Oleh Kenzhu Seichi
Vivisualiterasi.com - Kasus teror yang menimpa Ketua BEM KM UGM, Tiyo tak lagi berhenti pada serangan personal. Tekanan kini merembet ke keluarga hingga sejumlah anggota organisasi mahasiswa. Situasi ini memicu kekhawatiran publik dan sorotan kalangan akademisi yang menilai terdapat pola intimidasi digital yang sistematis. Teror bermula dari pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan yang dikirim dari nomor asing berkode Inggris. Selain ancaman, pesan tersebut juga memuat tudingan penggelapan dana organisasi dan narasi yang menyerang reputasi pribadi. Seiring waktu, pesan serupa dilaporkan diterima ibu Tiyo dan beberapa pengurus BEM KM UGM, bahkan dikirim pada malam hari.Perluasan sasaran ini dinilai menunjukkan pola tekanan yang lebih luas dari sekadar konflik personal. (Sumber: TIMES INDONESIA, 23 Februari 2026)
Teror merupakan bentuk tindakan intimidatif yang bertujuan menciptakan rasa takut, ketidakamanan, dan tekanan psikologis terhadap individu maupun kelompok tertentu. Walaupun teror tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat muncul sebagai ancaman, intimidasi simbolik, stigmatisasi, hingga serangan psikologis yang sistematis. Esensi dari teror bukan hanya pada tindakan itu sendiri, melainkan pada dampak ketakutan kolektif yang dihasilkan serta pesan kuasa yang ingin disampaikan. Secara historis, praktik teror sering kali berkaitan dengan relasi kekuasaan. Pihak yang memiliki sumber daya, akses, atau dominasi struktural dapat menggunakan teror sebagai instrumen untuk membungkam kritik, mengendalikan opini publik, atau mempertahankan status quo. Dalam konteks modern, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan bentuk baru teror, yakni teror digital atau intimidasi siber. Ruang digital yang semula dirayakan sebagai arena demokratis dan partisipatif, pada kenyataannya juga membuka ruang bagi praktik intimidasi yang terorganisasi dan masif.
Di lingkungan akademik, teror — baik dalam bentuk fisik maupun digital — menjadi persoalan serius karena berpotensi menggerus kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi. Kampus sebagai ruang produksi pengetahuan dan kritik sosial seharusnya berdiri di atas prinsip dialog rasional, perdebatan ilmiah, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat. Ketika teror masuk ke dalam ruang ini, maka bukan hanya individu yang disasar yang terdampak, tetapi juga ekosistem demokrasi dan integritas intelektual secara keseluruhan. Hal semacam ini merupakan tindakan kriminal individual, tetapi perlu dianalisis sebagai fenomena sosial yang terkait dengan struktur kekuasaan, dinamika politik, serta transformasi ruang publik di era digital. Pendekatan akademik diperlukan untuk melihat pola, motif, dan implikasi jangka panjangnya terhadap kehidupan sekuler liberal.
Mengapa bisa muncul hal seperti ini? Ini akibat adanya sistem sekuler liberal yang tidak boleh ada ruang untuk mengkritik terutama pengambil kebijakan walaupun kebijakannya itu nyeleneh atau malah tidak memberikan keuntungan kepada masyarakat sama sekali. Lalu masihkah kita berharap kepada sistem seperti ini yang sungguh telah nyata tidak memberikan ruang bagi rakyat untuk mengkritik penguasa? Jika tidak ingin maka jangan berharap, kembalilah kepada sistem yang dengan bijak memberikan ruang bagi rakyat untuk muhasabah terhadap penguasa untuk kesejatraan bersama, yakni sistem Islam.
Setiap Muslim mempunyai kewajiban beramar makruf nahi mungkar atau muhasabah atau istilah lain nasihat. Ini merupakan hak dan kewajiban bagi setiap orang ketika menyaksikan kemungkaran atau kezaliman. Sebagaimana hadits Nabi Saw, “Agama adalah nasihat; untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin kamu Muslim dan orang-orang awam.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Nasihat sebagai upaya mengubah perilaku mungkar atau zalim tidak dapat dilepaskan dari konteks dakwah bil lisan (baik lisan maupun tulisan). Nabi Saw bersabda, “Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya mengubahnya dengan tangan-nya. Jika tidak mampu, hendaknya dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaknya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR Muslim).
