Subscribe Us

MARAKNYA KRIMINALITAS DI MOROWALI, BUTUH PENYELESAIAN FUNDAMENTAL

Oleh Larasati Putri Nasir 
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Vivisualiterasi.com-Kejahatan, kekerasan dan kriminalitas kian marak! Bahkan berita kejahatan dan kriminalitas di Sulawesi Tengah khususnya Morowali, selalu menjadi topik pembicaraan hangat masyarakat sehari-hari. Banyak kasus perampokan, pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, narkoba dan lainnya.

Terjadi kasus penusukan yang menyasar karyawan kios BRI Link di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut diduga dipicu lantaran tersinggung atau kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Dalam kejadian tersebut, perkataan yang dilontarkan korban diduga menyinggung perasaan pelaku hingga memicu rasa sakit hati. Berakhir pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan menutup aksinya dengan menusuk menggunakan sebilah pisau.(gotvnews.co.id, 9/4/2026)

Kasus di atas hanya secuil dari banyaknya kasus kejahatan yang terjadi di Morowali bahkan di Sulawesi Tengah. Sepanjang tahun 2025, tercatat di Polda Sulteng terkait angka kejahatan mengalami kenaikan sebesar 7,15% dibandingkan dengan tahun 2024.

Kian menjamur 

Sulawesi Tengah yang terkenal akan kekayaan alam melimpah dan pesona tambang yang menggiurkan, namun juga memiliki masalah pelik dalam hal kejahatan yang terjadi berulang. Terjadinya kriminalitas ini di picu oleh banyak faktor, peluang, kesempatan dan pembiasaan.

Berikut beberapa faktor pemicu tindak kejahatan:

Pertama,Tingginya angka mobilisasi penduduk. Di Sulawesi Tengah terdapat beberapa perubahan tambang yang membuka lapangan pekerjaan yang terbuka bagi semua orang. Hal ini membuat heterogen pada komunitas masyarakat menjadi beragam asal provinsi, latar belakang agama, ras,suku dan kebiasaan.

Hal ini membuat laju pertambahan dan perpindahan penduduk terjadi dengan cepat dalam waktu singkat. Tak ayal membuat masalah seperti terkadang menimbulkan ikatan tertentu berdasarkan asal atau lainnya yang membuat awal terjadinya kejahatan salah satunya seperti perkelahian hingga pembunuhan.

Kedua, Faktor ekonomi. Karena berada dalam wilayah industri maka membuat batas pemisah yang besar dalam masyarakat. Mulai dari tingginya harga barang pangan dan lainnya, kemiskinan struktural, pergaulan bebas dan sulitnya lapangan pekerjaan hingga pengangguran. Adanya keterkaitan antara integras personal seperti situasi yang menekan tadi, hal ini menjadi pemicu tindak kejahatan sebagai dorongannya untuk memenuhi kebutuhannya yang dilakukan dengan beragam cara mulai mencuri hingga membunuh korbannya.

Ketiga, Lumrarisasi perbuatan. Seringnya masyarakat mendengar,melihat dan menyaksikan tindak perbuatan kejahatan yang juga di pengaruhi dari masifnya informasi tersebar. Sehingga terbentuklah pola pemikiran masyarakat yang menghasilkan pandangan terkait hal tersebut adalah hal yang biasa atau lumrah.

Keempat, Kecenderungan memakai kekuatan fisik sebagai jalan pintas. Beberapa orang yang tergabung dalam kelompok tertentu kerap menjadikan penggunaan kekuatan fisik hingga kekerasan sebagai jalan pintas menyelesaikan masalah. Sebab melihat celah dalam  penegakan hukum dan sanksi yang ada diterapkan.

Kelima, lemahnya penegakan hukum dan tidak menimbulkan efek jera. Kurangnya perhatian terhadap pencegahan tindak kriminal, teknis penegakan hukum yang rumit, penyelesaian masalah yang sulit hingga hukuman bagi pelaku yang tak seberapa membuat para pelaku kejahatan tidak jera atau menyesali perbuatannya.

Kejahatan dan tindak kriminalitas yang kian sadis dan merajalela ini merupakan kepastian nyata dalam sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Padahal terciptanya situasi masyarakat yang aman, kondusif dan teratur harusnya menjadi tanggung jawab negara. Hal ini karena diterapkannya sekulerisme ini membuat masyarakat mampu berbuat seenak dan sesuai keinginan sendiri.

Sistem sekulerisme secara niscaya pun menghasilkan masyarakat yang liberal yang makin membuat parah perilaku masyarakat yang memegang keinginan kebebasan ekspresi yang menyesatkan.

