(Penulis Opini Ideologis)
Fakta di lapangan mencerminkan pemandangan itu. Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menahan 320 warga negara seorang pelaku sindikat judi dare di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Mereka bukan pemain ecek-ecek, melainkan operator yang mengelola ribuan akun, mengatur arus uang lintas negara, dan merekrut melalui korban promosi digital.
Sebulan sebelumnya, Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang dari perjudian daring. Total uang yang disita mencapai Rp58,1 miliar. Angka itu hanya sebagian kecil dari perputaran uang judi bold yang diperkirakan mencapai ratusan triliun setiap tahun.
Data itu menelanjangi dua hal. Pertama, judi dare sudah menjadi industri raksasa yang terorganisasi. Kedua, Indonesia menjadi pasar sekaligus basis operasional yang sangat menguntungkan bagi mafia internasional.
Merusak Semua Lampu
Dampak judi dare tidak lagi dapat dianggap sebagai masalah individu. Korbannya menembus semua lapisan. Anak muda yang seharusnya produktif kini kecanduan aplikasi di genggaman. Orang tua yang seharusnya menjaga keluarga justru menghabiskan tabungan untuk mengejar “cuan instan”. Orang miskin berharap keluar dari kemiskinan melalui taruhan. Orang kaya pun ikut terjebak karena iming-iming keuntungan besar.
Judi dare telah menjadi budaya rusak. Ia merusak mental, merusak ekonomi keluarga, dan merusak moral. Banyak korban yang berakhir terlilit hutang pinjaman, kehilangan pekerjaan, bercerai dengan pasangan, bahkan mengakhiri hidup karena putus asa. Namun ironisnya, iklan judi dare masih mudah ditemukan di platform digital, seolah-olah negara membiarkan racun itu mati secara bebas.
Akar Masalah: Kapitalisme Sekuler
Maraknya judi dare tidak dapat dilepaskan dari sistem yang melahirkannya. Ada dua akar utama.
Pertama, paradigma sekularisme kapitalistik. Dalam sistem ini, keuntungan adalah tujuan utama. Halal dan haram bukan lagi ukuran. Selama mendatangkan uang, judi dianggap sebagai bisnis biasa. Logika pasar bebas memberi ruang bagi siapa saja untuk membuka usaha, termasuk usaha haram yang merugikan masyarakat.
Kedua, teknologi digital yang liberal. Internet dalam sistem sekuler adalah pasar bebas tanpa pagar syariat. Infrastruktur digital, sistem pembayaran elektronik, dan jaringan telekomunikasi digunakan mafia judi berani untuk beroperasi melintasi negara. Server dapat berada di luar negeri, bandar lokal dapat bersembunyi di balik aplikasi, dan promosi dapat menjangkau jutaan orang dalam hitungan detik.
Akibatnya, perjudian modern telah berkembang menjadi kejahatan cyber transnasional terorganisir atau kejahatan siber lintas negara yang terorganisasi. Ia memiliki struktur seperti korporasi: ada manajer, ada teknisi, ada pemasaran, ada jaringan keuangan, dan ada pelindung di lapangan. Indonesia dengan populasi besar, penetrasi internet tinggi, dan pengawasan yang lemah menjadi pasar empuk sekaligus strategi pangkalan.
Negara Gagal Menjadi Pelindung
Penangkapan 320 warga negara asing di Jakarta Barat seharusnya menjadi akuarium yang keras. Bagaimana mungkin sindikat asing berani membuka kantor di pusat ibu kota? Bagaimana mungkin uang puluhan miliar dapat berputar tanpa terdeteksi lebih awal? Ini bukti bahwa negara lemah dalam melindungi rakyatnya.
Dalam sistem sekuler, peradilan hanya dianggap sebagai pelanggaran hukum biasa. Sanksinya ringan, penegakannya tambal sulam, dan akar permasalahannya tidak pernah disentuh. Padahal, judi dart bukan sekedar permainan. Ia adalah kejahatan yang merusak sendi-sendi masyarakat.
Negara gagal menjalankan fungsi sebagai ra'in dan junnah, pengurus dan pelindung rakyat. Ketika masyarakat diserang oleh sindikat digital, negara tidak memiliki perlindungan yang memadai. Alih-alih anggota sampai ke akar, yang terjadi hanyalah operasi sesaat yang tidak mengubah keadaan.
Islam: Haramkan Judi!
Islam datang dengan solusi yang tuntas. Judi itu haram, tegas tanpa tawar. Allah berfirman, “Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” [QS Al-Mā'idah : 90]
Haramnya perjudian tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga untuk sistem. Oleh karena itu, pemberantasan judi dare harus dilakukan secara menyeluruh dengan menerapkan syariat secara total.
Pertama, negara wajib membangun ketakwaan individu. Pemahaman agama harus dikuatkan sejak dini melalui pendidikan dan dakwah. Umat harus paham bahwa judi bukan sekadar kesalahan hukum, tetapi dosa besar yang mengundang murka Allah. Ketakwaan inilah yang menjadi benteng individu paling kuat melawan jerat judi dare.
Kedua, pemberantasan judi dare baru efektif jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Judi harus diberantas sampai ke akarnya. Bandar, operator, aplikasi, penyedia server, jaringan pencucian, pengiklan, dan semua pihak yang memfasilitasi harus ditindak. Tidak ada toleransi bagi mereka yang menjadikan kerusakan umat sebagai sumber keuntungan. Sanksinya termasuk takzir, disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Takzir adalah hukuman yang ditetapkan oleh khalifah dan tidak memiliki sanksi tetap dalam nas. Sanksinya dapat berupa penjara, denda yang menyita seluruh harta hasil kejahatan, pencambukan, penandatanganan, bahkan hukuman mati. Tujuannya bersifat jawābir dan zawājir.
Jawābir atau penebus dosa: hukuman yang berfungsi sebagai tebusan dosa bagi pelaku sehingga ia tidak lagi mendapat siksa di akhirat kelak.
Zawājir atau pencegah: hukuman berfungsi untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Ketiga, negara berfungsi sebagai ra'in dan junnah. Ra'in yaitu mengatur urusan umat dengan syariat Islam. Negara sebagai junnah atau perisai wajib melindungi rakyat dari semua bentuk kerusakan, termasuk serangan digital.
Oleh karena itu, negara harus mandiri dan tidak boleh bergantung pada infrastruktur asing yang justru dipakai mafia untuk menyerang warganya sendiri. Negara harus memiliki sistem pengawasan siber, penyaring konten, dan kemampuan melacak arus uang digital yang sesuai dengan syariat.
Keempat, sistem ekonomi Islam harus menggantikan sistem kapitalisme yang memberikan keuntungan tanpa batas. Dalam Islam, harta harus diperoleh melalui cara yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat. Bisnis haram seperti judi tidak mendapat tempat, dan negara wajib menutup semua celah yang memungkinkannya tumbuh.
Selama hukum Allah diganti dengan hukum hawa nafsu, selama negara tunduk pada logika pasar bebas, maka Indonesia akan terus menjadi surga bagi mafia judi bold. Penangkapan demi penangkapan tidak akan menghentikan banjir korban selama sistem yang melahirkan peradilan berani masih dipertahankan.
Walhasil, hanya dengan kembali pada sistem Islam yang mengharamkan peradilan, memberantas bandarnya dengan sanksi takzir yang menjerakan, membangun ketakwaan umat, dan melindungi rakyat secara total dengan menerapkan syariat secara kafah atau menyeluruh, Indonesia akan benar-benar terbebas dari cengkeraman mafia perjudian internasional. Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.


0 Komentar