Kewajiban memberikan nasihat ditujukan baik kepada individu maupun institusi seperti kepada penguasa. Ketika penguasa melakukan kemungkaran, rakyat wajib mengoreksinya, karena bisa jadi akan menyengsarakan rakyatnya. Kemungkaran seperti ini wajib diungkapkan kepada publik. Ini biasa disebut kasyful khuthath wal mu’amarah (membongkar rancangan dan konspirasi jahat) atau kasyful munkarat (membongkar kemungkaran).
Inilah dalil yang menunjukkan ketika para sahabat dan ulama shalih menasihati para penguasanya mencontoh Rasulullah Saw. Pertama, Rasulullah Saw tidak segan-segan mengumumkan perbuatan buruk yang dilakukan oleh pejabatnya di depan kaum Muslim, agar pelakunya bertaubat dan pejabat lainnya tidak melakukan perbuatan serupa.
Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Humaid Al-Sa’idi bahwasanya dia berkata: “Rasulullah Saw mengangkat seorang laki-laki menjadi amil untuk menarik zakat dari Bani Sulaim. Laki-laki itu dipanggil dengan nama Ibnu Luthbiyyah. Ketika tugasnya telah usai, dia bergegas menghadap Nabi dan Nabi menanyakan tugas-tugas yang telah didelegasikan kepadanya. Ibnu Lutbiyah menjawab, ”Bagian ini kuserahkan kepada Anda, sedangkan yang ini adalah hadiah yang telah diberikan orang-orang (Bani Sulaim) kepadaku.”
Rasulullah berkata, ”Jika engkau memang jujur, mengapa tidak sebaiknya engkau duduk-duduk di rumah ayah dan ibumu, hingga hadiah itu datang sendiri kepadamu.” Beliau pun berdiri, lalu berkhutbah di hadapan khalayak ramai. Setelah memuji dan menyanjung Allah SWT, beliau bersabda,”’Amma ba’du. Aku telah mengangkat seseorang di antara kalian untuk menjadi amil dalam berbagai urusan yang diserahkan kepadaku. Lalu, dia datang dan berkata, ”Bagian ini adalah untukmu, sedangkan bagian ini adalah milikku yang telah dihadiahkan kepadaku. Apakah tidak sebaiknya dia duduk di rumah ayah dan ibunya, sampai hadiahnya datang sendiri kepadanya, jika dia memang benar-benar jujur? Demi Allah, salah seorang di antara kalian tidak akan memperoleh sesuatu yang bukan haknya, kecuali dia akan menghadap kepada Allah SWT dengan membawanya. Ketahuilah, aku benar-benar tahu ada seseorang yang datang menghadap Allah SWT dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik. Lalu, Nabi Saw mengangkat kedua tangannya memohon kepada Allah SWT, hingga aku (perawi) melihat putih ketiaknya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Inilah dalil sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah pernah menasihati salah seorang pejabatnya dengan cara mengungkap keburukannya secara terang-terangan di depan publik. Beliau tidak hanya menasihati Ibnu Luthbiyyah dengan sembunyi-sembunyi, akan tetapi membeberkan kejahatannya di depan kaum Muslim.
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Seorang pembantu adalah pemimpin atas harta tuannya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya.” (Muttafaq ‘alaihi).
Hadis di atas menjelaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas amanah kepemimpinan yang diembannya di hadapan Allah Swt, baik sebagai pribadi, anggota keluarga, pemimpin, maupun bagian dari masyarakat. Dengan adanya pembagian peran dan tanggung jawab ini, kehidupan menjadi tertata, hak-hak terjaga, serta keadilan dapat ditegakkan di tengah manusia.
Makin besar sebuah kekuasaan yang dimiliki seseorang, makin besar juga pertanggungjawabannya di hadapan Allah taala. Di antara yang paling besar pertanggungjawabannya adalah para penguasa atau aparat penegak hukum.
Dengan demikian jika ingin mewujudkan kehidupan yang di dambakan manusia maka kembalilah kepada sistem dari pencipta manusia yakni sistem islam untuk diterapkan di ranah kehidupan melalui daulah Islamiyah sebagaimana yang pernah di tegakkan Rasulullah SAW.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.[] ZDS


0 Komentar