Subscribe Us

TPS ILEGAL DITUTUP, APAKAH CUKUP?

Oleh: Hanum Hanindita, S.Si.
(Penulis Artikel Islami)

Vivisualiterasi.com-
Sampah menjadi ancaman serius bagi kelestarian wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan investigasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia pada Juni 2026, praktik pengelolaan sampah ilegal kini marak terjadi di wilayah tersebut. KLH bergerak cepat mengidentifikasi titik-titik tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal, salah satunya ditemukan di Kecamatan Sindang Jaya. Langkah ini diambil setelah menerima laporan berkala dari pihak Pemerintah Daerah Tangerang mengenai polusi udara ekstrem akibat pembakaran limbah secara sepihak.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berjalan intensif. Tim ahli di lapangan diturunkan langsung untuk mengukur tingkat pencemaran tanah dan udara. Melalui verifikasi data objektif ini, pihak kementerian berharap dapat segera mengungkap pemilik lapak dan aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut. [tangerangnews.com, 22-6-2026]

Dilema Sosial dalam Penyelesaian

Langkah hukum dan investigasi ketat yang tengah berjalan di Kecamatan Sindang Jaya ini ternyata membawa dampak turunan yang pelik. Di balik pengejaran KLH terhadap aktor intelektual yang meraup keuntungan sepihak, terdapat realitas pahit bahwa ekosistem ilegal ini berkelindan erat dengan urusan bertahan hidup masyarakat rentan. Menertibkan lapak sampah ilegal ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan karena ada benturan antara regulasi dengan urusan perut masyarakat. Pihak KLH mengakui adanya kompleksitas sosial yang tinggi dalam kasus ini akibat ketergantungan ekonomi warga sekitar.

Alasannya, aktivitas ini melibatkan ratusan pekerja informal. Pemulung dan pemilah sampah menggantungkan hidupnya di sana selama bertahun-tahun. Jika penutupan paksa dieksekusi tanpa solusi, hal ini berisiko melahirkan kemiskinan baru.

Pemberian Hukuman, Cukupkah?

Maraknya tempat pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Tangerang tentunya tidak terjadi begitu saja. Ada jaringan yang rapi dan terorganisasi di balik suburnya bisnis kotor ini. Praktik ini sudah menggurita. Selama ini, upaya penegakan hukum hanya fokus pada tindakan represif seperti menangkap mafia dan menyegel lokasi.

Menangkap mafia sampah dan menutup lapak ilegal memang krusial, namun tindakan itu hanya menyelesaikan gejala di hilir. Selama pasokan sampah di hulu tidak dikendalikan, penutupan satu TPS ilegal hanya akan memindahkan masalah ke wilayah lain. Mereka akan mencari lahan baru yang minim pengawasan.

Masalah TPS ilegal yang melanda Kabupaten Tangerang ternyata tidak sekadar masalah teknis operasional, melainkan dampak nyata dari sistem kapitalisme. Sistem ini selalu berorientasi pada keuntungan materi sepihak (_profit-oriented_), bahkan jika harus mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah yang berbahaya. Upaya penegakan hukum di hilir berupa penangkapan mafia atau penyegelan lahan belum menyelesaikan masalah secara tuntas sebab tidak menyentuh akar masalah sistemik dan abai terhadap nasib ekonomi warga rentan, yaitu pemulung.

Bisnis kotor ini tumbuh subur karena volume sampah di Tangerang terus melonjak melampaui kapasitas daya tampung resmi. Kondisi ini menciptakan celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan secara instan. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan sanksi hukum. Diperlukan strategi komprehensif dari hulu ke hilir.

Solusi Islam dalam Mengelola Sampah

Islam adalah agama yang sempurna dan komprehensif, yang memiliki solusi tuntas bagi seluruh problem kehidupan manusia, termasuk dalam urusan tata kelola lingkungan dan sampah. Problem ini hanya dapat diselesaikan secara tuntas jika syariat Islam _kaffah_ secara menyeluruh ditegakkan. Solusi Islam _kaffah_ bergerak secara terintegrasi dari hulu hingga hilir melalui tiga pilar utama, yaitu:

Pertama, ketakwaan individu.

Mengubah gaya hidup masyarakat dari konsumerisme kapitalistik menjadi hemat dan ramah lingkungan berdasarkan larangan merusak bumi serta larangan berbuat mubazir.

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." (Q.S. Al-A'raf: 56)

"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya." (Q.S. Al-Isra: 27)

Kedua, kontrol masyarakat.

Membangun kesadaran kolektif untuk saling mengingatkan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menolak budaya buang sampah sembarangan melalui aktivitas _amar ma'ruf nahi munkar_. Masyarakat aktif mengawasi jalannya pengelolaan lingkungan di sekitar serta berani menegur tindakan yang merusak alam.

Ketiga, ketegasan pemimpin (negara).

Menghentikan dominasi mafia sampah dengan kebijakan yang murni demi kemaslahatan publik (maslahah) sesuai kaidah fikih, bukan demi memfasilitasi keserakahan oligarki penumpuk modal.

Negara juga memberikan jaminan kesejahteraan sosial melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang menjamin hak hidup warga miskin. Negara wajib mengubah status pekerja informal, yaitu pemulung, menjadi karyawan resmi di fasilitas negara yang sah, atau memberikan modal demi mewujudkan lapangan kerja yang halal, bersih, dan berkah.

Selama paradigma kapitalisme masih digunakan, krisis sampah dan lingkungan akan terus berulang demi keuntungan materi. Pemulihan bumi dan keadilan sosial hanya akan terwujud saat aturan Islam diterapkan secara utuh dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a'lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar