Oleh Mar'atul Jannah Malik, S.Pd
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Seorang Pemuda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan bernama Ahmad Fahrozi berusia 23 tahun pada awal April tahun 2026 tega menghabisi Ibu kandungnya sendiri dengan cara dipukul. Jenazah korban kemudian dibakar, dimutilasi dan dimasukkan ke dalam plastik dan karung. Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi, sebab korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online. (https://www.metrotvnews.com/read/kewCj6a6-)
Kasus pembunuhan yang dipicu oleh judi online (judol) bukan baru kali ini terjadi, kondisi ini menggambarkan judol bukan lagi masalah moral tapi sudah bertransformasi menjadi masalah sosial, ekonomi, gangguan mental bahkan berujung pada tindakan kriminal hingga ruang aman masyarakat semakin sempit.
Upaya Pemerintah
Pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang di tetapkan melalui Keputusan Presiden pada tahun 2024 telah melakukan upaya untuk melindungi masyarakat dari judol. Pemblokiran secara sistematis, penegakan hukum dan penelusuran aliran uang judol, kampanye dan edukasi publik tentang bahaya akibat judol merupakan prioritas pemberantasan judi online. (https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/berantas-)
Dikutip dari https://www.ppatk.go.id/news/read/1555/ data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana dari aktivitas judol sejak 2017 hingga Kuartal III 2025 telah menembus Rp1.032 triliun, dengan lebih dari 259 juta kali transaksi, sebanyak 5.000 rekening yang digunakan untuk transaksi keuangan terkait dengan aktivitas judol juga telah di blokir. PPATK menemukan ada sekitar 80.000 anak-anak pemain judol berusia di bawah 10 tahun.
Judi Merenggut Masa Depan
Fakta bahwa judi online telah menyasar anak-anak sungguh mengkhawatirkan, generasi yang harusnya punya mimpi dan masa depan yang cerah terperangkap dopamin dari permainan angka yang menipu.
Pelaku perjudian yang juga banyak menjadi pelaku kriminal akibat judi berharap mendapat kekayaan secara mudah tanpa kerja keras, namun yang terjadi justru ia malah jatuh semakin dalam pada kemiskinan, terjerat hutang, depresi, hingga melakukan tindakan kejahatan pencurian bahkan penghilangan nyawa seseorang. Jika sudah demikian, masa depan apa yang datang dalam kehidupannya? jiwanya hancur dan raganya harus membusuk dalam penjara.
Sementara yang menjadi korban, masa depannya direnggut paksa tanpa persetujuan. Korban yang berhasil selamat, hidup dengan menyembuhkan luka fisik dan trauma, sementara yang kehilangan nyawa, masa depannya hilang saat itu juga.
Inilah bahayanya judi baik itu konvensional ataupun digital, ia merusak kehidupan serta merenggut masa depan. Individu harus segera sadar, bertaubat dan jauhi perbuatan ini.
Buah Busuk Sekuler-Kapitalis
Pemerintah telah melakukan segenap upaya untuk melindungi masyarakat dari judi online, namun kasus ini masih saja terus bermunculan dan kejahatan terus terjadi. Pemblokiran akun hingga pelarangan iklan judi tidak bisa menghentikan akun dan iklan lainnya bermunculan dalam bentuk yang berbeda, mereka malah lebih berhati-hati agar tidak terkena pemblokiran. Hukum pun tak memberikan efek jera, judi masih banyak mendatangkan peminatnya tanpa merasa terancam akan kehilangan harta, keluarga bahkan jiwanya sendiri.
Padahal masyarakat berharap persoalan ini bukan hanya dicukupkan pada berkurangnya akun judol serta rekening tempat transaksi keuangan aktivitas judol di blokir, tapi berharap bahwa ini bisa selesai hingga ke akar persoalan dan tidak ada lagi yang bermain judi dan tidak ada lagi kejahatan yang di picu oleh perbuatan amoral tersebut.
