Dominasi sektor informal tidak terlepas dari berbagai faktor, antara lain pertumbuhan angkatan kerja yang lebih cepat dibandingkan penciptaan lapangan kerja formal, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan tenaga kerja, serta terbatasnya investasi yang mampu membuka peluang kerja berskala besar. Selain itu, yang ditawarkan sektor informal juga menjadi daya tarik tersendiri, meskipun sering kali diiringi minimnya perlindungan sosial, pendapatan, dan rendahnya produktivitas.
Dalam konteks pembangunan ekonomi, tingginya proporsi pekerja di sektor informal menjadi tantangan serius dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing nasional. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi struktural dari sektor informal ke sektor formal belum berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memperkuat sektor formal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pekerja di sektor informal agar dapat berkontribusi secara lebih produktif dalam perekonomian nasional.
Seperti dilansir ANTARA Jakarta, Presiden mengumumkan sederet kebijakan dan instruksi terkait ketenagakerjaan terbaru saat menghadiri Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat. Beliau meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi _Organisasi Perburuhan Internasional_ Nomor 188 yang mencakup perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan. Sementara itu, buruh—yakni para pekerja—tidak hanya terbatas pada kalangan nelayan, meskipun baru kali ini nelayan diurus oleh negara. Di sisi lain, para pekerja informal justru diabaikan.
Jika ditelisik lebih dalam, ancaman terbesar negeri ini menurun. Di tengah isu bonus demografi, hal ini dipastikan akan menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, sosial, bahkan politik. Angka kemiskinan tentu akan meningkat seiring dengan segala dampak yang mengikutinya, termasuk penurunan produktivitas dan merebaknya gangguan kesehatan mental, yang ujung-ujungnya akan menyebabkan krisis generasi. Terlebih lagi, meski data Badan Pusat Statistik (BPS) sempat menunjukkan penurunan angka kemiskinan per akhir tahun 2025, tantangan pada tahun 2026–2028 dinilai berat karena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan akan terus berlanjut hingga tahun 2030.
Banyak faktor yang disebut-sebut menjadi penyebab fenomena global ini, antara lain ketidaksesuaian keterampilan (_skill mismatch_), adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) yang menggeser banyak pekerjaan dan memperparah risiko pengangguran struktural, dominasi sektor informal, serta lambatnya terciptanya lapangan kerja dibandingkan penambahan angkatan kerja baru.
Masalahnya, segala faktor yang berkelindan dengan tingginya angka kemiskinan tidak bisa dianggap semata-mata sebagai masalah teknis sehingga solusinya hanya bersifat kebijakan teknis. Permasalahannya bersifat sistemik dan paradigmatis karena berkaitan dengan model kepemimpinan yang membentuk aturan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan, sekaligus menentukan sejauh mana sistem tersebut mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Terbukti, semua kebijakan dan solusi yang diterapkan ternyata tetap tidak mampu menyelesaikan persoalan sampai ke akar. Angka kemiskinan dengan segala dampaknya menjadi ancaman terbesar dalam skala global dan nasional.
Tidak bisa dimungkiri, dunia kini memang sedang dikuasai peradaban yang sangat destruktif, yakni peradaban yang lahir dari sistem sekuler kapitalisme neoliberal. Sistem ini tegak di atas paham perpecahan agama dari kehidupan, yang tidak mengenal halal haram dan begitu mengagungkan kebebasan. Dengan prinsip semacam ini, pihak yang memiliki kekuatan atau menguasai sumber daya cenderung memenangkan persaingan. Akibatnya, terbentuknya sosial yang mudah melebar: kelompok yang sudah memiliki modal akan semakin berkembang, sementara sumber dayanya yang terbatas sering tertinggal. Hal ini terjadi karena sebagian besar aset dan faktor produksi segel pada pihak, sedangkan sebagian besar masyarakat harus bersaing peluang memperebutkan ekonomi yang relatif terbatas.
Kondisi ini semakin kompleks ketika peran negara dalam sistem tersebut lebih banyak diposisikan sebagai pengatur dan fasilitator bagi aktivitas ekonomi, termasuk kepentingan pemilik modal. Padahal, kebijakan publik fokus pada perlindungan hak milik, kepastian hukum, dan penciptaan iklim usaha yang menguntungkan bagi investasi. Di satu sisi, hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, jika tidak diimbangi dengan keberpihakan yang kuat pada kepentingan publik, terdapat risiko manfaat ekonomi yang lebih banyak terakumulasi pada kelompok tertentu, sementara pemerataan kesejahteraan menjadi kurang optimal.
