Oleh Kenzhu Seichi
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Alih fungsi hutan di Papua kembali menjadi sorotan seiring masifnya pembangunan berbagai proyek strategis nasional, termasuk program food estate yang diklaim sebagai solusi ketahanan pangan nasional. Hutan-hutan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat perlahan berubah menjadi kawasan industri, perkebunan, maupun proyek pangan skala besar. Atas nama pembangunan dan investasi, ribuan hektare kawasan hutan dibuka, sementara masyarakat lokal menghadapi ancaman kehilangan tanah, sumber penghidupan, dan identitas budaya yang selama turun-temurun melekat dengan alam Papua.
Bagi masyarakat Papua, hutan bukan sekadar hamparan pepohonan atau aset ekonomi semata. Hutan adalah sumber kehidupan, tempat mencari makan, ruang sosial, sekaligus bagian dari identitas adat dan budaya mereka. Ketika hutan dialihfungsikan secara besar-besaran, dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu persoalan sosial dan ekonomi yang serius. Banyak masyarakat adat khawatir kehilangan akses terhadap tanah ulayat, sumber pangan tradisional, hingga ruang hidup yang selama ini menopang keberlangsungan komunitas mereka.
Di sisi lain, proyek-proyek besar seperti food estate sering dipromosikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, berbagai kritik muncul karena proyek tersebut dinilai lebih banyak menguntungkan kelompok pemodal besar dan oligarki dibandingkan masyarakat lokal. Alih fungsi hutan dalam skala luas juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan ekosistem Papua yang dikenal sebagai salah satu kawasan hutan tropis terbesar dan terkaya di dunia.
Persoalan ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak bisa hanya diukur dari investasi dan perluasan proyek ekonomi semata. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan, hak masyarakat adat, serta kesejahteraan rakyat setempat. Tanpa pengelolaan yang adil dan berpihak kepada masyarakat, alih fungsi hutan Papua berpotensi melahirkan konflik sosial, kerusakan ekologis, dan ketimpangan yang semakin dalam di tanah Papua. Sebagaimana disinyalir oleh media Kompas.com, 13 Mei 2026, pukul 05.39 WIB, bahwa film Pesta Babi merupakan film dokumenter yang membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pembangunan yang timpang dalam sistem kapitalisme merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari penerapan sistem tersebut. Ketimpangan sosial dan kemiskinan struktural lahir karena kapitalisme memberi ruang besar bagi akumulasi kekayaan pada segelintir pihak. Dalam praktiknya, orang kaya semakin mudah memperbesar kekayaannya, sementara masyarakat miskin semakin terpinggirkan.
Kapitalisme menempatkan pemilik modal sebagai pihak yang memiliki kekuasaan paling dominan. Perputaran sistem ini sangat bergantung pada modal sehingga siapa yang menguasai modal akan memiliki pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan. Selain itu, kapitalisme cenderung mendorong sifat rakus karena kepemilikan harta tidak dibatasi secara jelas. Selama memiliki uang dan kekuatan ekonomi, para kapitalis merasa dapat menguasai apa saja, meskipun harus mengambil hak orang lain, mengeksploitasi, bahkan merampas sumber daya yang bukan miliknya.
Hal ini tidak terlepas dari landasan kapitalisme, yaitu sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, standar halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam aktivitas ekonomi. Keuntungan materi menjadi tujuan utama sehingga segala cara sering dianggap sah selama mampu menghasilkan keuntungan. Ketimpangan pembangunan antara desa dan kota kemudian memicu arus urbanisasi. Kota dijadikan pusat pertumbuhan ekonomi dan perputaran modal, sementara desa sering tertinggal dalam pembangunan. Di balik gemerlap modernisasi perkotaan, terdapat perbedaan kesejahteraan yang sangat mencolok antara masyarakat kota dan desa. Kota berkembang pesat karena menjadi pusat investasi dan industri, sedangkan desa kerap kehilangan sumber daya dan tenaga produktif akibat urbanisasi yang terus berlangsung.
Oleh karena itu, sangat keliru jika keberhasilan pembangunan dan kinerja para pejabat hanya dinilai berdasarkan angka-angka statistik semata. Apalagi teori pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada indikator seperti PDB memiliki banyak kelemahan. Fokus utamanya hanya pada peningkatan jumlah produksi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi sering mengabaikan pemerataan pendapatan, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam, serta menurunnya kualitas hidup dan moral masyarakat karena orientasi yang semata-mata mengejar keuntungan materi.
Namun, kondisi tersebut sejatinya merupakan konsekuensi yang tidak terhindarkan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang berorientasi pada akumulasi modal. Sistem ini dibangun atas asas sekularisme dan kebebasan sehingga melahirkan berbagai prinsip, seperti kebebasan kepemilikan, serta menjadikan mekanisme pasar bebas dan harga pasar sebagai instrumen utama dalam distribusi kekayaan di tengah masyarakat.
Realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, terutama dengan banyaknya reservasi pertemuan dan konvensi yang belum memiliki kejelasan kelanjutan. Namun, pembentukan satuan tugas mitigasi justru tampak lebih bersifat reaktif dan simbolis, tanpa benar-benar menyentuh akar persoalan yang ada.
Permasalahan di sektor industri manufaktur maupun maraknya pemutusan hubungan kerja massal bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan berbagai aspek lain yang bersifat sistemis. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, kebijakan pemangkasan anggaran pada sektor-sektor strategis justru dilakukan demi membiayai program-program populis seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah terlihat begitu agresif dalam merealisasikan program tersebut yang diklaim mampu memberantas tengkulak. Namun, pada praktiknya, program itu justru dinilai memberi ruang bagi kepentingan para kapitalis besar yang berada di lingkaran oligarki kekuasaan. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, kebijakan populis semacam itu justru belum mampu menyentuh kebutuhan nyata rakyat. Di sisi lain, nilai tukar rupiah yang terus tertekan oleh dolar turut memperburuk keadaan. Kondisi ini memacu orientasi ekspor sekaligus menyebabkan harga barang di pasar domestik semakin tinggi. Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah tingginya ketergantungan terhadap produk impor. Akibatnya, daya beli masyarakat terus melemah, industri lokal kesulitan bersaing hingga banyak yang gulung tikar, dan gelombang PHK pun menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
Kian terlihat bahwa kebijakan populis pada hakikatnya bukan benar-benar ditujukan untuk menyejahterakan rakyat, melainkan lebih menjadi alat bagi penguasa dalam sistem kapitalisme untuk menjaga legitimasi dan mempertahankan kekuasaan. Di sisi lain, kebijakan populis sering kali berubah menjadi ajang kepentingan berbagai pihak untuk meraup keuntungan bisnis, sementara masyarakat hanya disuguhi janji dan narasi yang terdengar manis tanpa perubahan nyata dalam kesejahteraan mereka.
Namun, alih-alih melakukan evaluasi, merombak, atau bahkan menghentikan berbagai program populis tersebut, pemerintah justru terkesan menutup mata terhadap kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. Dalam sistem sekuler kapitalisme, penguasa tampak terus memaksakan kebijakan yang semakin jauh dari slogan yang mereka gaungkan sendiri, yaitu “kesejahteraan rakyat”. Hubungan antara penguasa dan rakyat pun semakin menyerupai relasi pedagang dan pembeli, bukan hubungan pemimpin dan rakyat yang seharusnya dilandasi tanggung jawab pengurusan. Penguasa tidak menjalankan peran sebagai raa’in (pengurus) yang benar-benar hadir melayani kebutuhan masyarakat. Bahkan, respons baru muncul setelah krisis terjadi, seperti dalam kasus PHK massal, padahal gejalanya telah berlangsung sejak lama.
Fakta yang ada menunjukkan pemerintah kerap lamban dan tidak sigap dalam mencegah krisis sistemis yang lebih besar. Kebijakan yang dihasilkan pun sering kali justru membebani rakyat. Narasi efisiensi anggaran yang digaungkan ternyata lebih diarahkan untuk menopang proyek-proyek populis. Bukannya menjadi solusi untuk menghemat APBN, kebijakan tersebut malah melahirkan berbagai dampak yang dirasakan tidak adil oleh masyarakat karena menciptakan kondisi yang semakin menekan kehidupan rakyat.
Semua fakta tersebut menjadi gambaran yang menunjukkan bagaimana kapitalisme dipandang sebagai sistem yang sarat ketimpangan dan kerusakan. Selama ini, kapitalisme kerap mengusung program-program seperti jaminan sosial, keadilan sosial, maupun asuransi sosial sebagai bukti kepedulian negara terhadap rakyat. Namun, pada kenyataannya, program-program tersebut sering dinilai hanya sebagai langkah tambal sulam untuk menutupi berbagai persoalan mendasar yang lahir dari sistem kapitalisme itu sendiri. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, kebijakan semacam itu justru dianggap sekadar meredam dampak buruk dari sistem yang terus melahirkan kesenjangan dan ketidakadilan.
Dengan demikian, jaminan pemenuhan kebutuhan primer (basic needs) dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan kebijakan tambal sulam yang diterapkan dalam sistem kapitalisme. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu dipandang sebagai kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara nyata dan menyeluruh. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa jaminan atas kebutuhan primer setiap individu merupakan aspek fundamental dalam politik ekonomi Islam. Negara bertanggung jawab memastikan setiap rakyat memperoleh kebutuhan dasarnya secara layak. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.: “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Hadis tersebut menegaskan bahwa pemimpin dalam Islam bukan sekadar penguasa administratif, melainkan pengurus yang wajib menjamin kesejahteraan rakyat dan memastikan kebutuhan pokok mereka terpenuhi.
Politik ekonomi Islam diterapkan oleh negara Islam (Khilafah) sebagai mekanisme untuk menjaring terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu secara menyeluruh. Selain itu, negara juga membantu masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing. Oleh karena itu, jaminan pemenuhan kebutuhan primer menjadi fondasi utama dalam politik ekonomi Islam. Sistem ini mendorong terwujudnya pembangunan yang merata, baik di desa maupun di kota, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat satu per satu. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu atau mengikuti kepentingan modal, tetapi dilakukan di mana pun terdapat masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan dukungan ekonomi.
