Oleh Mulyaningsih
(Pemerhati Masalah Anak & Keluarga)
Vivisualiterasi.com - Kembali lagi, publik dihebohkan dengan berita yang membuat sedih dan miris hati kita. Nyawa manusia benar-benar seperti tak berharga. Kembali, nyawa manusia tak berdosa berakhir di tangan aparat yang seharusnya menjadi pelindung serta pengayomnya. Dikutip dari salah satu laman nasional menyebutkan bahwa salah satu oknum Brimob Tual, Bripda Masias Siahaya telah menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14). Korban diduga meninggal dunia, setelah mendapat pukulan dari pelaku dengan menggunakan helm baja. Awalnya pelaku tidak mengaku, namun NKT (kakak korban) mengenali wajah pelaku. Para saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan untuk mengetahui pelaku pemukulan. Kini, berdasarkan bukti serta pengakuan para saksi Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka. (newsdetik.com, 23/02/2026)
Ini adalah kejadian yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh aparat. Layalnya sebagaimana fungsi aparat ada untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat termasuk menjadi pelindung. Bukan malah menimbulkan masalah baru serta pembuat hura-hara. Artinya, fungsi yang seharusnya masih belum berjalan dengan baik dan benar. Kejadian ini mengkonfirmasi kepada kita bahwa aparat atau penegak hukum masih belum mampu menjalankan amanahnya dengan baik. Termasuk pula pada sikap arogansi yang begitu tampak, menunjukkan bahwa pelaku tidak sepenuhnya mampu menjalankan amanahnya.
Berbicara terkait dengan arogansi, maka ini akan kita dapati bahwa ia bersikap sewenang-wenang terhadap orang lain lantaran mempunyai jabatan. Apalagi jabatannya itu terkait dengan aparat negara, salah satunya. Ini diduga kuat bahwa sikap yang muncul akibat dari didikan sistem yang ada saat ini. Mengapa demikian? Karena sistem saat ini akan membawa seseorang untuk bersikap pamer dan semua sendiri ketika mempunyai jabatan yang mempuni. Walaupun semua memahami bahwa yang namanya aparat adalah sebagai pengayom serta penjaga, namun fakta di lapangan justru merekalah yang kadang semena-mena terhadap masyarakat. Masih segar di ingatan kita bahwa ada seorang ojol yang terlindas mobil barakuda saat terjadi demi besar di Jakarta beberapa bulan yang lalu. Dari dua kejadian ini, serupa tapi berbeda motifnya. Namun pastinya tetap saja nyawa masyarakat kecil yang menjadi korbannya. Padahal nyawa satu manusia itu benar-benar berharga, tapi pada sistem kapitalis saat ini benar-benar tak ada harganya.
Tentu akan sangat berbeda ketika sistem yang ditetapkan di masyarakat adalah Islam. Di dalam Islam nyawa satu manusia begitu berharga bahwa Allah sendiri yang berkata di dalam Al Qur'an bahwa kehilangan dunia ini tidak berarti ketimbang nyawa satu manusia melayang. Menghilangkan satu nyawa maka akan dibalas lagi dengan menghilangkan satu nyawa. Itulah balasan setimpal sesuai dengan hukum syarak yaitu memberikan hukuman yang setimpal (qisas). Hukum qisas dalam Islam menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana (penganiayaan atau pembunuhan) maka akan dikenakan hukuman yang sama persis atau setimpal dengan apa yang ia lakukan kepada korban.
Penerapan hukum qisas dalam sistem Islam tidak dijatuhkan secara sembarangan. Ada syarat yang ketat, yaitu:
1. Kasusnya dilakukan dengan sengaja baik penganiayaan atau pembunuhan.
2. Pelaku sudah baligh dan berakal.
3. Korban merupakan orang yang dilindungi, haram untuk ditumpahkan darahnya. Bukan penjahat yang berhak dihukum mati ataupun kafir harbi.
4. Tidak ada hubungan darah (baik orang tua, anak). Qisas tidak berlaku jika orang tua membunuh anaknya.
Jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tidak diqisas. Rasulullah saw. bersabda,
“Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya". (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Pada kondisi seperti ini hakim dapat menjatuhkan ta’zir kepada orang tua tersebut. Bisa dilakukan pengasingan dengan waktu tertentu atau yang lainnya. Yang pasti hukuman tersebut harus membuat jera kepada pelaku. Jika seorang anak membunuh orang tuanya maka ia mendapat hukuman qisas.
Allah Swt. berfirman
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik, yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa". (TQS. Al-Baqarah: 178-179)
Jika pelaku mendapat pengampunan dari keluarga korban maka qisas tidak dilakukan. Ada alternatif yaitu pelaku bisa membayar diyat (ganti rugi/denda) jika keluarga meminta ganti rugi atas kehilangan nyawa. Apabila keluarga memaafkan dan tidak meminta ganti rugi maka pelaku cukup bertaubat dengan sungguh-sungguh. Nilai diyat sudah ada di dalam hukum syarak, yaitu 100 ekor unta.
Inilah gambaran terkait dengan kasus menghilangkan nyawa manusia. Karena begitu berharganya maka hukuman setimpal juga diberikan. Karena Islam sendiri benar-benar menjaga nyawa manusia dari kejadian yang tidak seharusnya dilakukan. Ini pula bentuk penjagaan Islam, zawabir dan jawazir agar tidak ada kasus serupa terulang. Semua itu bisa terwujud ketika ada institusi yang menerapkan Islam secara sempurna. Dan institusi tersebut adalah Daulah Islam.
Wallahu alam bissawaab.[Irw]


0 Komentar