Subscribe Us

QANUN JINAYAT : MAMPUKAH MEMBERANTAS KEJAHATAN SEKSUAL?


Oleh Eva Ariska Mansur
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Sejak awal tahun 2026 hingga kini, masalah kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh semakin merisaukan. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh menjelaskan dari beragam kejahatan yang terjadi pada anak dan perempuan, pelecehan seksual dan pemerkosaan adalah kasus yang paling menonjol. (masakini.co, 29/4/2026)

Pemerintah Aceh pastinya sudah berusaha untuk menekan angka kekerasan seksual. Salah satunya, dengan resmi meninjau Qanun Jinayat melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 pada November 2025. Peninjauan ini untuk menjadikan supaya lebih berat sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama pada anak, dengan hukuman cambuk hingga 105 kali, denda 1.050 gram emas murni, atau penjara hingga 105 bulan (8,9 tahun). Sebelumnya, pelecehan seksual diancam cambuk maksimal 45 kali, denda 450 gram emas, atau 45 bulan penjara.(bbc.com, 16/4/2026)

Muncul sebuah pertanyaan, Apakah Qanun Jinayat yang baru dapat menyelesaikan kasus dan memberikan keadilan terhadap korban? 
 
Tren kejahatan seksual di Aceh telah memperlihatkan angka yang merisaukan dan semakin meningkat walaupun sudah diberlakukan Qanun Jinayat. Sehingga sejumlah pihak melihat sepatutnya ada ketegasan meninjau Qanun Jinayat tersebut.

Kalau kita telusuri, meningkatnya angka kejahatan seksual dengan berbagai macam modusnya adalah permasalahan kompleks yang bukan hanya karena kegagalan peraturan fisik. Penyebabnya mendasar dan sistemik, antara darurat akidah dan moral, serta hasil kolaborasi yang rumit dari kegagalan sistem ekonomi, tatanan sosial, pendidikan, hingga pidana yang pada praktiknya tidak menjalankan sistem hudud yang lebih tegas sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur'an dan sunnah.

Ada berbagai kasus tentang residivis yang kembali memerkosa hanya beberapa hari setelah waktu kurungannya selesai. Tindakan ini tidak dapat dibentengi dengan menaikkan angka denda atau memaksimalkan jumlah waktu tahanan. Selama pergaulan bebas dan sistem sekuler yakni paham memisahkan agama dari kehidupan masih bersarang dalam kehidupan, selama itu juga kekerasan seksual akan terus bermunculan. 

Jelas, bahwa meninjau qanun tidak dapat melenyapkan sumber kejahatan seksual. Yang terjadi justru menampakkan kegagalan hukum sebab menerapkan syariat dalam sistem sekuler. Berharap memberikan keadilan, justru mencoreng nama baik syariat Islam. 

Dalam Islam, kejahatan seksual tidak dipandang sebagai tindak kriminal kecil yang pelakunya hanya diproses berdasarkan keterangan sejumlah sanksi, kemudian dilepaskan. Islam melihat problem kejahatan seksual berhubungan dengan kehormatan umat, kejelasan nasab, dan haibah umat terbaik yang diutus Allah di atas muka bumi.

Oleh karena itu, Islam melihat pencegahan kejahatan seksual tidak cukup hanya dengan aturan fisik, akan tetapi mesti mencakup pengaturan pergaulan yang tegas. Salah satunya, mewajibkan untuk seluruh perempuan mukmin untuk menutup aurat ketika ke luar rumah, tidak berpergian kecuali disertai mahram, memelihara pergaulan, dan menundukkan pandangan.

Allah berfirman : 

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya ...,'"
(Q.S An-Nur 31)

Dalam Islam, pergaulan laki-laki dan perempuan dibagi menjadi dua ruang lingkup yakni al-mujtama' dan ijtima'i. Laki-laki dan perempuan cuma boleh berjumpa dalam wilayah mujtama' yang berkaitan dengan muamalah, pendidikan, dan kesehatan. Sementara itu, dalam wilayah ijtima'i, laki-laki dan perempuan hanya dibolehkan bergaul jika ada mahram. Sebab itu Islam mengharamkan seluruh aktivitas khalwat dan ikhtilat, berdasarkan dalil :

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)

Terkait hal ini, negara wajib mengatur kehidupan sosial agar mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Pertama, mengatur interaksi sosial laki-laki dan perempuan, termasuk memisahkan tempat interaksi yang bukan pada tempatnya, serta mewajibkan menutup aurat sesuai syariat.

Kedua, negara wajib menutup celah terjadinya kekerasan seksual dengan memblokir konten pornografi, pornoaksi, dan tayangan/iklan yang mengeksploitasi tubuh wanita. 

Ketiga, negara wajib membimbing, mendorong, dan membangun kesadaran akidah di level keluarga dan menyalakan semangat sosial (amar makruf nahi mungkar) di tengah-tengah umat supaya tidak abai terhadap perilaku menyimpang. 

Syaikh Taqiyuddîn An-Nabhani dalam kitab Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (jilid 2/12) menyebutkan:

اَلْخِلاَفَةُ هِيَ رِئاسَةٌ عامَّةٌ لِلْمُسْلِمِينَ جَمِيْعًا فِي الدُّنْيَا لِإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الإِسْلاَميِّ وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ الإِسْلاميَّةِ إِلَى الْعاَلَمِ

”Khilafah adalah suatu kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.” 

Dalam Islam, negara (Khilafah) mempunyai peranan penting untuk menegakkan seluruh hukum Allah dalam rangka menjaga akidah dan mengurusi urusan umat. Karena sebagai konsekuensi berakidah Islam, ada larangan untuk berhukum selain dari hukum Islam. Oleh sebab itu, menegakkan kembali Khilafah juga wajib hukumnya.

Sementara itu, Allah juga telah mengingatkan kepada orang-orang yang berbeda pendapat supaya mengembalikan urusannya kepada syariat Allah, bukan yang lain. Wallahu a'lam.[]

Posting Komentar

0 Komentar