Subscribe Us

PELONGGARAN SERTIFIKASI HALAL, ANTARA IMAN ATAU CARI AMAN


Oleh Anis Nuraini
(Kontributor Vivisualiterasi)


Vivisualiterasi.com - Isu sertifikasi halal menjadi salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS (Sabtu, 21 Februari 2026, sharia.republika.co.id).

Pemerintah Indonesia akan membebaskan atau memberikan kelonggaran dari kewajiban sertifikasi halal terhadap sejumlah produk dari AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR disebutkan bagian tentang halal untuk produk manufaktur, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya. Namun, terdapat pengecualian untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen tidak akan memaksakan persyaratan label atau sertifikasi khusus untuk produk yang dikategorikan nonhalal. Indonesia akan mengizinkan sertifikasi halal dari AS dikirimkan ke tanah air dengan lebih mudah, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia tanpa persyaratan tambahan.

Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), pengakuan sertifikasi AS oleh BPJPH merupakan bagian dari prinsip timbal balik. Indonesia kini mengakui standar halal yang diterbitkan oleh otoritas di Amerika Serikat. BPJPH telah melakukan kerja sama pengakuan standar halal dengan beberapa Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat, sehingga produk AS yang telah bersertifikat halal di sana dapat diakui di Indonesia tanpa intervensi tambahan.

Saat ini, ekosistem halal di Indonesia masih sulit diwujudkan, meskipun telah diterbitkan keputusan BPJPH dan Menteri Agama terkait produk wajib bersertifikat halal. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan dan minuman. Namun, kebijakan yang membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal pada kategori kosmetik, perangkat medis, kemasan, wadah, dan barang manufaktur lainnya menimbulkan polemik.

Dengan adanya kesepakatan ini, dapat dimaknai bahwa negara lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat, bahkan mengedepankan nilai materi dibandingkan nilai ruhiah. Dalam pandangan tertentu, kebijakan ini dianggap sebagai konsekuensi penerapan sistem sekularisme demi mengamankan kepentingan dagang dan memperoleh tarif perdagangan yang lebih murah dengan AS, sehingga dinilai mengesampingkan kepentingan umat Islam terkait kehalalan dan keharaman suatu produk.

Sebagian pihak menilai Indonesia tunduk pada standar yang ditetapkan pemerintah AS, yang tidak memiliki parameter halal dan haram sebagaimana dalam syariat Islam. Faktanya, sejumlah produk yang diekspor ke Indonesia dinilai belum sepenuhnya jelas kehalalannya, khususnya makanan atau daging sembelihan, meskipun menggunakan label halal dari otoritas AS.

Seharusnya, negara dengan mayoritas penduduk Muslim memastikan kebijakan yang diambil terikat pada prinsip halal dan haram karena hal tersebut menyangkut persoalan iman yang tidak dapat ditawar. Negara tidak seharusnya memberikan pelonggaran sertifikasi halal produk dari AS semata-mata demi keuntungan ekonomi.

Dalam perspektif Islam, negara berperan sebagai ra’in (pengurus) dan pelindung agama rakyat. Sertifikasi halal merupakan salah satu layanan negara untuk menjamin masyarakat terhindar dari yang haram dan hanya mengonsumsi produk yang halal. Makanan yang dikonsumsi rakyat harus dipastikan aman, bergizi, dan tayyib (baik), suci, serta bebas dari najis, baik zat maupun wujudnya.

Produk lain yang digunakan masyarakat, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, juga seharusnya memiliki kejelasan status halal, baik dari sisi bahan, proses produksi, maupun pihak yang memproduksinya.

Menurut pandangan ini, standar halal dan haram bagi umat Islam seharusnya ditentukan berdasarkan syariat Islam dan dirujukkan kepada ulama sebagai penjaga kejelasan hukum. Umat Islam diperintahkan untuk tunduk pada syariat secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam urusan perdagangan dan konsumsi.

Karena itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa umat Islam membutuhkan institusi negara yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk dalam keamanan serta jaminan kehalalan dan keharaman suatu produk. Negara yang berlandaskan akidah dan syariat Islam diyakini akan menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukur kebijakan, serta menjalankan pemerintahan dengan orientasi ketakwaan kepada Allah Swt.

Dalam konsep tersebut, negara berfungsi sebagai ra’in dan junnah (pelindung) yang bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat serta tidak memberikan kelonggaran dalam sertifikasi halal. Komoditas yang diimpor pun harus memenuhi persyaratan halal sesuai syariat. Wallahu a‘lam.(Dft)

Posting Komentar

0 Komentar