Dalam kerangka ekonomi kapitalistik, keberhasilan sering kali diukur melalui indikator agregat seperti rata-rata, persentase, dan laju pertumbuhan. Ketika indikator-indikator tersebut menunjukkan tren positif, kondisi perekonomian secara umum dinilai membaik, meskipun tentu belum mencerminkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Namun demikian, angka rata-rata kerap tidak merepresentasikan kondisi nyata di tingkat individu. Kenaikan rata-rata bisa saja dipicu oleh hilangnya pendapatan pada segelintir kelompok, sementara sebagian besar masyarakat masih menghadapi keterbatasan dan belum merasakan perbaikan yang signifikan.
Islam menawarkan solusi mendasar melalui politik ekonomi Islam, yakni kebijakan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu serta membuka peluang untuk memenuhi kebutuhan tambahan sesuai kapasitas masing-masing. Orientasi utama Islam adalah memenuhi kebutuhan individu, bukan semata-mata kebutuhan kolektif, sehingga distribusi menjadi aspek kunci agar setiap orang memperoleh jaminan hidup yang layak.
Politik ekonomi Islam tidak hanya bertujuan meningkatkan taraf kehidupan negara, tetapi juga memastikan setiap individu dapat menikmatinya. Negara tidak sekadar mengupayakan kemakmuran dengan membiarkan manusia bebas mencapainya tanpa memperhatikan hak hidup orang lain. Justru, politik ekonomi Islam hadir sebagai solusi fundamental, yaitu menjamin kebutuhan dasar setiap individu, memberi peluang meningkatkan taraf hidup, dan mengarahkan kesejahteraan sesuai nilai Islam. Negara memikul tanggung jawab utama untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara, meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Negara berfungsi sebagai _raa'in_ (pengurus) yang berkewajiban mengupayakan kesejahteraan rakyat. Dalam sistem Islam yang menyeluruh, fenomena konsumtif dapat diminimalkan karena terdapat mekanisme pencegahan sekaligus pengelolaan kesejahteraan masyarakat yang terstruktur. Hal ini dijalankan melalui kumpulan aturan dan kebijakan yang berpusat pada penyediaan kebutuhan dasar, distribusi kekayaan yang adil, serta pelatihan perilaku konsumsi yang bertanggung jawab.
Perubahan paradigma bekerja mencari nafkah pun perlu dilakukan. Dalam Islam, mencari nafkah adalah kewajiban yang harus ditunaikan penanggung jawab nafkah, yaitu kaum laki-laki. Aktivitas mencari nafkah termasuk amal saleh yang pahalanya besar serta dinilai sebagai sedekah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Satu dinar yang kamu keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang kamu keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang kamu keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang kamu nafkahkan untuk keluargamu, maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi).” (HR Muslim No. 995).
Demikian pula, aktivitas mencari nafkah dalam Islam diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, bukan untuk berfoya-foya atau sekadar membelanjakan harta pada hal-hal yang tidak mendesak. Islam menekankan dan melarang sikap berlebihan dalam gaya hidup. Pola hidup yang mewah dan konsumtif dipandang menjauh dari nilai-nilai ajaran Islam karena berpotensi menumbuhkan semangat serta melalaikan seseorang dari tanggung jawab dan kewajiban keagamaannya.
Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS Al-Isra' : 27).
Hal ini dapat dicegah dengan mengaktifkan peran negara melalui penetapan kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat, di antaranya:
1. Membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi kaum laki-laki sebagai penanggung nafkah. Dalam Islam, perempuan bukan penanggung nafkah dan tidak ada kewajiban bagi mereka mencari nafkah atau menjadi tulang punggung keluarga.
2. Negara membangun industri strategis, industri semisal alat berat, kilang minyak, pengelolaan tambang, alat utama sistem senjata (alutsista), hingga sektor pertanian sehingga dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar. Negara juga akan memberikan keterampilan tertentu agar setiap laki-laki dapat bekerja sesuai kemampuannya. Negara dapat memberikan insentif atau modal usaha bagi pencari nafkah.
