Subscribe Us

KRISIS INTEGRITAS APARAT DAN TANTANGAN SISTEM SEKULER DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN



Oleh Kenzhu Seichi


Vivisualiterasi.com - Fenomena kekerasan aparat, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik diskriminatif dalam penegakan hukum bukan lagi sekadar insiden sporadis, melainkan telah membentuk pola yang mengundang pertanyaan serius tentang integritas institusi negara. Aparat penegak hukum yang semestinya menjadi representasi keadilan justru dalam sejumlah kasus tampil sebagai aktor yang melanggar prinsip-prinsip hak asasi dan supremasi hukum. Dalam konteks ini, krisis yang terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai problem individual atau kegagalan etik personal, melainkan sebagai cerminan problem sistemik yang lebih mendasar. Sebagaimana pantauan dari tvOnenews.com - Kronologi Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mendapat sejumlah teror dari orang tak dikenal. Teror itu didapat Tiyo pasca Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melayangkan surat kepada Nations Children Fund (UNICEF) pada Jumat (6/2/2026). Tak hanya diteror melalui pesan WhatsApp, Tiyo Ardianto juga mengaku dikuntit dan difoto dari Jarak jauh oleh orang tak dikenal dengan ciri-ciri badan tegap. Bahkan, lebih parah teror tersebut merembet ke keluarga Tiyo Ardianto dan puluhan anggota BEM UGM yang lain.

Sistem sekuler modern memisahkan agama dari tata kelola negara dan menjadikan hukum sebagai produk rasionalitas manusia yang dinamis. Secara teoretis, pendekatan ini dimaksudkan untuk menjamin netralitas, objektivitas, dan profesionalisme aparat negara. Namun dalam praktiknya, pemisahan antara nilai transenden dan tata kelola kekuasaan sering kali melahirkan kekosongan moral (moral vacuum) dalam struktur kelembagaan. Aparat dididik untuk taat pada prosedur, tetapi tidak selalu dibangun kesadaran etik yang kokoh berbasis tanggung jawab moral yang mendalam.

Krisis integritas aparat, dengan demikian, dapat dibaca sebagai tantangan serius bagi sistem sekuler dalam mewujudkan keadilan substantif. Ketika hukum direduksi menjadi sekadar regulasi formal, sementara dimensi moral dan spiritual dikesampingkan, maka keadilan berisiko berubah menjadi formalitas administratif. Dalam kondisi seperti ini, kekuasaan cenderung kehilangan orientasi etiknya dan aparat negara berpotensi menjadi instrumen represif, bukan penjaga keadilan.

Persoalan kekerasan aparat tidak cukup diselesaikan melalui reformasi teknis atau pembenahan prosedural semata. Diperlukan refleksi mendasar mengenai fondasi nilai yang menopang sistem hukum dan pembentukan karakter aparat negara. Apakah sistem yang memisahkan dimensi moral transenden dari tata kelola publik mampu melahirkan aparat yang berintegritas dan bermartabat? Ataukah justru diperlukan paradigma alternatif yang mampu mengintegrasikan etika, spiritualitas, dan struktur hukum secara utuh? Seperti inilah ketika kita masih berkutat dengan sistem sekuler liberal yang membangun dengan prinsip bebas tanpa batas dengan dalih ini adalah tugas dan tanggung jawab sebagai aparat. Lalu bagaimana agar supaya kita keluar dari zona seperti ini, tentu saja bukan dengan sistem kapitalis liberal yang nyata dan jelas tidak pernah menyelesaikan persoalan manusia termasuk sikap aparat, maka kembalikan pada sistem Islam kafah yang jelas mampu menyelesaikan persoalan dengan paripurna.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, polisi atau aparat keamanan adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya). Setiap masyarakat membutuhkan lembaga kepolisian demi mendapatkan keamanan dan ketertiban.

Dalam Islam setiap orang berhak mendapatkan jaminan keamanan. Bahkan salah satu tujuan agung syariat Islam adalah menjamin keamanan baik bagi masyarakat maupun negara. Nabi saw. menyebutkan bahwa mendapatkan rasa aman adalah kenikmatan besar dari Allah SWT. Sabda beliau:
Siapa saja yang di pagi hari di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberi kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya (HR at-Tirmidzi).

Islam juga memberikan ciri keimanan yang sempurna. Di antaranya saat seseorang menjaga dirinya dari mengganggu harta orang lain dan menumpahkan darah mereka. Sabda Nabi saw:
“Seorang Mukmin adalah orang yang membuat orang lain merasa aman atas harta dan jiwa mereka” (HR Ibnu Majah).
Karena itu tindakan menakut-nakuti, mengancam, mengintimidasi, baik dilakukan oleh warga sipil apalagi oleh aparat, adalah tindakan haram.
Nabi saw. bersabda: “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain” (HR Abu Dawud).

Islam juga mewajibkan Negara untuk menjamin keamanan dan ketertiban bagi warganya. Untuk itulah dibentuk institusi kepolisian yang bertugas mewujudkan rasa aman dan tertib di tengah rakyat. Menjaga keamanan adalah tugas kepolisian yang dibentuk dan diangkat oleh Negara, bukan dibebankan pada masyarakat. Kepolisian dalam Islam hadir untuk menenteramkan warga, bukan meresahkan dan membuat warga ketakutan.

Kepolisian atau syurthah telah dikenal sejak zaman kepemimpinan Rasulullah saw. Secara bahasa syurthah bermakna para pembantu penguasa. Karena mereka memiliki tanda-tanda yang dapat diidentifikasi.

Kepolisian adalah kekuatan utama untuk menjaga keamanan dalam negeri dari berbagai ancaman dan gangguan seperti pencurian, perampokan, zina, murtad, vandalisme, dsb. Polisi juga diberi kewenangan menggunakan senjata untuk menghadapi kaum pemberontak (bughat) dan separatis yang mengganggu keamanan umum seperti mengancam harta warga, aset-aset umum dan negara. Aparat keamanan menjalankan tugasnya sesuai hukum syariat. Mereka haram memata-matai rakyat, melakukan penyadapan, meretas ponsel, email, nomor telepon, dan sebagainya dengan alasan mencegah kejahatan. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sungguh sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kalian memata-matai orang lain (tajassus)” (QS al-Hujurat [49]: 12).

Polisi hanya boleh memata-matai mereka yang disebut ahlur-riyab, yaitu orang-orang yang terindikasi kuat akan menimpakan bahaya kepada masyarakat, negara dan warga. Di antaranya warga yang punya hubungan akrab dengan negara kafir harbi fi’l[an] maupun kafir harbi hukman. Misalnya, warga yang akrab dengan negara imperialis penjajah. Dalam Islam juga mengharamkan polisi menciptakan ketakutan terhadap rakyat dengan berbuat semena-mena seperti asal tangkap, memukuli warga, menembakkan gas air mata, apalagi membunuh tanpa alasan yang hak. Nabi saw. bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu suatu kamu yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengan cambuk tersebut” (HR Muslim).

Karena vitalnya peran polisi dalam penegakan syariat Islam, maka tidak sembarang orang diterima menjadi polisi. Tidak cukup hanya sehat badannya dan punya keterampilan fisik. Disyaratkan juga mereka adalah pribadi-pribadi yang bertakwa. Ibnu Azraq menyebutkan, “Wajib bagi Imam/Khalifah untuk memilih polisi dari kalangan orang yang tsiqah (tepercaya) agamanya, tegas dalam membela kebenaran dan hudûd (hukum pidana Islam). Dengan demikian kepolisian alias aparat keamanan akan diisi oleh anggota yang bertakwa sehingga tidak mempan dibujuk apalagi menerima suap dari siapa pun. Mereka tegas dalam menegakkan hukum, juga tidak akan mudah memutarbalikkan hukum demi untuk keuntungan pribadi. Aparat keamanan yang bertakwa juga memahami bahwa ketaatan mutlak hanya kepada Allah SWT, bukan kepada atasan maupun penguasa. Banyak aparat dengan dalih taat pada komandan lalu mengikuti apa saja perintah mereka, termasuk mereka meneror dan mengancam ketua BEM UGM yang menyuarakan kebenaran atau mengkritik penguasa. Dalam Islam tak ada doktrin ketaatan dalam kemaksiatan. Sabda Nabi saw.: “Tidak ada ketaatan di dalam maksiat. Sungguh taat itu hanya dalam perkara yang makruf” (HR al-Bukhari).

Akar masalahnya ada pada tujuan pembentukannya, kepribadian para penegak hukum, juga hukum apa yang ditegakkan dan kepada siapa kepolisian berkhidmat. Jika kepolisian tidak dibangun di atas iman dan takwa, juga bukan dalam rangka menegakkan hukum-hukum Allah, maka selalu rawan dibajak untuk kezaliman penguasa atau untuk kepentingan oligarki.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.[] ZDS

Posting Komentar

0 Komentar