Oleh Kenzhu Seichi
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap mata uang asing kembali menjadi pukulan berat bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah bawah. Pelemahan rupiah bukan sekadar persoalan angka di pasar keuangan, melainkan memiliki dampak nyata terhadap kehidupan sehari-hari rakyat. Kenaikan harga bahan pokok, tarif kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, hingga ongkos transportasi menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat ketika nilai mata uang nasional terus tergerus. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, melemahnya rupiah semakin mempersempit daya beli dan memperberat beban hidup rakyat kecil.
Bagi masyarakat menengah bawah yang pendapatannya relatif tetap, kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok sering kali tidak diimbangi dengan peningkatan penghasilan. Akibatnya, banyak keluarga harus mengurangi konsumsi, menekan pengeluaran penting, bahkan berutang demi memenuhi kebutuhan harian. Kondisi ini menunjukkan bahwa gejolak nilai tukar memiliki efek berantai yang langsung menyentuh sektor riil dan kehidupan rumah tangga rakyat. Ketika harga barang impor naik akibat pelemahan rupiah, biaya produksi ikut meningkat dan pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
Fenomena ini juga memperlihatkan rapuhnya struktur ekonomi yang masih sangat bergantung pada impor dan pasar global. Ketergantungan terhadap bahan baku, pangan, energi, maupun produk industri dari luar negeri membuat ekonomi domestik mudah terguncang ketika nilai tukar melemah. Sementara itu, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampaknya karena keterbatasan akses ekonomi dan minimnya perlindungan sosial yang memadai.
Oleh karena itu, pelemahan rupiah seharusnya tidak dipandang hanya sebagai isu ekonomi makro, tetapi sebagai persoalan kesejahteraan rakyat. Negara dituntut mampu menghadirkan kebijakan yang tidak sekadar menjaga stabilitas pasar, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga dan tekanan ekonomi yang terus membesar. Tanpa langkah yang berpihak kepada rakyat, pelemahan rupiah berpotensi memperdalam kesenjangan sosial dan memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga masyarakat kecil. Sebagaimana pantauan Jurnalis BBC News Indonesia, 16 Mei 2026, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mencetak rekor paling lemah terbaru. Per Jumat (15/5) kurs dolar menyentuh Rp17.600. Masyarakat makin bersiap mengencangkan ikat pinggang karena sejumlah pakar memperkirakan harga kebutuhan sehari-hari bakal ikut terdampak. Ekonomi Indonesia sangat bergantung pada bahan baku impor yang nilainya mencapai 70%. Impor ini tersebar pada industri kimia, tekstil, elektronik, minyak dan gas, obat-obatan, hingga kendaraan pribadi. Hampir sebagian besar barang jadi dari sektor industri ini ada di halaman rumah, di dalam laci lemari, kamar, dan dapur rumah kita.
Jika ditelaah dengan saksama, sesungguhnya masalah utamanya ada pada ketergantungan Indonesia terhadap impor kedelai karena kedelai adalah salah satu komoditas andalan masyarakat Indonesia, mulai dari kalangan bawah hingga atas. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa lebih dari 80% kebutuhan kedelai nasional masih dipenuhi dari impor, terutama dari Amerika Serikat dan Brasil. Ketika harga di pasar global mengalami kenaikan, ditambah nilai tukar rupiah yang melemah, dan rantai distribusi internasional terganggu, produsen tahu dan tempe di Indonesia akan langsung terkena dampaknya. Situasi ini memperlihatkan bahwa pangan strategis rakyat justru berada di bawah kendali pasar internasional, bukan di tangan negara sendiri. Ironisnya, wacana swasembada kedelai sejatinya sudah lama digaungkan pemerintah. Hampir di setiap pergantian rezim, janji peningkatan produksi kedelai terus diulang sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan nasional. Namun, hingga kini realisasinya belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Produksi kedelai dalam negeri masih tertinggal jauh dari kebutuhan nasional. Luas lahan pertanian kedelai terus menyusut, sementara banyak petani memilih meninggalkan komoditas ini karena dinilai tidak menguntungkan. Kedelai impor yang lebih murah membuat hasil panen petani lokal sulit bersaing di pasar. Akibatnya, cita-cita swasembada hanya berakhir sebagai wacana dan slogan politik, tanpa diiringi perubahan kebijakan yang mampu memperkuat produksi nasional secara nyata.
Kegagalan ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang sistem ekonomi hari ini yang menempatkan pangan sekadar sebagai komoditas pasar. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kebijakan pangan cenderung mengikuti logika keuntungan pasar, bukan logika kedaulatan pangan rakyat. Negara lebih memilih impor karena dianggap lebih murah dan praktis dibandingkan harus membangun ekosistem produksi nasional yang kuat. Akibatnya, para petani lokal kehilangan jaminan perlindungan, industri pangan pun bergantung pada fluktuasi situasi pasar global, dan rakyat senantiasa kembali menjadi pihak yang paling rentan ketika harga melambung.
