Oleh Aldzikratul Rachma Sondeng, A.Md.Kom
(Muslimah Cinta Qur’an Sultra)
Vivisualiterasi.com - Saat ini telah banyak terjadi kasus pembunuhan dan mayoritas korban dari kasus tersebut adalah wanita. Dan mirisnya dari beberapa kasus yang terjadi pelaku dari pembunuhan tersebut adalah kerabat atau orang terdekat dari korban sendiri, entah itu suami, pasangan yang belum halal, anak, rekan kerja, teman atau pun tetangga.
Hal demikian sudah sangat sering terjadi, namun tidak membuat jera para pelaku sehingga kasus pembunuhan tersebut terus terulang di negeri ini.
Seperti kasus pembunuhan yang baru terjadi beberapa pekan lalu di Pekan Baru, dimana dalam unggahan video yang viral di media sosial, seorang ibu yang berusia kurang lebih 60 tahun dibunuh oleh mantan menantunya sendiri bersama seorang lelaki.
Entah apa motif dari pelaku sehingga tega membunuh seorang wanita yang pernah menjadi bagian dalam keluarganya sendiri.
Selain itu di Sumatera Selatan, seorang suami mencekik dan membunuh istrinya di dalam rumah mereka sebab perkara cemburu. Kejadian ini terjadi pada tanggal 14 Mei 2026.
Kasus pembunuhan juga terjadi pada seorang wanita berinisial I (49) yang ditemukan tewas tergeletak di rumahnya di perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara,Tangerang Selatan. Pelaku dari pembunuhan tersebut tak lain adalah orang terdekat atau mantan suaminya sendiri.
Kasus pembunuhan ini tidak terjadi begitu saja tanpa ada pemicunya. Walaupun demikian apapun motif dari pembunuhan tersebut, tetap saja tidak bisa dibenarkan. Sebab pembunuhan merupakan suatu tindak kejahatan yang tidak dapat ditoleransi begitu saja. Selain melanggar undang-undang negara, dalam Islam pembunuhan merupakan suatu hal yang diharamkan kecuali dalam kondisi tertentu.
Kasus pembunuhan dalam sistem sekuler jelas akan terus terjadi, sebab hukuman yang diberikan bagi pelaku kejahatan sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Memenjarakan pelaku bukanlah suatu solusi yang tepat, karena faktanya masih banyak pelaku kejahatan ketika keluar dari penjara maka mereka kembali melakukan kejahatan yang serupa. Itu artinya, hukuman yang diberlakukan kepada mereka sama sekali tidak mendatangkan efek jera, termasuk untuk kasus-kasus lainnya.
Dalam Islam darah seseorang sangat berarti dan sangat dimuliakan. Harta, darah serta kehormatan dilindungi oleh Negara. Setiap warga negara yang hidup dibawah naungan Khilafah, baik dia Muslim maupun non Muslim, semuanya memiliki hak yang sama dalam perlindungan.
Sehingga jika ada darah seorang yang tumpah dengan cara yang dzhalim apalagi dengan unsur kesengajaan alias pembunuhan berencana, maka Islam akan memberlakukan hukuman setimpal bagi pelaku.
Islam tidak pernah menoleransi tindak kejahahatan walaupun pelakunya adalah dari kalangan atas, bahkan walupun dia adalah anak dari kepala Negara itu sendiri. Hukuman yang sama tetap akan akan diberlakukan, sebab dalam Islam, hukum tidak memandang siapa pelakunya.
Dalam Islam bagi pelaku kejahatan khususnya dalam kasus pembunuhan, maka hukum yang berlaku untuk dirinya adalah hukum Qishash, artinya darah dibayar dengan darah, nyawa akan dibayar dengan nyawa dan anggota tubuh dibayar dengan anggota tubuh yang cacat atau hilang.
Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, maka dia akan dibunuh kembali. Namun jika keluarga korban berbesar hati untuk memaafkan, maka pelaku bisa menebus dengan membayar Diyat yakni memberikan 100 ekor unta pada kelurga korban.
Rinciannya terdiri dari 30 ekor hiqqah (betina 3-4 tahun), 30 ekor jadza’ah (betina 4-5 tahun), dan 40 ekor khalifah (unta betina yang sedang hamil).
Sementara diyat bagi pelaku pembunuhan yang tidak disengaja maka tebusan diyatnya adalah 100 ekor unta yang dibagi 5 jenis umur masing-masing 20 ekor.
Namun beda halnya ketika ada seseorang yang membunuh sebab membela diri dari kejahatan, maka dia tidak diberlakukan hukum atas qishash pada dirinya ataupun membayar diyat. Sebab hal demikian dianggap sebagai tindakan mempertahankan diri yang sah karena terpaksa atau darurat dalam menyelamatkan kehormatan dan darah, ia dianggap tidak bersalah secara syariat dan tidak
ada hukuman bagi dirinya.
Begitulah Islam dalam menjaga kehormatan dan darah seorang muslim maupun non muslim yang hidup di bawah naungan Khilafah. Wallahu a'lam Bis Shawab.[]


0 Komentar