Oleh: Ummu Hanif
(Pendidik dan Pengamat Generasi)
Vivisualiterasi.com - Meningkatnya kasus HIV pada kalangan remaja tidak cukup diatasi melalui pendekatan medis, perluasan layanan tes HIV, maupun pendidikan seksual yang hanya berorientasi pada aspek biologis. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perilaku berisiko dipengaruhi oleh interaksi antara faktor individu, keluarga, lingkungan sosial, media, budaya, dan sistem nilai yang dianut masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian yang komprehensif harus menyentuh akar persoalan, yaitu pembentukan karakter, penguatan nilai moral, serta terciptanya sistem sosial yang mendukung perilaku hidup bermartabat.
Pakar pendidikan karakter Thomas Lickona menjelaskan bahwa pendidikan akan gagal apabila hanya menghasilkan individu yang cerdas secara akademik, tetapi miskin karakter. Dalam bukunya Educating for Character, ia menegaskan bahwa karakter dibangun melalui tiga unsur utama, yaitu moral knowing [pengetahuan tentang kebaikan], moral feeling [kesadaran mencintai kebaikan], dan moral action [kemampuan mengamalkan kebaikan]. Dengan demikian, pendidikan yang hanya menyampaikan informasi mengenai bahaya HIV tanpa membentuk komitmen moral peserta didik akan sulit menghasilkan perubahan perilaku yang berkelanjutan.[1991]
Pandangan tersebut sejalan dengan teori Lawrence Kohlberg mengenai perkembangan moral. Kohlberg menyatakan bahwa kualitas perilaku seseorang ditentukan oleh tingkat perkembangan moralnya. Remaja yang memiliki orientasi moral tinggi akan mampu mengendalikan dorongan hawa nafsu karena mempertimbangkan nilai-nilai etika, tanggung jawab, dan konsekuensi jangka panjang. Oleh sebab itu, pendidikan yang menumbuhkan moralitas menjadi jauh lebih penting dibanding sekadar memberikan informasi biologis mengenai seksualitas.
Dari perspektif sosiologi, Émile Durkheim menjelaskan bahwa pendidikan memiliki fungsi utama membangun moral kolektif [collective conscience]. Ketika norma sosial melemah dan masyarakat semakin permisif terhadap perilaku seksual bebas, maka penyimpangan sosial akan semakin mudah terjadi. Dalam konteks ini, meningkatnya HIV pada remaja tidak dapat dilepaskan dari melemahnya kontrol sosial akibat perubahan budaya yang mengedepankan kebebasan individu dibandingkan tanggung jawab moral.
Sementara itu, Bronfenbrenner melalui Ecological Systems Theory menjelaskan bahwa perkembangan anak dipengaruhi oleh berbagai lapisan lingkungan, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, media, hingga kebijakan negara. Artinya, penyelesaian persoalan HIV tidak cukup dibebankan kepada sekolah atau tenaga kesehatan, tetapi membutuhkan sinergi seluruh unsur masyarakat.
Islam Menawarkan Pencegahan Berbasis Sistem
Berbeda dengan pendekatan yang hanya berfokus pada pengurangan risiko [harm reduction], Islam membangun sistem kehidupan yang mencegah munculnya faktor-faktor penyebab kerusakan sejak awal. Prinsip ini dikenal dalam kaidah fikih:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”
Kaidah ini menunjukkan bahwa Islam lebih mengutamakan tindakan preventif daripada sekadar mengobati akibat setelah kerusakan terjadi.
Al-Qur’an secara tegas melarang segala jalan yang mengantarkan kepada perzinaan.
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
[QS Al-Isra’ : 32][17]
Ayat tersebut tidak hanya melarang zina, tetapi menggunakan redaksi “janganlah mendekati zina” yang oleh para mufasir seperti Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, dan Wahbah az-Zuhaili dipahami sebagai larangan terhadap seluruh aktivitas yang menjadi pintu menuju perzinaan, seperti khalwat, ikhtilat yang tidak terjaga, pornografi, dan berbagai bentuk rangsangan seksual di luar batas syariat.
Karena itu, Islam mengatur sistem pergaulan secara komprehensif melalui beberapa instrumen.
Pertama, menjaga pandangan.
Allah SWT berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.”