Judi menarik bagi mereka yang lari dari stress tekanan hidup dan menarik bagi yang tergiur ingin segera mengakhiri kemiskinan secara instan. Inilah pintu masuknya mereka dalam jebakan judi, mereka akan dibuat ketagihan dengan sensasi kemenangan semu hingga tak sadar terjerat candu yang sulit untuk diputuskan.
Semua ini adalah buah dari paham sekuler-kapitalis yang ada ditengah-tengah masyarakat hari ini.
Sekularisme adalah paham bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan, aturan Tuhan dibatasi pada ruang ibadah ritual saja, sementara diluar ruang ibadah seperti urusan ekonomi, sosial masyarakat, hukum, politik, pemerintahan, pendidikan dan kesehatan diserahkan kepada manusia untuk mengaturnya.
Diatas ideologi sekularisme ini berdiri kapitalisme yang kini menjadi sistem ekonomi yang banyak dianut oleh negara-negara seluruh dunia. Dalam sistem ini, kepemilikan pribadi dijunjung tinggi, termasuk kepemilikan atas sumber daya alam strategis yang seharusnya jadi milik umum. Sistem ekonomi kapitalis hanya fokus pada akumulasi kekayaan, bukan distribusi yang adil, sehingga menciptakan kesenjangan yang sangat tajam antara si kaya dan si miskin. (https://pelitasukabumi.id/2025/07/25/)
Sistem ini menjadikan manusia mengejar kebahagiaan yang bersifat materialisme jasadiah, menjadikan mereka mengejar kekayaan secara instan tanpa perlu bekerja keras. Kebahagiaan semu ini menyebabkan manusia bertindak bebas tanpa aturan, menyebabkan hati gersang dan mudah emosi hingga membentuk perilaku mudah bertindak sadis dan tega menghilangkan nyawa manusia. (https://suaramubalighah.com/2023/03/20/)
Inilah buah busuk dari penerapan sistem Sekularisme-kapitalis. Manusia hidup untuk mengejar materi, mengejar kesenangan duniawi tanpa melihat apakah ini merugikan banyak orang atau tidak, tanpa peduli nyawa harus hilang atau tidak. Ini pula yang luput dari perhatian pemerintah sehingga pemberantasan judol belum menyentuh akar persoalan. Sebab, akar persoalan sebenarnya adalah sistem sekularisme-kapitalisme yang saat ini masih bercokol ditengah-tengah masyarakat. Jika sistem ini di ganti, sebab telah nampak buah busuknya maka segala persoalan yang tumbuh dari akar ini akan terselesaikan dan akan menghasilkan buah yang baik.
Lalu, adakah sistem yang bisa menggantikan sistem sekularisme-kapitalis yang rusak ini? Jawabannya jelas ada, yakni Sistem Islam yang berasal dari Dzat yang Maha Mengetahui segalanya, Allah SWT.
Islam Solusi Tuntas Persoalan Judi
Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Dalam sistem Islam, agama tidak dipisahkan dari kehidupan sebagaimana sekularisme. Agama justru wajib hadir disetiap lini kehidupan, karena syariat Islam turun untuk mengatur kehidupan manusia.
Sistem ekonomi dalam Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi. Sebab distribusi kekayaan dilakukan secara adil, bukan sekadar pertumbuhan atau akumulasi kekayaan nasional (GDP). Sistem ekonomi Islam melarang kepemilikan harta dari jalan yang haram seperti riba, gharar (ketidak jelasan), maysir (judi), monopoli, dan spekulasi. Islam tidak memberi ruang bagi praktik ekonomi eksploitatif yang merugikan masyarakat luas. (https://pelitasukabumi.id/2025/07/25/)
Negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh (Kaffah) mampu memberi sanksi berat dan menjerakan bagi pelaku judi dan penyedia jasa judi termasuk pengiklan judi di media sosial. Negara hadir sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. Negara juga menerapkan sanksi tegas yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judol dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan. (https://muslimahnews.net/2024/11/20/33223/)[]


0 Komentar