Subscribe Us

ALARM MERAH DAKWAH: A.I BERFATWA, UMAT TERLENA

Oleh: Novriyani, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)

Vivisualiterasi.com-Kemampuan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) saat ini terus berkembang. Mulai dari menghasilkan teks, gambar, hingga video yang menyerupai karya manusia. Belakangan ini yang sedang viral adalah sosok ‘Ustadzah Hajar’ yang diunggah TikTok @nia.hajar_s dan memiliki 1 juta pengikut. Video-video pada akun tersebut menunjukkan sosok wanita yang berbicara layaknya ustadzah yang sedang berceramah. (detikjabar, 29/6/2026)

Visual yang sangat nyata ini membuat masyarakat mengira sosok tersebut adalah manusia asli. Kekhawatiran muncul mengenai ceramah agama yang disampaikannya. Hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan jika terdapat kekeliruan tafsir dan teks agamanya.

Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan AI yang mampu menjawab pertanyaan keagamaan menjadi fakta yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan keagamaan. Pernyataan serupa juga disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M. Hanafi. Ia menyampaikan bahwa anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa secara instan dan cepat memperoleh informasi melalui platform digital. (Republika, 2/7/2026)

Dalam konteks ini, AI hanya diposisikan sebagai alat bantu untuk memperoleh informasi dan mencari referensi. Jawaban yang dihasilkan AI tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum menjadi rujukan karena tidak semua informasi yang diberikan melalui internet itu benar. Bahkan AI tidak dapat dijadikan sumber informasi yang tepercaya.

Terlebih, dalam sistem kapitalisme hari ini kecerdasan buatan atau AI dirancang sesuai dengan kepentingan negara yang membuatnya. Platform digital berada di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria pembuatnya, sehingga berpotensi menghasilkan jawaban yang telah diseting dan dirumuskan. Akan lebih berbahaya lagi ketika umat menerima AI sebagai ulama yang mukhlis. Sebab, teknologi AI adalah platform digital yang dirancang berdasarkan kebijakan dan keamanan negara kafir penjajah, yaitu Amerika Serikat.

Tidak dapat dimungkiri bahwa kondisi masyarakat hari ini mengambil cara berpikir yang sejalan dengan teknologi AI, sehingga menjadikan fakta dan data di dunia maya sebagai sumber jawaban. Cara berpikir seperti ini jika dibiarkan akan merusak umat karena dapat menjauhkan umat dari hakikat berpikir mendalam, yaitu menjadikan wahyu atau agama sebagai sumber hukum.

Sementara itu, ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, pemahaman, penetapan hukum dan fatwa, serta pengaturan dalam penerapannya. Persoalan tersebut tidak dapat diperoleh dari hasil teknologi. Hal tersebut harus merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.

Islam adalah agama yang dibangun atas dasar pengakuan bahwa Allah Swt. adalah pencipta dan pengatur kehidupan. Ini menjadi dasar tauhid yang harus diyakini oleh setiap muslim. Keyakinan dan keimanan tersebut menuntut setiap muslim untuk tunduk dan patuh terhadap perintah dan larangan-Nya. Allah Swt. berfirman:

"Tidak demikian! Barang siapa yang tunduk dan berserah diri kepada Allah, dan dia berbuat baik, dia mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." (Q.S. Al-Baqarah: 112)

Persoalan yang menimpa umat hari ini harus diselesaikan dengan merujuk pada hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma sahabat, dan qiyas. Begitu pula seorang ulama yang menjadi rujukan agama harus memberikan jawaban hukum dan fatwa yang bersandar pada dalil-dalil syariat Islam. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengambil dasar hukum yang dihasilkan dari platform digital. Sebab, hal itu berpotensi terjadi kesalahan. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt.: 

"Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau, Muhammad, melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (Q.S. An-Nahl: 43)

Dalam kitab Nizamul Islam, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa apabila seorang muslim tidak memiliki kemampuan untuk menggali hukum atau ijtihad, maka dibolehkan baginya untuk mengikuti atau taqlid kepada seorang mujtahid dalam mengambil sebuah hukum.

Dengan demikian, kecerdasan buatan atau AI tidak akan bisa menjadi rujukan dalam persoalan agama, sekaligus tidak dapat menggantikan peran ulama dalam menjawab dan menetapkan sebuah hukum. Apalagi di negeri ini tidak semua orang muslim memahami Islam secara keseluruhan. Berhati-hati dalam mengambil rujukan suatu hukum perlu dikaji lebih mendalam dan terperinci. Untuk itu, penerapan Islam secara kafah menjadi urgensi di tengah-tengah umat agar tidak ada lagi pemahaman agama yang salah dan merusak akidah umat. Sebab, penerapan sistem Islam secara menyeluruh telah terbukti mampu menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan. Dengan kembali kepada sistem Islam yang terbukti selama 14 abad mampu memberikan kemaslahatan bagi umat.

Wallahu a’lam bishawab


Posting Komentar

0 Komentar