Oleh Nuril Ma’rifatur Rohmah
(Muslimah Peduli Generasi)
Vivisualiterasi.com - Saat ini, Indonesia terkenal sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim paling besar di dunia. Begitu juga dengan kebutuhan terhadap jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Bahkan negara telah menetapkan kebijakan tersebut berdasarkan Undang-undang Jaminan Produk Halal. Namun, ketika berupaya membangun ekosistem halal yang kuat, muncul wacana pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor yang masuk ke pasar Indonesia.
Pada 19 Februari 2026, Presiden Indonesia telah resmi menandatangani kebijakan adanya kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam rancangan yang disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk Indonesia akan membebaskan sejumlah produk Amerika Serikat dari persyaratan dan pelebelan halal mencakup beberapa produk kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai produk manufaktur. Berdasarkan dokumen kantor perwakilan dagang AS (USTR), Indonesia harus mengizinkan Lebel halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. (CNBCIndonesia, 21/2/26)
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa ekosistem halal di Indonesia saat ini belum terlaksana secara maksimal. Meskipun negara telah memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tidak sedikit pelaku bisnis yang masih dalam proses memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Selain itu, pengawasan terhadap pruduk-produk yg beredar di pasaran juga belum sepenuhnya merata. Di dalam tahap penguatan ini, kebijakan pelonggaran sertifikasi halal ini dapat menghambat upaya yang sedang dilakukan negara untuk mewujudkan ekosistem halal yang kuat dan menyeluruh.
Tak hanya itu, di Indonesia sendiri jaminan terhadap produk halal tidak terbatas hanya makanan dan minuman saja. Prinsip halal juga mencakup dalam produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kosmetik, obat-obatan, wadah dan berbagai produk lainnya. Karena bahan baku, proses produksi sampai dalam distribusi produk mengandung unsur yang tidak halal.
Hal tersebut menunjukkan proses penjaminan halal terhadap produk impor tidak sepenuhnya dilakukan oleh lembaga dalam negeri, tetapi bergantung pada lembaga yang berada di luar Indonesia. Hal ini menunjukkan pengawasan negara terhadap produk impor menjadi semakin terbatas. Oleh karena itu, jaminan kehalalan tidak boleh dipandang hanya sebatas isu, melainkan sebagian dari perlindungan menyeluruh terhadap konsumen muslim.
Jika ditinjau lebih jauh lagi, kebijakan ini, menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah prioritas kebijakan negara. Apakah hanya demi untuk melancarkan hubungan perdagangan internasional? atau untuk kepentingan rakyatnya, khususnya jaminan terhadap kehalalan produk yang berpotensi terabaikan?
Dalam hal ini, demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan agama, namun mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.
Dari sini nampak bahwa AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram.
Bagi seorang muslim, halal dan haram menjadi landasan utama, yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan dan keimanan. Halal dan haram bukan hanya sekedar pilihan konsumsi, tetapi bagian dari ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt. Allah Swt? berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.” (QS. Al‑Baqarah 2:168)
Ayat ini menunjukkan bahwa mengonsumsi yang halal merupakan perintah langsung dari Allah, sehingga negara memiliki peran besar dalam memastikan rakyatnya mengonsumsi dan menggunakan produk yang sudah jelas kehalalannya. Karena di dalam Islam, tugas negara adalah sebagai ra'in (penerus dan pelindung) yang mengurusi urusan rakyatnya. Oleh karena itu, negara perlu memastikan bahwa setiap produk yang beredar di tengah masyarakat, baik produk dalam negri maupun produk impor, telah melalui proses verifikasi halal yang jelas dan ketat. Dengan itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan halal tidak melemah dan kepentingan umat tetap terjaga.
Peraturan yang mampu menjamin terwujudnya prinsip halal secara menyeluruh di dalam kehidupan masyarakat adalah dengan penerapan syariat Islam kaffah oleh negara di berbagai aspek. Termasuk dalam kebijakan ekonomi dan transaksi dagang luar negri, dengan demikian semua ketetapan yang diambil selalu memperhatikan aspek halal haram. Dalam aktivitas perdagangan internasional, negara memiliki wewenang untuk menetapkan standar halal haram yang jelas. Setiap produk yang diimpor harus melalui prosedur pemeriksaan yang memastikan bahwa bahan, proses produksi dan distribusinya tidak bertentangan dengan syariat.
Pada akhirnya, umat muslim membutuhkan sebuah institusi negara yang benar-benar melindungi rakyatnya dalam seluruh aspek kehidupan, terlebih dalam hal keamanan, kesejahteraan serta jaminan halal dan haram. Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam, yang mana standar kebijakan oleh penguasa yang diterapkan berlandaskan pada hukum yang sesuai dengan syariat. Tujuan kebijakannya bukan hanya mengejar keuntungan materi atau kepentingan politik, melainkan mengharap ridho Allah Swt.
Demikianlah, dengan penerapan sistem yang berlandaskan syariat, negara dapat menjalankan tugasnya sebagai pelindung umat, termasuk aktivitas ekonomi dan perdagangan, tetap berada dalam koridor yang diridhoi Allah Swt. Wallahu a’lam bish-showab.[AR]


0 Komentar