Dalam sistem kapitalisme, pangan dipandang lebih sebagai komoditas ekonomi yang diukur berdasarkan keuntungan pasar daripada kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara bagi seluruh rakyat. Akibatnya, paradoks pun terjadi: jutaan ton bahan pangan terbuang sia-sia setiap tahun, sementara di sisi lain masih banyak masyarakat yang mengalami kelaparan karena lemahnya daya beli.
Kapitalisme juga mendorong lahirnya dominasi korporasi besar dalam sektor pertanian dan pangan. Perusahaan-perusahaan global menguasai hampir seluruh rantai produksi, mulai dari benih, pupuk, lahan, distribusi, hingga perdagangan internasional. Dalam kondisi seperti ini, petani kecil semakin terpinggirkan karena harus bergantung pada sistem pasar yang timpang dan kekuatan modal yang sulit mereka lawan.
Di negara-negara berkembang, liberalisasi perdagangan memaksa pasar pangan dibuka selebar-lebarnya atas nama pasar bebas. Dampaknya, kebutuhan pangan domestik semakin bergantung pada impor dan rentan terhadap gejolak krisis global. Sementara itu, kebijakan pemerintah kerap lebih berpihak pada kepentingan korporasi melalui pemberian subsidi besar, privatisasi lahan, serta regulasi yang mempermudah investasi pemilik modal. Negara akhirnya hanya berperan sebagai regulator yang menjaga kepentingan pasar dan korporasi, bukan sebagai pengurus rakyat yang menjamin kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, persoalan kedelai sejatinya tidak sekadar tentang ukuran tahu dan tempe yang semakin kecil atau harga yang terus meningkat. Masalah ini mencerminkan rapuhnya kebijakan pangan nasional yang masih sangat bergantung pada dinamika pasar global. Selama pangan tetap diperlakukan hanya sebagai komoditas ekonomi dan orientasi keuntungan lebih diutamakan dibandingkan pemenuhan kebutuhan rakyat, persoalan serupa akan terus berulang dari waktu ke waktu.
Kondisi ini seharusnya mendorong masyarakat untuk melihat persoalan pangan secara lebih mendalam dan kritis. Patut dipertanyakan, sampai kapan sistem yang melahirkan ketergantungan pada pasar global akan terus dipertahankan? Sistem yang membuat petani semakin lemah, produksi dalam negeri tertinggal, dan kebutuhan pokok rakyat mudah terguncang oleh situasi internasional. Sementara itu, harga berbagai komoditas terus merangkak naik dan semakin membebani kehidupan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Islam memandang pangan sebagai kebutuhan pokok rakyat yang wajib dijamin oleh negara, bukan sekadar komoditas ekonomi yang diserahkan kepada mekanisme pasar. Oleh karena itu, negara tidak boleh menggantungkan ketahanan pangan pada impor ataupun fluktuasi pasar global yang sewaktu-waktu dapat mengancam stabilitas kebutuhan masyarakat. Dalam sistem Khilafah, pengelolaan pangan dibangun atas prinsip ri’ayah syu’unil ummah, yakni tanggung jawab negara dalam mengurus seluruh kebutuhan rakyat. Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, melainkan hadir secara langsung untuk memastikan ketersediaan pangan, menjaga kestabilan harga, dan menjamin kemudahan akses bagi masyarakat.
Untuk mewujudkan kemandirian pangan, negara menempuh dua langkah utama, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Intensifikasi dilakukan melalui pengembangan teknologi pertanian modern, penyediaan benih unggul, pembangunan sistem irigasi, riset pertanian, penyuluhan kepada petani, hingga pemberian sarana produksi yang memudahkan peningkatan hasil panen. Seluruh kebutuhan strategis ini dibiayai negara melalui baitulmal karena pangan dipandang sebagai kebutuhan vital yang menyangkut keberlangsungan hidup rakyat.
Adapun ekstensifikasi dilakukan dengan membuka lahan pertanian baru dan menghidupkan tanah-tanah mati sebagaimana konsep ihya’ al-mawat dalam fikih Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari). Hadis ini menjadi landasan penting bagi negara untuk mendorong produktivitas lahan serta mencegah penelantaran sumber daya pertanian. Negara akan memetakan wilayah-wilayah yang potensial untuk komoditas tertentu dan menjadikannya sentra produksi nasional dengan dukungan infrastruktur, distribusi air, pupuk, serta akses pasar yang memadai.
