkan. Bagaimana tidak? Pungutan pajak yang dibekap oleh aparat TNI dan Polri serasa menjadi paksaan atas rakyat. Di satu sisi, rakyat menjerit dengan kondisi yang begitu sulit. Untuk makan saja sudah berat, apalagi harus ikut menanggung beban negara.
Dalam kondisi ini, lagi-lagi rakyat menjadi tumbal kebijakan yang salah. Keadilan tidak lagi dirasakan oleh rakyat. Sebaliknya, rakyat dijadikan tumbal oleh negara.
Pajak dalam Sistem Kapitalis
Dalam sistem kapitalis, pajak merupakan bagian dari sumber pendapatan negara. Dalam sistem keuangannya, pendapatan diperoleh dari pungutan kepada rakyat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), pajak kendaraan, pajak restoran, dan masih banyak lagi. Hasil pajak tersebut disetor ke negara untuk menggaji Aparatur Sipil Negara (ASN), infrastruktur, dan membayar utang. Sebaliknya, para elite dan pengusaha besar menikmati insentif dari pemerintah.
Soal Pajak Penghasilan (PPh) anggota DPR: bagi rakyat dikenakan potongan gaji setiap bulan, PPh Pasal 21. Sementara DPR justru mendapatkan tunjangan khusus. Pajak mereka dibayar oleh negara. Dari mana uangnya? Rakyatlah yang membayar PPh DPR hingga Rp2,7 juta per orang per bulan. Rakyat sudah bayar pajak mandiri dua kali lipat, ditambah pajak anggota DPR.
Bagaimana dengan tax amnesty? Itu adalah pengampunan pajak bagi pengusaha raksasa yang menyembunyikan asetnya sebesar triliunan rupiah. Mereka bisa pulang tanpa hukuman, tanpa bayar pajak, hanya membayar tebusan murah. Sementara rakyat telat bayar PBB langsung didenda dan disita. Ini jelas menunjukkan ketidakberpihakan negara kepada rakyat. Hal ini dibuktikan dengan DPR yang telah memasukkan revisi UU Tax Amnesty ke dalam Prolegnas 2025. Himbauannya untuk penambahan pemasukan kas negara, akan tetapi siapa yang untung? Bukan buruh pabrik, bukan pekerja swasta, bukan pedagang kecil, tetapi konglomerat yang semakin kaya raya.
Saat rezim Jokowi berkuasa, para pengusaha tambang batu bara mendapatkan "hadiah" dari negara, yaitu bebas royalti tambang. Artinya royalti 0%. Pengusaha mana yang tidak bahagia? Tujuh raksasa seperti PT Adaro dan PT Kaltim Prima Coal menikmatinya. Potensi negara rugi Rp33 triliun per tahun.
Tidak hanya itu, ada kebijakan lain yaitu tax holiday. Negara memberikan pembebasan pajak hingga 20 tahun bagi perusahaan tambang baru dengan investasi besar. Buktinya dapat kita lihat: negara memberikan royalti perusahaan barang hasil tambang seperti nikel dan batu bara bebas PPN, sesuai PP 49/2022. Smelter nikel bahkan meminta bebas pajak Global Minimum Tax (GMT) karena takut tutup jika dikenakan pajak 15%.
Bagaimana dengan rakyat? Apa yang bisa rakyat dapat? Wajib bayar PPN 11% setiap membeli kebutuhan sehari-hari. Untuk bebas dari BBM, rakyat disuruh membeli kendaraan listrik. Namun, insentif mobil dan motor listrik pun sama. Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta per unit motor listrik mulai Agustus 2025, ditambah PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% untuk mobil listrik dengan TKDN 40%. Siapa yang diuntungkan? Tentunya produsen pengusaha besar seperti Hyundai atau importir Tiongkok, bukan rakyat kecil yang pakai motor dengan BBM murah.
Bagaimana dengan anggaran Rp250 miliar dari pajak rakyat, tetapi harga kendaraan listrik tetap mahal untuk ojol? Konversi motor BBM ke listrik dapat Rp10 juta, tetapi prosesnya ribet.
Indonesia adalah negara Asia yang dikenal dengan hasil kekayaan alam melimpah, seperti emas, tambang, minyak, gas, nikel, dan lain-lain. Hasil dari kekayaan alamnya hanya dinikmati oleh penguasa dan para oligarki. Giliran rakyat justru mendapatkan kerusakan dan bencana alam akibat penambangan ilegal atau penebangan hutan. Sangat fatal terjadinya kerusakan dan bencana. Rakyat menjadi korban keserakahan oligarki.
