Subscribe Us

GAZA: PERDAMAIAN SEMU DAN KEWAJIBAN MEMBELA

Oleh Novita L., S. Pd.
(Kontributor Vivisualiterasi Media) 

Vivisualiterasi.com-Isu pelucutan senjata di Gaza kembali mengemuka setelah Board of Peace (BoP) mendesak Hamas untuk meletakkan senjata sebagai syarat menuju perdamaian. Sekilas, seruan ini terdengar seperti langkah rasional demi menghentikan konflik berkepanjangan. Namun jika ditelaah lebih dalam, tuntutan tersebut justru menyimpan problem mendasar: ia mengabaikan realitas penjajahan, menutup mata terhadap pelanggaran gencatan senjata, dan berpotensi melemahkan pihak yang selama ini bertahan di tengah tekanan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Hamas menolak tuntutan tersebut karena menilai pelucutan senjata bukan solusi, melainkan ancaman terhadap eksistensi dan perjuangan rakyat Gaza. Penolakan ini bukan tanpa dasar. Di saat gencatan senjata telah disepakati, serangan masih terus terjadi dan korban sipil terus berjatuhan. Dalam kondisi seperti ini, menyerahkan senjata justru berarti membuka diri terhadap agresi yang tidak berhenti.

Di sinilah pentingnya mempertanyakan posisi BoP. Apakah ia benar-benar mediator netral, atau justru bagian dari konfigurasi kekuatan global yang berpihak? Dalam dinamika politik internasional, lembaga-lembaga yang mengusung jargon “perdamaian” sering kali tidak berdiri di ruang hampa. Mereka beroperasi dalam kerangka kepentingan sistem global yang didominasi oleh kekuatan besar. Dalam konteks ini, dorongan pelucutan senjata patut dibaca sebagai bagian dari agenda yang lebih luas, yakni menstabilkan kawasan dengan cara yang menguntungkan pihak tertentu, bukan necessarily menghadirkan keadilan bagi semua.

Lebih jauh, tuntutan pelucutan senjata juga dapat dilihat sebagai upaya sistematis untuk menghentikan perlawanan. Dalam sejarah konflik, pihak yang terjajah kerap diminta untuk “menahan diri” atau “menghentikan kekerasan”, sementara akar persoalan—yakni penjajahan itu sendiri, tidak disentuh secara serius. Akibatnya, narasi yang terbentuk menjadi timpang: perlawanan dipersepsikan sebagai ancaman, sedangkan dominasi militer dianggap sebagai fakta yang harus diterima.

Padahal dalam perspektif Islam, membela diri dari penindasan bukanlah tindakan tercela. Allah Swt berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)

Ayat ini menegaskan bahwa perlawanan terhadap agresi memiliki legitimasi, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan syariat. Bahkan dalam ayat lain disebutkan: “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah…” (QS. An-Nisa: 75)

Ini menunjukkan bahwa pembelaan terhadap kaum tertindas adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan.

Selain dimensi fisik, pelucutan senjata juga memiliki dimensi pemikiran. Ketika perlawanan terus-menerus digambarkan sebagai sumber masalah, sementara penyerahan dianggap sebagai jalan damai, maka perlahan terbentuk cara pandang baru di tengah umat. Mereka mulai meragukan legitimasi perjuangan, bahkan bisa jadi menganggapnya sebagai sesuatu yang harus dihentikan. Inilah yang disebut sebagai serangan pemikiran—perubahan persepsi yang halus namun berdampak besar.

Dalam kondisi seperti ini, solusi yang ditawarkan sering kali berkutat pada diplomasi dan negosiasi. Namun pertanyaannya, sejauh mana jalur ini mampu menyelesaikan akar persoalan? Jika ketimpangan kekuatan tetap ada, dan pihak yang lebih kuat tidak menunjukkan komitmen terhadap keadilan, maka diplomasi berisiko menjadi alat untuk mempertahankan status quo.

Dalam sejarah Islam, perlindungan terhadap wilayah dan rakyat tidak diserahkan pada mekanisme yang lemah, melainkan pada kepemimpinan yang memiliki otoritas dan kekuatan. Rasulullah saw bersabda: “Imam adalah perisai (junnah), di belakangnya kaum Muslim berperang dan berlindung” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menggambarkan peran pemimpin sebagai pelindung nyata, bukan sekadar simbol atau mediator.

Dari perspektif ini, muncul gagasan bahwa penyelesaian konflik seperti di Gaza memerlukan struktur kepemimpinan yang mampu mengonsolidasikan kekuatan umat secara menyeluruh. Bukan hanya dalam bentuk dukungan moral atau bantuan kemanusiaan, tetapi juga dalam kapasitas strategis untuk melindungi dan membela. Dalam konsep klasik Islam, ini dikenal dengan kepemimpinan yang mengurus urusan umat secara komprehensif, termasuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah.

Lebih jauh, tanggung jawab ini tidak hanya berada di pundak pemimpin, tetapi juga umat secara keseluruhan. Kesadaran kolektif perlu dibangun bahwa persoalan seperti Gaza bukan isu lokal semata, melainkan bagian dari problem umat yang lebih luas. Dakwah memiliki peran penting di sini, bukan sekadar menyampaikan empati, tetapi juga membangun cara pandang yang benar tentang keadilan, perlawanan, dan tanggung jawab bersama.

Namun demikian, penting juga untuk menjaga agar semangat ini tetap berada dalam koridor nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, menjaga jiwa, dan tidak melampaui batas. Perjuangan tidak boleh berubah menjadi kebencian yang membabi buta, dan solusi tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan.

Akhirnya, tragedi yang terus berlangsung di Gaza seharusnya mendorong refleksi yang lebih dalam. Apakah kita akan terus mengandalkan pendekatan yang terbukti belum mampu menghentikan penderitaan? Ataukah kita berani mengevaluasi ulang cara pandang dan mencari solusi yang lebih mendasar?

Yang jelas, perdamaian sejati tidak lahir dari ketimpangan, dan keadilan tidak bisa ditegakkan dengan melemahkan pihak yang tertindas. Selama akar persoalan belum diselesaikan, selama itu pula seruan perdamaian akan terdengar hampa. Dan di tengah semua itu, suara nurani, yang berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan, tidak boleh dibungkam. Wallahu a’lam bisshawab.[AR]

Posting Komentar

0 Komentar