3. Negara memenuhi layanan pendidikan dan kesehatan secara gratis bagi seluruh rakyat.
4. Negara memudahkan akses dalam menyediakan kebutuhan sandang, pangan, dan papan, semisal harga beli rumah terjangkau, bahan pokok murah, dan kebutuhan asasi lainnya yang mudah diperoleh.
Dengan demikian, politik ekonomi Islam menempatkan negara sebagai pengurus utama rakyat. Negara tidak hanya memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar, tetapi juga membentuk masyarakat yang bertakwa. Sistem Islam _kafah_ hadir sebagai solusi menyeluruh, berbeda dari kapitalisme yang melahirkan fenomena _malapetaka pembelanjaan_.
Kesejahteraan pribadi harus dilihat dari sudut yang berbeda, bukan sekedar angka agregat, melainkan terpenuhinya kebutuhan setiap rakyat, orang per orang. Bekerja bagi laki-laki dewasa yang mampu adalah kewajiban. Oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan rakyatnya menganggur tanpa solusi.
Jika bekerja adalah kewajiban individu, memastikan tersedianya lapangan kerja adalah kewajiban negara. Negara menjamin tersedianya peluang kerja yang memungkinkan setiap laki-laki yang mampu menjalankan tanggung jawabnya menafkahi diri dan keluarganya.
Negara bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja dan menciptakan sistem ekonomi yang memungkinkan setiap warga memperoleh penghidupan yang layak. Negara juga dapat menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan keterampilan sesuai kebutuhan sektor kerja yang ada sebagai bentuk tanggung jawab pengaturan urusan umat. Selain itu, negara juga menyediakan mekanisme dukungan ekonomi. Bagi yang ingin berusaha, negara dapat memberikan modal usaha dari baitulmal dan membuka akses terhadap sumber daya.
Islam juga mewajibkan negara menjamin penyediaan kebutuhan dasar setiap warga negara, berupa pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Mekanismenya melalui pengaturan kepemilikan, yang meliputi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kekayaan yang mencakup hajat hidup orang banyak tidak boleh diprivatisasi dan dimonopoli segelintir pihak. Dengan demikian, beban hidup masyarakat tidak sepenuhnya ditumpukan pada upah. Jika kebutuhan pokok mudah diakses dan tidak dikomersialisasi secara eksploitatif, pendapatan dari pekerjaan tidak habis hanya untuk bertahan hidup.
Sejarah menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mendorong kemandirian ekonomi umat. Dikisahkan, seorang lelaki Anshar yang datang meminta-minta justru diarahkan untuk memanfaatkan sisa hartanya sebagai modal usaha. Beliau tidak membiarkan bergantung pada belas kasihan, tetapi membangkitkan semangat untuk mandiri dan bekerja. Demikian pula pada masa Khalifah Umar bin Khattab, kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat diwujudkan secara nyata. Beliau dikenal sering berkeliling pada malam hari untuk memastikan tidak ada masyarakat yang mengalami kelaparan. Ketika menemukan keluarga yang belum makan, ia bahkan memikul sendiri gandum dari baitulmal untuk membantu mereka. Peristiwa ini bukan sekadar simbol kepemimpinan, melainkan mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu.
Dalam sistem Islam, keberhasilan mewujudkan kesejahteraan tidak diukur dari turunnya persentase kemiskinan semata, tetapi dari tidak adanya rakyat yang kelaparan, tidak terpenuhinya kebutuhan, atau terabaikan hak-haknya. Negara tidak boleh merasa cukup berbangga pada grafik pertumbuhan, melainkan dituntut untuk memastikan distribusi yang adil dan akses ekonomi yang merata.
Di sini letak perbedaan mendasar antara Islam dan paradigma kapitalistik. Jika kapitalisme bertumpu pada pertumbuhan serta akumulasi modal dengan harapan terciptanya efek menetes ke bawah, maka Islam justru memulai dari jaminan penyediaan kebutuhan setiap individu. Dalam Islam, pertumbuhan ekonomi bukanlah tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari sistem yang mengancam keadilan dan distribusi yang merata.
Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama bukan sekedar statistik atau indikator makro, melainkan terpenuhinya kebutuhan riil setiap individu. Melalui paradigma ini, kesejahteraan tidak lagi berhenti pada angka-angka, namun hadir sebagai realitas yang benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh lapisan masyarakat. Wallahu a'lam bishawab.


0 Komentar