Dari pajak seharusnya sudah tampak hasilnya. Namun, sebaliknya. Ke mana uang hasil pajak yang dipungut dari rakyat? Banyak infrastruktur terbengkalai. Sekolah atau rumah sakit tidak lagi didapat dengan biaya murah. Di sini sangat jelas uang pajak banyak dipakai untuk hal yang tidak efisien. Negara menghambur-hamburkan saja. Bahkan banyak proyek tidak jelas dan kebijakan program yang amburadul. Uang rakyat digunakan untuk menaikkan gaji ASN dan biaya rapat yang melambung tinggi. Program MBG, serta Kopdes justru tidak memberikan solusi kebaikan bagi rakyat.
Padahal banyak guru yang belum disejahterakan. Upahnya Rp350.000 per bulan, bahkan dirapel 3 bulan sekali. Sangat miris. Gedung sekolah masih banyak yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. Di Sulawesi dan di Papua sekolah masih berdinding papan dan beralaskan tanah, bahkan ada atap yang bocor. Masih banyak fasilitas umum yang tidak memadai.
Sudah seharusnya pemerintah lebih bijaksana dalam membuat aturan dan menjalankan programnya. Tidak ada lagi ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat. Bandingkan dengan negara Malaysia: dalam infrastruktur penggunaan jalan tidak ada yang berlubang dan terlihat rusak. Di jalan umum bersih, bebas dari sampah. Dalam bidang pendidikan, setiap anak diberikan santunan setiap bulan dengan nominal berbeda tergantung tingkatan sekolah: TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Di sini sangat jelas uang hasil pajak hanya untuk memberikan keuntungan bagi penguasa dan para elit politik.
Masih banyak kebijakan penguasa yang amburadul. Hal itu membuat rakyat bertanya-tanya: untuk siapakah pemerintah bekerja menjalankan tugasnya? Mengapa rakyat terus menjadi tumbalnya? Apa sebenarnya yang ada dalam pikiran para penguasa kita?
Sistem Islam Tidak Bergantung pada Pajak
Dalam Islam, negara tidak bergantung pada pajak. Negara mempunyai sumber daya alam yang dikelola oleh negara. Hasilnya masuk ke kas negara, yaitu Baitul Mal. Pada saat negara mengalami paceklik, solusi krusial yang diambil adalah memungut pajak dan menerima sumbangan dari orang kaya. Pajak dipungut bagi orang yang kaya saja. Sementara ekonomi menengah dan ke bawah tidak dibebani pajak.
Negara juga wajib menjalankan tugasnya secara syar'i, seperti mendanai jihad, membantu mengurus fakir miskin dan anak yatim jika tidak mempunyai wali, membantu korban bencana alam, dan lain-lain. Perlu diperhatikan, rakyat tidak akan dipaksa menyetor pajak seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini. Sebaliknya, apabila seluruh aturan memakai aturan Islam, maka akan turun keberkahan dari langit dan bumi.
Berikut sumber pendapatan negara yang menjadi penguat keuangan negara dalam Islam:
1. Fa'i dan kharaj: hasil dari tanah-tanah yang dikuasai umat Islam dalam peperangan.
2. Ghanimah dan anfal: harta rampasan perang dan hasil operasi jihad.
3. Jizyah: pungutan dari warga non-Muslim sebagai kompensasi perlindungan negara Islam.
4. Zakat: kewajiban syariat yang diberikan negara kepada 8 golongan penerima zakat.
5. Kepemilikan umum: tambang, minyak, gas, air, hutan, listrik, emas, nikel, dan lain-lain harus dikelola oleh negara.
6. Usyur, dan harta orang-orang murtad.
Dalam sistem Islam, keuangan negara akan kuat tanpa pajak karena sistem ekonominya berdasarkan hukum syariat dan dikelola dengan mekanisme yang benar. Sumber daya alam dikelola oleh negara yang amanah, bukan diserahkan kepada oligarki dan asing.
Islam mempunyai prinsip kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan kepemilikan negara. Di antaranya ada ketentuan yang harus dipatuhi. Dalam syariat Islam, individu tidak boleh memiliki harta milik negara. Harta umum harus sepenuhnya dikelola oleh negara. Hasilnya akan dikembalikan kepada umat. Maka terlihatlah perbedaan mekanisme sistem ekonomi kapitalisme dan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, individu bebas menguasai harta yang dihasilkan dari harta milik umum atau negara.
Umat harus sadar dan kembali kepada aturan Allah, Zat yang berhak membuat aturan. Apabila pengelolaan keuangan negara berdasarkan sistem ekonomi Islam dengan tujuan semata-mata kemaslahatan rakyat dan mendapatkan rida-Nya, maka rakyat akan bahagia dan sejahtera. Karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, bukan karena keinginan dan hawa nafsu.
Jika negara ingin lepas dari pajak, maka harus ada perubahan secara totalitas, yaitu menerapkan aturan Islam secara kafah, bukan sistem kapitalisme yang rusak. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak akan masuk surga siapa saja yang memungut pajak yang tidak syar'i" HR. Ahmad dan Al-Hakim.
Wallahu a'lam.[]


0 Komentar