Butuh Penyelesaian Fundamental 

Kehidupan aman dan kondusif tak akan pernah bisa di dapatkan pada sistem yang diterapkan hari ini. Islam memiliki cara dan penyelesaian terhadap tindak kejahatan dan kriminalitas. Penerapan Islam sebagai sistem dan peraturan negara akan membuat langkah praktis dalam menyelesaikan masalah.

Ada tiga pilar upaya negara dalam mencegah kejahatan:

Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan akan menjadikan pilar terkecil masyarakat yaitu keluarga ini akan mendorong pada keterikatannya pada hukum syarak. Hal ini membuat berjalannya peran pendidikan pertama berkualitas berasal dari keluarga  yang akan mampu membentengi setiap anggota keluarga dari kemaksiatan bahkan kejahatan. Allah Swt. Berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka.” (TQS At-Tahrim [66]: 6).

Para anggota keluarga, orang tua akan menanamkan nilai-nilai Islam, pemahaman dan pemikiran Islam yang menghasilkan kepribadian yang tunduk dan taat terhadap perintah Allah.

Kedua, kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat akan makin menguatkan ketakwaan individu dan keluarga. Caranya dengan menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا، فَلْيَغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim)

Aktivitas amar makruf nahi mungkar yang dilakukan secara kolektif akan mampu mencegah terjadinya berbagai kemungkaran dan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh individu.

Ketiga, peran negara. Negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan.Rasulullah saw. bersabda,

الإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR Muslim dan Ahmad).

Rasulullah saw. juga bersabda,
“Sungguh Imam (kepala negara) itu laksana perisai (yakni pelindung rakyatnya).” (HR Muslim).

 Caranya adalah dengan menegakkan aturan-aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara wajib menjamin setiap warganya agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu sandang, papan dan pangan. Saat semua kebutuhan pokok warga terpenuhi, mereka tidak akan terdorong untuk melakukan berbagai tindak kejahatan.

Negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam secara gratis yang dapat di akses seluruh warga negara dan di perkuat dengan penerapan kurikulum yang mampu menghasilkan anak didik yang memiliki kepribadian Islam yang handal sehingga terhindar dari berbagai perilaku maksiat dan kejahatan. Selain itu, negara wajib menjaga agama dan moral masyarakat serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslim.

Misalnya, negara wajib menghentikan peredaran minuman keras, narkoba, pornografi, termasuk berbagai tayangan yang merusak di media maupun di media sosial. Sebabnya, semua itu, jika dibiarkan, bisa memicu terjadinya ragam kemaksiatan dan kejahatan di masyarakat. Semua ini menjadi tanggung jawab Negara. 

Negara juga sebagai pelaksana utama penerapan seluruh syariat Islam. Negara pun memiliki wewenang untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tindak kejahatan. Di sinilah pentingnya negara memberlakukan hukum pidana Islam.

Hukum pidana Islam tentu memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Sebabnya, hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa.

Dengan hukum pidana Islam, masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan dan rasa aman bagi semua orang akan terwujud. Jumlah pelaku tindak kejahatan di masyarakat akan minimal. Penuh sesaknya penjara dan lembaga pemasyarakatan, seperti yang terjadi saat ini hampir di seluruh dunia, tidak akan terjadi saat hukum pidana Islam diterapkan.

Oleh karena itu, kebaikan dan keadilan hukum pidana Islam secara i’tiqâdi tidak boleh diragukan. Hal itu merupakan bagian dari perkara yang harus kita imani. Secara faktual, kebaikan dan keadilan hukum pidana Islam juga pernah dirasakan bukan hanya oleh kaum muslim, tetapi juga oleh nonmuslim, yakni ketika hukum-hukum Islam diterapkan secara riil.

Kesempurnaan dan kehebatan Islam dalam menangani kejahatan terhalang dengan tidak diterapkannya hukum Islam dalam kehidupan yang digantikan oleh hukum buatan manusia. Ini yang memperkeruh keadaan yang kian pelik untuk keluar dari lingkaran setan kemaksiatan, kezaliman dan kejahatan. Rasa aman dan keamanan adalah harga mahal yang tak bisa di dapatkan oleh semua orang.

Hal ini harusnya menjadi pendorong bagi kita untuk kembali diterapkannya Islam secara praktis sebagai instusi negara. Sehingga masyakarat akan diatur oleh hukum-hukum Islam yang mengatur kehidupan dan terciptalah suasana aman juga terjaminnya keamanan bagi seluruh orang. Semua ini menjadi pacuan bagi pengemban dakwah untuk bersemangat untuk berdakwah guna kembalinya institusi Islam, Khilafah minhaj an- nubuwwah. Wallahu'alam bissawwab.[PUT]



Posting Komentar

0 Komentar