Subscribe Us

KOMERSIALISASI PENDIDIKAN TINGGI DAN EROSI TANGGUNG JAWAB NEGARA



Oleh: Ummu Hanif
(Pendidik dan Pengamat Kebijakan Pendidikan)


Vivisualiterasi.com - Pendidikan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia dan menentukan arah kemajuan suatu bangsa. Namun, realitas pendidikan tinggi di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan.

Menyusutnya subsidi negara terhadap perguruan tinggi berdampak langsung pada meningkatnya biaya kuliah yang pada akhirnya memicu tingginya angka mahasiswa putus kuliah. Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan pendidikan tinggi bukan semata masalah teknis, melainkan problem sistemik yang berakar pada paradigma pengelolaan pendidikan itu sendiri.

Menyusutnya Subsidi dan Beban Biaya Mahasiswa

Pengurangan subsidi negara pada pendidikan tinggi telah memaksa perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta (PTS), untuk menanggung pembiayaan operasional secara mandiri. Dalam kondisi tersebut, Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi sumber pemasukan utama kampus.

Konsekuensinya, biaya kuliah terus mengalami kenaikan yang signifikan, tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi mayoritas masyarakat.

Bagi mahasiswa dari keluarga menengah ke bawah, kondisi ini menjadi penghalang serius untuk melanjutkan studi. Banyak di antara mereka terpaksa berhenti di tengah jalan bukan karena kegagalan akademik, melainkan karena ketidakmampuan finansial. Dengan demikian, tingginya angka putus kuliah merupakan dampak struktural dari kebijakan pembiayaan pendidikan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Liberalisasi Kampus dalam Kerangka Kapitalisme

Kebijakan yang mendorong kampus untuk "mandiri" secara finansial sejatinya merupakan bentuk liberalisasi pendidikan. Negara secara bertahap mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada institusi pendidikan dan mahasiswa, sementara perannya direduksi menjadi regulator.

Dalam kerangka kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar. Paradigma ini melahirkan ketimpangan akses pendidikan tinggi. Hanya mereka yang memiliki kemampuan ekonomi memadai yang dapat mengakses pendidikan berkualitas, sementara kelompok kurang mampu terpinggirkan.

Pendidikan tidak lagi berfungsi sebagai instrumen mobilitas sosial, melainkan justru mereproduksi ketimpangan sosial.

Pendidikan dalam Perspektif Islam

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan sarana utama untuk membangun peradaban. Al-Qur'an menegaskan keutamaan ilmu dan orang-orang yang berilmu. Allah Swt. berfirman:
"Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat."
(QS Al-Mujadilah : 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu merupakan faktor fundamental dalam kemuliaan dan kemajuan manusia.

Oleh karena itu, akses terhadap pendidikan tidak boleh dibatasi oleh faktor ekonomi. Dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat). Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya."
(HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi landasan bahwa negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan. Pendidikan tinggi tidak boleh dikomersialkan karena bertentangan dengan prinsip pengurusan dan tanggung jawab negara terhadap rakyat.

Pembiayaan Pendidikan dalam Sistem Islam

Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara, termasuk pendidikan tinggi. Setiap individu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menempuh pendidikan hingga jenjang tertinggi sesuai kemampuan akademiknya, tanpa dibebani biaya.

Dengan mekanisme ini, fenomena putus kuliah akibat faktor ekonomi dapat dicegah secara sistemik.

Pendanaan pendidikan berasal dari baitulmal yang memiliki beragam sumber pemasukan syar‘i, seperti kharaj, fa’i, jizyah, serta pengelolaan kepemilikan umum.

Dengan struktur keuangan ini, negara tidak perlu menarik pembiayaan pendidikan dari rakyat, apalagi menjadikan mahasiswa sebagai objek komersialisasi.

Peran Kampus Swasta dan Skema Wakaf

Islam tidak menafikan keberadaan sekolah atau kampus swasta. Dalam sistem Khilafah, lembaga pendidikan swasta tetap eksis dan berkontribusi dalam mencerdaskan umat.

Namun, pembiayaannya bersumber dari wakaf sehingga tetap dapat memberikan layanan pendidikan secara gratis kepada masyarakat.

Kurikulum yang diterapkan harus seragam dengan lembaga pendidikan negeri agar tujuan pendidikan tetap terarah pada pembentukan kepribadian Islam, penguasaan ilmu pengetahuan, dan penciptaan generasi ahli di berbagai bidang.

Dengan sistem ini, tidak ada dikotomi antara kampus mahal dan kampus murah, atau antara pendidikan elite dan pendidikan rakyat.

Khatimah

Menyusutnya subsidi negara dan meningkatnya biaya kuliah merupakan konsekuensi dari paradigma kapitalistik dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Selama pendidikan diposisikan sebagai komoditas, akses yang adil dan merata akan sulit terwujud. Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar dan sistemik, yaitu menjadikan pendidikan sebagai tanggung jawab negara, diselenggarakan secara gratis, dan dibiayai melalui mekanisme keuangan yang adil dan berkelanjutan.

Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, pendidikan tinggi akan kembali pada fungsi hakikinya: mencetak generasi cemerlang yang berilmu, bertakwa, dan mampu menjadi penggerak kemajuan peradaban tanpa terhalang oleh persoalan biaya.

Wallahu a’lam bissawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar