(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di ruang digital yang melibatkan anak-anak dari hampir seluruh dunia termasuk Indonesia.
Era digital dalam Kapitalisme
Era digitalisasi memang merupakan sesuatu yang lumrah yang kita hadapi dalam keadaan dunia saat ini. Penggunaan sudah erat dan lekat dalam kehidupan manusia sehari-hari. Laporan statistik terbaru mengenai penggunaan internet oleh peserta didik di Indonesia per 2024-2025 yang di rilis BPS mencatat, rentan usia pengguna dini sampai dewasa lebih dari 60-92% peserta didik menggunakan internet terutama untuk media sosial dan hiburan. Hanya 27,53% penggunaan internet oleh peserta didik untuk akademik.
Bak pisau bermata dua, kemajuan teknologi dan media sosial dapat memberikan dampak positif maupun negatif bagi setiap pengguna. Terlebih lagi dalam arus kehidupan Kapitalisme khususnya pada anak dan remaja, diperparah rendahnya literasi pendamping pengguna seperti orang tua,guru,dsb. Mereka belum memiliki informasi yang memadai untuk membersamai. Padahal di ruang digital anak akan sangat rentan terhadap risiko penggunaan media sosial karena mereka belum sampai pada tingkat kematangan berpikir yang sudah memiliki filter untuk menentukan nilai perbuatan.
Sisi negatifnya adalah penggunaan media sosial bagi anak, kemudahan akses pornografi,pinjol,judol,bullying serta banyak lagi risiko penggunaan media sosial lainnya yang membahayakan anak dan remaja. Berdasarkan data, National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang dirilis pada awal 2025 menunjukkan kasus konten pornografi anak dari Indonesia mencapai 5.566.015 kasus dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Selain itu, laporan per Oktober 2025 menyebutkan adanya 1,45 juta kasus eksploitasi seksual anak dare.
Kerusakan ruang yang ada pada digital yang kita hadapi bukan sekadar hasil kemajuan teknologi, melainkan konsekuensi langsung dari dominasi ideologi sekuler kapitalisme yang menjadikan teknologi sebagai alat eksploitasi, bukan perlindungan. Pada sistem kapitalisme, ruang digital tidak dibentuk untuk menjaga dan melindungi manusia, tetapi dipandang sebagai komoditas keuntungan untuk mengoptimalkan pemanfaatan perhatian.
Media sosial dan seluruh platformnya memandang anak dan remaja adalah pasar untuk menjual dagangan mereka yang bernilai ekonomi.Inilah akibat paradigma sekuler kapitalisme yang mendominasi tujuan hidup manusia. Paradigma sekuler kapitalisme menjadikan kebebasan sebagai gaya hidup yang dijajakan secara masif. Segala sesuatu yang menghasilkan uang dan banyak diminati akan diproduksi secara terus menerus. Kehadiran teknologi internet membuka peluang banyak konten dan kesempatan merusak generasi seperti pornografi,judol,pinjol beredar luas.
Berdasarkan fakta di atas, kebijakan pembatasan media sosial tidak cukup ampuh untuk memutus secara fundamental akses anak-anak terhadap konten-konten negatif dan berbahaya. Sebabnya, masih ada kemungkinan anak-anak mengakses dengan cara lain, seperti mengaktifkan aplikasi VPN atau menyamarkan usia mereka.
Nilai-nilai kapitalis sekuler yang diadopsi dari sistem kapitalisme menafikan peran agama sebagai pedoman hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara hal ini menjadi biang kerok munculnya konten negatif dan kejahatan dunia maya yang mengintai anak-anak. Terdapat banyak faktor yang berkelindan, baik ekonomi, pergaulan, hukum, bahkan politik yang mengakibatkan maraknya kejahatan pada anak di ruang digital menjadi budaya yang tidak terelakkan. Liberalisasi dan sekularisasi ini sungguh merusak masyarakat.
Melindungi anak di ruang digital
Sarana teknologi seperti media sosial dan platform digital lainnya merupakan produk teknologi digital yang dalam pandangan Islam di perbolehkan pemanfaatannya untuk kemaslahatan. Namun jika Kondisi yang terjadi adalah sebaliknya seperti memuat unsur keharaman dan perilaku kejahatan,jelas hukumnya haram.
Pada hari ini kita berhadapan pada tantangan perlindungan anak pada ruang digital yang memerlukan keseriusan negara dalam menyelesaikan masalah hingga ke akarnya bukan hanya menyoal pembatasan penggunaan saja. Terlebih lagi di Indonesia sendiri, infrastruktur digitalnya masih bergantung pada ideologi besar seperti AS dan Cina, sehingga akan sulit untuk melepaskan pengaruh konten atau app berbahaya juga serangan siber yang membayangi anak di ruang digital, ini menempatkan ruang digital Indonesia amat sangat rawan dari pengaruh luar yang membahayakan anak.
Hal ini tak akan sulit jika negara yang menjalankan aturan dan kepengurusan berdasarkan Islam yang memandang kepengurusan manusia sebagai bentuk kewajiban. Perlindungan dan pemeliharaan adalah kepastian yang akan dilakukan secara serius oleh negara. Beberapa hal akan dilakukan negara untuk mengamankan ruang digital dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, negara tidak antiteknologi asing, tetapi wajib melindungi dan memelihara jiwa, akal, agama, nasab, harta, kemuliaan, keamanan, dan negara.
Kedua, produksi dan pemanfaatan teknologi tinggi harus dipastikan membawa hasil positif, memberi maslahat bukan malah memberikan mudarat.
Ketiga, negara mandiri dan bertanggung jawab dalam keputusan mengambil atau menolak pengembangan teknologi dari luar.
Keempat, negara menolak menggunakan ukuran manipulatif internasional untuk menilai kemajuan (contoh: ukuran OECD tentang negara maju).
Kelima, negara berorientasi pada maslahat publik, bukan mengedepankan keuntungan pihak tertentu, baik swasta maupun asing.
Keenam, Penerapan sistem sanksi Islam akan memberikan hukuman kepada siapa saja yang menyalahi serta bertentangan dengan visi misi pendidikan Islam. Pemberlakuan sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku/pelanggar syariat serta mencegah seseorang melakukan kejahatan.
Demikianlah, Islam memiliki cara pandang yang khas dalam melindungi dan menyelamatkan generasi dari kerusakan. Islam tidak menutup diri dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi dan digitalisasi. Hanya saja, Islam memiliki mekanisme aturan yang komprehensif baik dari aspek penerapan hukum, pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pengawasan dalam arus digitalisasi agar tidak membawa dampak negatif yang ditimbulkan dari teknologi tersebut. Wallahualam bissawab


0 Komentar