(Aktivis Dakwah)
Ironisnya, seorang anak sekolah dasar berusia sepuluh tahun di Nusa Tenggara Timur mengakhiri hidupnya hanya karena tak mampu membeli buku tulis dan pena. Kontras sekali keadaan masyarakat nya dengan kekayaan alam daerah mereka yang luar biasa.
Dia sempat juga meninggalkan secarik surat dengan tulisan tangan kecilnya, yang berisi kalimat penghiburan dan larangan sedih untuk sang ibu, bagaimana bisa kita membayangkan tangan dan kaki kecilnya menyiapkan kematiannya sendiri karena sudah terlalu putus asa. (Kompas, 05/02/2026)
Fakta dari berbagai pemberitaan menunjukkan bahwa anak tersebut mengalami tekanan berkepanjangan akibat kondisi ekonomi keluarganya. Iya bahkan harus tinggal dirumah sang nenek karena tidak muat lagi rumahnya untuk menanpung mereka semua. Mungkin ia juga terbebani karena orang tuanya tidak sanggup memenuhi kebutuhan sekolah yang terus ditagihkan. Kabarnya ada pungutan biaya pendidikan hingga sekitar Rp1,2 juta per tahun, sebuah angka yang sangat besar dan memberatkan bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan.
Pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi sumber ketakutan dan tekanan kebatinan. Peristiwa ini membuka topeng persoalan yang lebih dalam dari sekadar pungutan sekolah. Negara telah gagal menjamin pendidikan sebagai hak dasar anak secara nyata dan menyeluruh.
Dalam praktiknya, pendidikan masih diperlakukan sebagai layanan yang boleh dibebani biaya dengan berbagai pembenaran. Ketika keluarga tidak mampu memenuhi tuntutan itu, anak dibiarkan menanggung beban psikologis yang melampaui batas usia dan kemampuannya, hingga berujung pada keputusasaan yang mematikan.
Akar masalahnya terletak pada sistem sekulerisme kapitalisme yang mengatur kehidupan hari ini. Dalam sistem ini, negara tidak sepenuhnya hadir sebagai pengurus kebutuhan rakyat, melainkan sebagai pengelola anggaran dan regulator kebijakan. Pendidikan diposisikan sebagai pos pengeluaran yang harus dihemat, bukan amanah yang wajib ditunaikan.
Akibatnya, ketika keterbatasan anggaran dijadikan alasan, penderitaan anak-anak miskin dianggap sebagai konsekuensi yang dapat ditoleransikan. Ketidakmampuan orang tua menyiapkan biaya dianggap suatu dosa yang membuat mereka seakan boleh saja direndahkan.
Sejarah mencatat bahwa kondisi ini bukanlah keniscayaan sepanjang peradaban. Ketika Islam pernah berjaya sebagai sistem kehidupan, pendidikan ditempatkan sebagai hak publik yang dijamin negara tanpa pungutan dan tanpa diskriminasi. Anak-anak dari keluarga miskin maupun kaya belajar dalam ruang yang sama tanpa rasa takut akan biaya pendidikan. Negara menggaji guru, menyediakan sarana belajar, dan memastikan tidak ada anak yang tersisih hanya karena keterbatasan penghasilan orang tuanya.
Lebih dari itu, Islam menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab langsung negara dan masyarakat. Anak tidak dibiarkan memikul beban ekonomi keluarga sendirian. Negara hadir sejak awal untuk mencegah penderitaan, bukan menunggu hingga tragedi viral dan menjadi pemberitaan. Pendidikan dijaga agar tetap menjadi jalan harapan, bukan sumber tekanan yang menghancurkan masa depan.
Perbandingan ini menunjukkan perbedaan yang sangat mendasar dalam cara memandang kehidupan. Sistem sekulerisme kapitalisme mengajarkan negara untuk berhitung sebelum bertindak dan menunda dengan alasan efisiensi anggaran. Sebaliknya, Islam mewajibkan negara bertindak karena amanah dan tanggung jawab.
Pemerintahan dalam Islam menjalankan kewajiban sesuai syariat, dan takut melakukan pelanggaran karena adanya sanksi serta dosa yang akan diterima di akhirat. Berbeda dengan pemerintahan ala kapitalis sekuler yang mementingkan kehidupan dan kesenangan dunia, mereka mengira akhirat itu fana sehingga mengejar surga dunia.
Karena itu, tragedi anak di Nusa Tenggara Timur seharusnya menjadi momentum perenungan yang mendalam bagi arah kebijakan pendidikan di negeri ini. Selama sistem yang meminggirkan nilai kemanusiaan masih dipertahankan, kisah serupa akan terus saja terulang dengan wajah dan nama yang berbeda. Jalan keluar yang hakiki bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan perubahan sistemik menuju penerapan Islam secara kaffah dan sempurna.
Sistem Islam menjadikan pendidikan sebagai hak anak, negara sebagai pelindung, dan kehidupan manusia sebagai amanah yang tidak boleh diperdagangkan. Dengan kembali kepada sistem Islam secara menyeluruh, pendidikan tidak lagi menjadi beban, anak tidak lagi kehilangan harapan, dan negara dapat kembali menjalankan perannya sebagai penjaga kehidupan dan penjamin kegemilangan generasi di masa depan.
Wallahua'lam bisshowab.[AR]


0 Komentar