Subscribe Us

TANPA SYARIAH, PERLINDUNGAN JIWA TINGGAL WACANA



#Popro (Pojok Propagandis)


Vivisualiterasi.com - YTR, perempuan berusia 29 tahun di Bandung, disekap dan disiksa oleh kekasihnya, TH, selama tiga tahun. Polisi saat ini masih mengejar pelaku yang melarikan diri setelah kejadian tersebut. Kasus ini menunjukkan betapa sulitnya mendeteksi kekerasan dalam hubungan pribadi secara cepat. Aparat hukum biasanya baru bisa bertindak setelah ada laporan resmi atau saat kondisi korban sudah sangat darurat. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa sistem perlindungan masyarakat kita masih memerlukan banyak perbaikan.

Jika dilihat dari sisi aturan, pemisahan agama dari urusan publik—terutama negara—sering kali menimbulkan kendala dalam pencegahan kekerasan. Pertama, menormalkan hubungan tidak resmi dianggap sebagai masalah pribadi, sehingga masyarakat atau negara sulit melakukan edukasi sebelum kekerasan fisik terjadi. Kedua, masyarakat sering memaklumi sifat cemburu buta karena dianggap sebagai tanda sayang. Ketiga, hukum yang ada sekarang lebih fokus menghukum pelaku setelah kejadian, bukan mencegah sejak akar agar kejahatan itu tidak berulang.

Oleh karena itu, perbaikan hukum harus melibatkan nilai moral serta kerja sama lingkungan sekitar. Peran keluarga, pengawasan masyarakat, dan nilai-nilai agama bisa menjadi benteng pertahanan yang kuat untuk menjaga keselamatan setiap jiwa. Negara perlu membuat aturan yang komprehensif untuk melindungi warga sebelum terlambat. Keadilan yang sebenarnya bukan hanya menghukum pelaku di akhir, tetapi mampu mencegah agar tidak ada lagi korban yang menderita. Hanya Islam yang memiliki aturan tersebut.[] Gien Rizuka

Posting Komentar

0 Komentar