Subscribe Us

KETIKA PELAYANAN PUBLIK MENJADI MAGNET INVESTASI

Oleh Nuning Murniyati Ningsih
(Kontributor Vivisualiterasi)


Vivisualiterasi.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus memperkuat iklim investasi dengan menghadirkan kemudahan layanan perizinan dan nonperizinan melalui pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP), seiring dengan hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah. Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan bahwa keberadaan MPP menjadi fondasi penting dalam memberikan kemudahan akses bagi investor yang ingin menanamkan modal di Bulungan.

“Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bulungan berjalan dan terwujud seiring dengan hadirnya proyek strategis nasional di daerah kita,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (9/1). Menurutnya, MPP merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk mengintegrasikan seluruh proses pelayanan dalam satu wadah. “Bagaimana kita mengintegrasikan seluruh proses pelayanan perizinan maupun nonperizinan dalam satu tempat, sehingga memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat maupun investor,” katanya (radartarakan.jawapos.com, 9/1/2026).

Pada dasarnya, digitalisasi pelayanan pemerintah bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Namun, mencermati pernyataan bupati yang cenderung lebih menekankan kepentingan investor dalam pelaksanaan proyek-proyek besar di wilayah Bulungan, hal ini dapat dinilai bahwa para investor memiliki peluang besar dalam penguasaan ekonomi di daerah tersebut.

Digitalisasi pelayanan pemerintah sejatinya merupakan salah satu sarana yang sejalan dengan prinsip Islam, khususnya dalam mewujudkan kemaslahatan umat (maslahah ‘ammah). Islam mendorong adanya kemudahan dalam urusan publik, sebagaimana kaidah al-masyaqqah tajlibu at-taysir (kesulitan harus dihilangkan dengan kemudahan). Oleh karena itu, digitalisasi pelayanan publik seharusnya berorientasi utama pada kemudahan bagi masyarakat luas, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.

Namun, ketika pernyataan kepala daerah—dalam hal ini bupati—lebih menekankan bahwa digitalisasi dan proyek-proyek besar diarahkan untuk mendukung kepentingan investor, maka muncul persoalan etika dan keadilan sosial dalam pandangan Islam. Islam menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai fasilitator dominan bagi pemodal. Rasulullah saw. bersabda bahwa pemimpin adalah ra’in (penggembala) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.

Kecenderungan kebijakan yang lebih menguntungkan investor berpotensi melahirkan ketimpangan akses dan penguasaan sumber daya, khususnya di wilayah seperti Bulungan. Dalam pandangan Islam, penguasaan ekonomi oleh segelintir pihak bertentangan dengan prinsip keadilan distribusi, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Hasyr ayat 7, agar harta “tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.” Apabila investor diberi ruang terlalu besar tanpa perlindungan yang memadai bagi masyarakat lokal, maka digitalisasi pelayanan justru dapat menjadi alat legitimasi dominasi ekonomi, bukan instrumen kesejahteraan.

Lebih jauh, Islam menekankan konsep maqashid syariah, yakni bahwa kebijakan publik harus menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Jika proyek-proyek besar yang difasilitasi oleh kemudahan digital lebih banyak menguntungkan investor dan berpotensi mengancam hak atas tanah, mata pencaharian, serta kedaulatan ekonomi masyarakat Bulungan, maka arah kebijakan tersebut patut dikritisi karena menyimpang dari tujuan syariat.

Dengan demikian, digitalisasi pelayanan pemerintah tidak boleh bersifat elitis dan pro-investor semata, melainkan harus berpijak pada prinsip keadilan, keberpihakan kepada rakyat, serta perlindungan terhadap masyarakat lokal. Investor memang memiliki peran dalam pembangunan, tetapi dalam Islam, kepentingan rakyat adalah prioritas utama, sementara modal hanyalah sarana, bukan penentu arah kebijakan.

Dalam Islam, memberikan pelayanan yang mudah merupakan bagian dari ri‘ayah (pengurusan) penguasa terhadap rakyat. Namun, perlindungan terhadap pengaruh asing merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh penguasa sebagai bentuk penjagaan negara. Termasuk dalam hal pemberian izin aktivitas di dalam daulah, yang tidak boleh dimudahkan secara serampangan karena dapat berakibat pada melemahnya kedaulatan negara Islam. Wallahu a‘lam bish-shawab.(Dft)



Posting Komentar

0 Komentar