Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awalnya dirancang sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas kesehatan generasi serta menekan prevalensi stunting nasional. Namun, realitas implementasi program tersebut justru memunculkan polemik serius. Dalam periode 1–13 Januari 2026, tercatat sedikitnya 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan makanan dari program MBG, dan hingga akhir Januari jumlah korban dilaporkan terus meningkat di berbagai daerah. Fakta ini menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas kebijakan negara dalam menjamin pemenuhan gizi generasi.
Berbagai laporan media menunjukkan bahwa keracunan MBG terjadi secara masif di sejumlah wilayah, melibatkan ratusan siswa yang mengalami gangguan kesehatan bahkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai insiden teknis semata, melainkan mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola program intervensi gizi nasional.
Dalam perspektif akademik, kebijakan publik yang efektif harus memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan. Kasus keracunan MBG yang berulang menunjukkan lemahnya standar keamanan pangan serta pengawasan distribusi makanan. Dalam kajian manajemen kebijakan kesehatan masyarakat, kegagalan dalam sistem quality assurance dan risk management berpotensi menimbulkan dampak yang justru berlawanan dengan tujuan kebijakan. Program yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan kesehatan generasi justru menghadirkan ancaman kesehatan baru bagi peserta didik.
Persoalan MBG semakin kompleks ketika terjadi peningkatan anggaran secara signifikan yang justru memicu gugatan publik. Dalam teori ekonomi kesejahteraan, peningkatan alokasi anggaran negara seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketika terdapat kesenjangan antara besarnya anggaran dan efektivitas program, kondisi tersebut menunjukkan potensi inefisiensi struktural serta orientasi kebijakan yang tidak sepenuhnya berfokus pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, pendekatan MBG cenderung bersifat parsial karena hanya menitikberatkan pada distribusi makanan. Padahal, dalam kajian kesehatan masyarakat, persoalan gizi buruk merupakan fenomena multidimensional yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pendidikan keluarga, akses terhadap layanan kesehatan, serta stabilitas ketahanan pangan rumah tangga. Dengan demikian, kebijakan yang hanya menyasar distribusi pangan tanpa memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat berpotensi menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan.
Akar persoalan gizi generasi pada dasarnya berkaitan erat dengan kemiskinan struktural yang menyebabkan rendahnya daya beli masyarakat serta ketimpangan akses terhadap kebutuhan pokok. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kesejahteraan masyarakat sering kali diserahkan pada mekanisme pasar yang tidak selalu berpihak pada kelompok rentan. Negara cenderung berperan sebagai regulator, bukan sebagai penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Akibatnya, berbagai program bantuan sosial muncul sebagai respons reaktif, bukan solusi preventif yang sistemik.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih komprehensif dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Islam menempatkan negara sebagai raa’in wa junnah, yakni pengurus sekaligus pelindung masyarakat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar pengelolaan administratif, melainkan amanah syar’i untuk menjamin kemaslahatan rakyat secara menyeluruh, termasuk pemenuhan kebutuhan gizi generasi.
Al-Qur’an juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat merupakan hak yang wajib dijamin oleh sistem pemerintahan. Allah Swt. berfirman:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS Adz-Dzariyat: 19).
Ayat ini menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan kewajiban struktural negara. Pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut.
Dalam kerangka ekonomi Islam, negara berkewajiban menciptakan sistem kesejahteraan yang preventif dan berkelanjutan. Negara harus membuka lapangan kerja yang luas serta menjamin upah layak bagi kepala keluarga. Stabilitas ekonomi keluarga menjadi fondasi utama ketahanan pangan rumah tangga. Ketika keluarga memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, pemenuhan kebutuhan gizi anak dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa ketergantungan pada program bantuan sementara.
Selain itu, negara berkewajiban memastikan distribusi pangan berjalan merata, berkualitas, dan terjangkau hingga ke wilayah terpencil. Pengelolaan produksi pangan, stabilitas harga, serta distribusi logistik menjadi tanggung jawab negara demi menjamin keberlanjutan ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap makanan sehat secara sistemik.
Islam juga mewajibkan negara menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis serta berkualitas. Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menjaga keturunan (hifz an-nasl). Layanan kesehatan berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan penanganan masalah gizi, sementara pendidikan membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pola hidup sehat.
Kasus keracunan MBG seharusnya menjadi momentum refleksi nasional dalam menata kembali paradigma kebijakan pembangunan generasi. Generasi unggul tidak dapat dibangun melalui program parsial yang bersifat reaktif, melainkan melalui sistem yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara menyeluruh.
Rasulullah saw. juga memberikan peringatan tegas mengenai amanah kepemimpinan:
“Tidaklah seorang pemimpin yang mengurus urusan kaum Muslimin, lalu ia tidak bersungguh-sungguh mengurus mereka dan tidak menasihati mereka, kecuali ia tidak akan masuk surga bersama mereka.” (HR Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi moral dan spiritual.
Dengan demikian, persoalan gizi generasi tidak sekadar isu kesehatan, melainkan amanah peradaban. Negara dituntut menghadirkan sistem yang tidak hanya mengatasi gejala, tetapi menyelesaikan akar persoalan secara komprehensif. Tanpa perubahan paradigma dalam pengelolaan kesejahteraan rakyat, berbagai program bantuan berpotensi terus berulang dalam lingkaran kegagalan yang sama, sementara masa depan generasi bangsa semakin dipertaruhkan. Wallahu a‘lam bi ash-shawab. (dft)


0 Komentar