Pada dasarnya, politik pertanian dalam Islam diarahkan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian melalui dua pendekatan utama, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Melalui kedua langkah tersebut, peningkatan produksi diharapkan dapat tercapai sekaligus mewujudkan tujuan utama politik pertanian dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Intensifikasi pertanian dilakukan dengan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas lahan yang sudah ada. Bentuknya antara lain penggunaan pupuk dan obat-obatan pertanian, penyebarluasan teknologi serta teknik modern kepada para petani, hingga bantuan penyediaan benih dan pengembangannya. Negara juga memberikan dukungan modal kepada petani yang tidak mampu dalam bentuk hibah, bukan pinjaman, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan produksi seperti membeli alat pertanian, benih, maupun sarana pendukung lainnya. Sementara itu, bagi petani yang memiliki kemampuan, negara mendorong mereka untuk meningkatkan produktivitas melalui kebijakan yang efektif dan efisien.
Adapun ekstensifikasi pertanian dilakukan dengan memperluas area lahan yang ditanami. Langkah ini ditempuh melalui pembukaan dan penghidupan tanah mati serta pengelolaannya secara produktif. Negara dapat memberikan tanah secara cuma-cuma kepada individu yang mampu bertani tetapi tidak memiliki lahan, termasuk kepada petani dengan kepemilikan lahan sempit. Selain itu, tanah yang berada di bawah kewenangan negara juga dapat didistribusikan untuk kepentingan pertanian. Dalam praktiknya, tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut akan diambil oleh negara dan diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya agar tetap produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan konsep seperti ini, kesejahteraan masyarakat tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi juga dirasakan hingga ke perdesaan. Masyarakat desa tidak terdorong untuk melakukan urbanisasi secara besar-besaran karena mereka merasakan kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan hidup dan membangun wilayah mereka. Akibatnya, kesejahteraan tidak menjadi monopoli kota, melainkan tersebar secara merata di seluruh wilayah. Dalam sejarahnya, Khilafah digambarkan sebagai wilayah yang makmur dengan pembangunan infrastruktur yang berkembang pesat, sektor pertanian yang maju, serta aktivitas perdagangan yang menjangkau berbagai penjuru dunia. Kondisi tersebut menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di berbagai daerah. Hal ini didukung oleh penerapan sistem ekonomi Islam yang mendorong distribusi kekayaan secara efektif melalui mekanisme seperti zakat, infak, dan sedekah sehingga kesenjangan sosial dapat ditekan. Sebaliknya, penerapan kapitalisme dipandang melahirkan berbagai bentuk kerusakan, termasuk kerusakan moral dan generasi di era digital saat ini. Allah Taala berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum : 41). Sementara itu, Islam dipandang sebagai ideologi yang sahih dan membawa kebaikan ketika diterapkan dalam kehidupan. Allah Taala berfirman: “Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah ialah Islam.” (QS Ali Imran : 19).[30][3]
Negara akan membiayai seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan terwujudnya kedaulatan melalui pendanaan dari baitulmal. Dalam Islam, negara tidak berorientasi mencari keuntungan dari rakyat, melainkan berfungsi sebagai pelayan yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan syariat Islam diyakini mampu menghasilkan pemasukan baitulmal yang besar sehingga negara dapat membangun berbagai infrastruktur, termasuk infrastruktur digital, secara mandiri tanpa bergantung pada kepentingan asing maupun korporasi.
Dalam Islam, hubungan antara rakyat dan pemimpinnya dibangun atas dasar saling rida, saling mencintai, dan saling mendoakan, bukan hubungan yang dipenuhi kebencian maupun saling melaknat. Dukungan rakyat dan ulama kepada penguasa tidak hanya diwujudkan melalui doa, tetapi juga dengan ketaatan terhadap kebijakan dan perintah pemimpin selama tidak bertentangan dengan syariat serta tidak mengandung kemaksiatan. Di sisi lain, rakyat dan ulama juga memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar serta muhasabah lil hukkam sebagai bentuk kontrol dan nasihat agar penguasa tetap berjalan sesuai hukum syarak.
Relasi yang ideal antara rakyat dan penguasa, maupun antara ulama dan umara, diyakini hanya dapat terwujud secara sempurna dalam kehidupan masyarakat Islam yang menerapkan sistem kepemimpinan Islam (Khilafah), yakni sistem yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Riwayat yang sangat masyhur adalah ketika Gubernur Damaskus berbuat licik dengan membuat kebijakan yang menguntungkan musuh Islam. Ibnu Taimiyah mengumpulkan masyarakat, khususnya para pemuda, untuk beramai-ramai mendatangi istana gubernur menyuarakan penolakan atas keputusan zalim penguasa tersebut. Wallahu a’lam bishawab.[]


0 Komentar