Oleh: Deni Marliani, S.Pd.
(Pegiat Literasi)
Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi isu penting di Indonesia. Hampir setiap tahun, warga di berbagai daerah harus berhadapan dengan risiko kebakaran, kabut asap, penurunan kualitas udara, dan gangguan pada kegiatan sehari-hari. Situasi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar masalah teknis dalam pemadaman api, tetapi juga sangat terkait dengan cara negara mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam.
Dilansir dari CNNIndonesia.com [24/8/2026], kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur terus mengalami peningkatan. Hingga pertengahan Agustus 2026, tercatat setidaknya 430 insiden karhutla dengan luas area yang terpengaruh mencapai 1.260,92 hektare, dengan mayoritas merupakan lahan milik perusahaan.
Berdasarkan rekap dari BPBD Kaltim, dari total area yang terdampak, sebanyak 1.197,37 hektare adalah lahan, diikuti oleh hutan seluas 32,84 hektare, dan kebun seluas 30,71 hektare.
Menurut Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan, karhutla di berbagai daerah Kalimantan mengakibatkan munculnya kabut asap yang cukup pekat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika [BMKG] mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan munculnya titik-titik karhutla. Titik karhutla muncul salah satunya akibat kondisi iklim yang sangat kering sebagai dampak dari El Niño. Kondisi iklim yang kering ini membuat area mudah terbakar dan menghasilkan banyak asap. Sebanyak 76,5 persen wilayah Indonesia [535 ZOM] mengalami musim kemarau. Tingkat status kekeringannya pun bervariasi.
Untuk Kalimantan, statusnya berada di level waspada dan siaga. Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur berada pada status waspada, sedangkan Kalimantan Tengah berada di status siaga. Kementerian Kehutanan mencatat peningkatan titik panas atau hotspot akibat kebakaran hutan di Kalimantan, yang mana hotspot ini meningkat empat kali lipat dalam satu hari [detik.com, 21/8/2026].
Pemerintah menekankan penguatan operasi Satuan Tugas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla, yang didukung oleh helikopter water bombing. Petugas menemukan indikasi pembakaran itu sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan.
Hutan dalam Sistem Kapitalis-Sekuler
Fakta-fakta menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya disebabkan oleh musim kering, tetapi juga oleh faktor manusia dan pengelolaan lahan. Negara perlu menilai akar masalah, bukan hanya fokus pada pemadaman api ketika kebakaran terjadi. Meskipun diperlukan langkah-langkah seperti patroli dan pemantauan, hal ini hanya menangani dampak, bukan solusi jangka panjang.
Dalam sistem kapitalis-sekuler, sumber daya alam [SDA] sering dianggap sebagai aset untuk keuntungan, yang mengabaikan keselamatan ekologis dan masyarakat. Dampak negatif seperti kabut asap dan gangguan kesehatan dirasakan oleh masyarakat luas. Selain itu, keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada pemilik modal. Kebakaran tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api; perubahan dalam penguasaan dan pengelolaan lahan menjadi penting. Penegakan hukum juga perlu diterapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembakaran agar memegang tanggung jawab.
Pohon dianggap sebagai aset ekonomi. Tanah dipandang sebagai modal investasi. Lahan diukur berdasarkan hasil produksinya. Sementara udara bersih, sumber air, kekayaan hayati, dan keamanan masyarakat sering kali terabaikan dalam perhitungan keuntungan. Ketika kerusakan terjadi, masyarakat yang menanggung akibatnya. Perusahaan dapat menghitung laba; masyarakat menghitung berapa lama harus mengenakan masker. Perusahaan menghitung nilai output; ibu-ibu menghitung biaya kesehatan anak. Ini adalah ketidakadilan.
Hutan dalam Sistem Islam
Dalam pandangan Islam yang dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, hutan dan sumber daya yang diperlukan oleh masyarakat luas termasuk dalam pembahasan mengenai kepemilikan umum [milkiyyah ‘ammah]. Beliau merujuk pada hadis Rasulullah ï·º yang menyatakan bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Dalam analisis pemikiran an-Nabhani, kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu tertentu atau sekelompok orang untuk kepentingan pribadi. Ini menunjukkan bahwa rakyat memiliki hak atas manfaat dari sumber daya tersebut. Negara berperan dalam pengelolaannya, bukan menjadikannya sebagai ladang keuntungan bagi segelintir orang. Poin ini sangat krusial.
Islam menempatkan penguasa sebagai raa’in yang bertanggung jawab atas rakyat dan sebagai pelindung masyarakat. Penguasa harus melindungi harta serta sumber daya alam agar tidak dikuasai secara zalim. Karhutla adalah masalah tata kelola sumber daya alam, tanggung jawab negara, dan penegakan hukum. Pengelolaan yang hanya berfokus pada keuntungan akan terus mengulang siklus karhutla.
Negara perlu mencegah kepentingan bisnis yang merugikan rakyat dan melindungi keselamatan mereka. Negara harus mengambil peran aktif sejak awal, mulai dari menentukan area yang harus dilindungi, mencegah eksploitasi yang merusak, melakukan pengawasan nyata, menindak secara tegas pelaku pembakaran jika terbukti, melakukan pemulihan ekosistem, serta memastikan masyarakat mendapat manfaat dari kekayaan alam tanpa merusaknya. Dengan cara ini, pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh dilakukan dengan sembarangan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Pengelolaan hutan juga harus sesuai dengan prinsip kemaslahatan. Negara dapat memberikan akses pemanfaatan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan syariat, selama tidak menghilangkan hak masyarakat lainnya dan tidak merusak kawasan yang dilindungi. Jika seseorang dengan sengaja melakukan pembakaran yang membahayakan masyarakat serta merusak harta benda atau lingkungan, negara wajib memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan jenis pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. Prinsipnya adalah tidak boleh ada tindakan yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain [la darara wa la dirar].
Di sisi lain, negara Islam tidak akan membiarkan rakyat menghadapi bencana sendirian. Ketika kebakaran terjadi, negara wajib mengerahkan semua upaya untuk menyelamatkan nyawa, memadamkan api, mengevakuasi masyarakat, memenuhi kebutuhan korban, dan memulihkan kehidupan mereka. Dengan demikian, Islam tidak hanya membahas pemadaman api setelah bencana terjadi, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang mencegah konflik kepentingan dan kerusakan lingkungan sejak awal. Karhutla yang terus mengulang seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban dari kerusakan lingkungan, sementara hutan dan lahan dilihat terutama sebagai komoditas ekonomi.
Wallahu a‘lam bish-shawab.[]


0 Komentar