[QS An-Nur : 30]
Ayat berikutnya juga memerintahkan perempuan beriman melakukan hal yang sama [QS An-Nur : 31].[24]
Menurut Imam Al-Ghazali, menjaga pandangan merupakan benteng pertama dalam menjaga kesucian hati karena banyak penyimpangan perilaku berawal dari pandangan yang tidak terkendali.
Kedua, larangan berkhalwat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali setan menjadi orang ketiganya.”
[HR Tirmidzi]
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak menunggu terjadinya zina, tetapi mencegah situasi yang berpotensi mengarah kepadanya.
Ketiga, mendorong pernikahan sebagai jalan yang halal.
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Sebab pernikahan lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.”
[HR Bukhari dan Muslim]
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi yang realistis terhadap kebutuhan biologis manusia melalui institusi pernikahan yang sah.
Pendidikan Islam Mengintegrasikan Ilmu, Akhlak, dan Kesehatan
Dalam konsep pendidikan Islam, kesehatan reproduksi tidak diajarkan secara terpisah dari akidah dan akhlak. Syed Muhammad Naquib al-Attas menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah melahirkan manusia yang beradab [insan adabi], yaitu individu yang memahami posisi dirinya sebagai hamba Allah dan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
Pendapat ini diperkuat oleh Prof. Yusuf al-Qaradawi, yang menegaskan bahwa syariat Islam bertujuan menjaga lima kebutuhan pokok manusia [maqashid syariah], yaitu agama [hifzh ad-din], jiwa [hifzh an-nafs], akal [hifzh al-‘aql], keturunan [hifzh an-nasl], dan harta [hifzh al-mal]. Pencegahan zina, penyimpangan seksual, serta penyebaran HIV merupakan bagian dari upaya menjaga jiwa dan keturunan.
Dengan demikian, pendidikan kesehatan reproduksi dalam Islam bukan hanya menjelaskan fungsi organ tubuh, tetapi juga membangun kesadaran bahwa tubuh merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
[QS Al-Baqarah : 195][2]
Ayat ini dipahami oleh banyak ulama sebagai larangan melakukan segala bentuk perilaku yang membahayakan diri sendiri, termasuk perilaku seksual berisiko maupun penyalahgunaan narkotika yang menjadi salah satu jalur penularan HIV.
Sinergi Tiga Pilar: Keluarga, Sekolah, dan Negara
Islam tidak menyerahkan pendidikan moral hanya kepada sekolah. Pembentukan generasi dilakukan secara terpadu melalui tiga pilar utama.
Pertama, keluarga.
Orang tua adalah pendidik pertama yang bertanggung jawab menanamkan akidah, akhlak, dan pengawasan terhadap pergaulan anak.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
[QS At-Tahrim : 6][66]
Ayat ini menunjukkan bahwa pendidikan keluarga merupakan kewajiban syar’i.
Kedua, sekolah.
Lembaga pendidikan tidak cukup hanya mencetak lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga harus menjadi pusat pembentukan karakter, integritas, dan ketakwaan.
Ketiga, negara.
Negara memiliki kewajiban menghadirkan kebijakan yang melindungi generasi dari berbagai faktor yang merusak, termasuk pornografi, prostitusi, narkotika, eksploitasi seksual, dan konten digital yang mendorong perilaku menyimpang. Dalam perspektif Islam, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai raa’in [pengurus rakyat].
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”
[HR Bukhari dan Muslim][pemimpin]
Hadis ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuhnya generasi yang sehat, bermoral, dan terlindungi dari berbagai bentuk kerusakan.
Penutup
Dari perspektif akademik maupun Islam, persoalan HIV pada remaja bukan semata-mata persoalan medis, melainkan persoalan moral, pendidikan, budaya, dan sistem sosial. Oleh sebab itu, solusi yang hanya berorientasi pada deteksi dini atau edukasi seksual berbasis paradigma sekuler tidak akan menyentuh akar persoalan.
Islam menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh melalui penguatan akidah, pendidikan karakter, pengaturan sistem pergaulan, perlindungan keluarga, serta peran negara dalam menjaga moral publik. Pendekatan preventif inilah yang selaras dengan tujuan syariat [maqashid syariah], yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia. Dengan membangun sinergi keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara berdasarkan nilai-nilai wahyu, upaya mencegah HIV pada remaja tidak hanya berorientasi pada penurunan angka kasus, tetapi juga pada pembentukan generasi yang sehat, berakhlak, dan bertanggung jawab kepada Allah SWT.[]


0 Komentar