Islam juga memperhatikan karakteristik dan kebiasaan pangan masyarakat di tiap daerah. Wilayah yang tidak cocok untuk komoditas tertentu tidak dipaksa memproduksinya. Demikian pula masyarakat yang terbiasa mengonsumsi sagu tidak diwajibkan beralih ke padi. Negara kemudian mengatur distribusi antardaerah agar kebutuhan pangan merata, stok tetap tersedia, dan lonjakan harga dapat dicegah.
Konsep ini bukan sekadar teori. Sejarah Islam menunjukkan perhatian besar negara terhadap sektor pertanian dan pangan. Pada masa Rasulullah ﷺ di Madinah, pengaturan irigasi dilakukan secara adil untuk memenuhi kebutuhan kebun kaum muslim. Pada era Khalifah Umar bin Khattab, negara membangun kanal, saluran air, dan membuka lahan pertanian baru di berbagai wilayah. Tanah produktif yang ditelantarkan selama beberapa tahun dapat diambil negara dan diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya demi kemaslahatan masyarakat.
Kemajuan pertanian juga tampak pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid ketika negara mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian. Sistem distribusi pangan dibangun dengan kuat sehingga berbagai wilayah Daulah Islam mampu menopang populasi besar tanpa mengalami krisis pangan berkepanjangan. Banyak wilayah Islam bahkan dikenal sebagai pusat produksi gandum, kurma, kapas, dan rempah-rempah dunia.
Selain itu, negara melalui lembaga hisbah mengawasi pasar untuk mencegah penimbunan, monopoli, permainan harga, dan berbagai bentuk kecurangan perdagangan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan kecuali ia berdosa.” (HR Muslim). Oleh karena itu, sistem pangan Islam dibangun bukan atas dasar spekulasi keuntungan, melainkan pelayanan terhadap kebutuhan umat. Negara memastikan distribusi berjalan adil, stok aman, dan harga tetap stabil.
Dalam Muqaddimah ad-Dustur, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa negara wajib mengatur seluruh urusan yang berkaitan dengan kemaslahatan rakyat serta menghilangkan faktor-faktor yang merusak kesejahteraan masyarakat. Negara tidak boleh tunduk pada sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan kebutuhan publik bergantung pada kepentingan pasar global. Sebaliknya, negara harus memiliki kekuatan produksi dan distribusi agar umat tidak bergantung pada rantai pasok asing dalam kebutuhan vital.
Pandangan ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS Al-Jatsiyah ayat 13 yang menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam ditundukkan untuk kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, sumber daya tidak boleh dikuasai segelintir korporasi ataupun diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas.
Krisis kedelai dan berbagai persoalan pangan hari ini menunjukkan bahwa impor bukan solusi jangka panjang. Ketergantungan pada pasar global hanya akan membuat rakyat terus menjadi korban fluktuasi harga, perang dagang, dan krisis geopolitik dunia. Oleh sebab itu, dibutuhkan perubahan mendasar dalam cara negara memandang pangan. Negara harus hadir sebagai pengurus rakyat dengan membangun industri pangan domestik yang kuat, melindungi petani, menghidupkan lahan-lahan mati, memperkuat distribusi, dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tidak dikendalikan kepentingan pasar global.
Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu—pangan, sandang, dan papan—sebagai tanggung jawab yang wajib dijamin negara, bukan sekadar berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata. Dalam sistem Islam, kesejahteraan tidak diukur dari tingginya angka pembangunan atau investasi, tetapi dari terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat secara merata dan berkeadilan. Oleh karena itu, Islam mengatur distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan tertentu sebagaimana firman Allah Swt., “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS Al-Hasyr: 7).
Selain menekankan distribusi kekayaan yang adil, Islam juga menerapkan sistem mata uang berbasis emas dan perak, yakni dinar dan dirham, yang memiliki nilai intrinsik dan lebih stabil terhadap inflasi. Sistem ini menjaga kestabilan harga serta melindungi masyarakat dari penurunan daya beli akibat gejolak ekonomi dan kenaikan harga barang, termasuk saat kebutuhan meningkat pada momentum tertentu seperti hari raya.
Di sisi lain, negara dalam Islam berkewajiban mengelola sumber daya alam milik umum secara mandiri demi kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Negara juga bertanggung jawab membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak tanpa harus bergantung pada utang hanya untuk bertahan hidup.
Kemandirian pangan tidak akan terwujud hanya melalui slogan politik atau proyek jangka pendek, melainkan melalui sistem yang menjadikan pengurusan rakyat sebagai amanah. Ketika pangan dikelola dengan visi pelayanan, berlandaskan syariat Islam, dan ditopang kebijakan yang berpihak pada rakyat, stabilitas serta kesejahteraan pangan bukan sekadar cita-cita, melainkan sesuatu yang sangat mungkin diwujudkan kembali. Wallahu a’lam bishawab.


0 Komentar