Subscribe Us

KEKERASAN DAN CHILD GROOMING MAKIN MENINGKAT, BUKTI LEMAHNYA PERLINDUNGAN ANAK


Oleh Mukhlisatun Husniyah
(Muslimah Peduli Generasi)
 

Vivisualiterasi.com - Child grooming adalah sebuah istilah baru yang ramai di media sosial. Istilah tersebut memiliki arti proses manipulasi psikologis bertahap yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun kedekatan, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak dengan tujuan akhir melakukan eksploitasi atau pelecehan, sering kali secara seksual. Proses ini dapat terjadi secara langsung maupun melalui media daring.
 
Istilah ini mulai ramai dibicarakan di jagat maya setelah munculnya sebuah memoar berjudul Broken Strings yang ditulis oleh aktris dan penyanyi, Aurélie Moeremans. Selain memicu empati publik kepadanya sebagai penyintas child grooming, memoar ini disebut memperlihatkan sekali lagi tentang lemahnya sistem perlindungan anak di negeri ini (Bbc.com, 17/01/2026).
 
Terbukti, di sepanjang tahun 2025 KPAI mencatat terdapat 2.063 anak mengalami pelanggaran hak (kekerasan fisik, psikis, dan seksual) yang terjadi di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, angka ini mengalami kenaikan sekitar 2—3 persen dibandingkan tahun sebelumnya (tempo.co, 16/01/2026).
 
Banyaknya kasus child grooming ini tentunya menyisakan trauma pada anak. Sebab, kekerasan pada anak dan child grooming termasuk tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yaitu kejahatan yang bersifat sistematik sehingga berdampak besar bagi sosial masyarakat dalam jangka panjang. Mirisnya, kejahatan ini makin banyak terjadi, tetapi tidak terselesaikan atau sering terabaikan.
 
Anak-anak yang menjadi target child grooming umumnya memiliki kerentanan psikologis atau sosial, di antaranya anak yang merasa kesepian, kurang perhatian, atau kurang mendapatkan kasih sayang dari orang tua atau orang terdekat, sehingga menjadi sasaran empuk bagi pelaku yang berpura-pura peduli. Selain itu, perkembangan kognitif anak yang belum matang membuat mereka mungkin tidak menyadari bahwa mereka sedang dimanipulasi untuk mengenali ancaman.
 
Meningkatnya jumlah korban child grooming hingga tahun 2025 melalui bertambahnya kasus kekerasan pada anak menunjukkan perlindungan negara yang lemah. Bagaimanapun, child grooming merupakan perbuatan pidana. Oleh karena itu, korban maupun orang tua atau wali memiliki hak dan perlindungan hukum terhadap peristiwa tersebut. Namun, upaya pemerintah belum dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas.
 
Jika dilihat dari akar masalahnya, dapat disimpulkan bahwa peristiwa ini terjadi akibat paradigma sekularisme dan liberalisme yang berpengaruh pada kebijakan negara serta cara berpikir masyarakat. Pemikiran sekularisme yang mengedepankan kebebasan, termasuk hak asasi manusia, membuat negara gagal dalam menciptakan keamanan bagi anak-anak dari bahaya kejahatan dan membuat masyarakat tidak peduli akan nasib generasi saat ini.
 
Berbeda dengan sistem sekuler, Islam memandang anak sebagai amanah besar dari Allah Swt. Mereka adalah investasi peradaban. Maka, Islam menempatkan perlindungan anak sebagai kewajiban kolektif, terutama kewajiban negara. Dalam Islam, setiap anak memiliki hak atas kehormatan dan martabat yang harus dihormati oleh semua individu, termasuk orang tua, anggota keluarga, masyarakat, dan negara. Sebagaimana sabda Nabi saw.:
“Muliakanlah anak-anak kalian dan ajarilah mereka tata krama.” (HR Ibnu Majah dari sahabat Anas bin Malik).
 
Dalam Islam, tindak kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela. Hukum negara harus jelas dan tegas. Tujuan hukum Islam bukanlah balas dendam, melainkan menjaga lima perkara pokok kehidupan (maqashid syariah), yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta. Kejahatan terhadap anak jelas merusak jiwa dan kehormatan, maka sanksinya harus mampu mencegah kejahatan serupa terulang kembali. Seperti inilah fungsi hukum dalam Islam, yaitu sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir).
 
Dalam hal ini, negara wajib memberikan perlindungan keamanan pada setiap anak, baik berupa preventif (pencegahan) maupun kuratif (pengobatan dan perawatan). Oleh karena itu, dibutuhkan dakwah untuk mengubah masyarakat yang memiliki paradigma berpikir sekuler-liberal menjadi paradigma berpikir Islam, lalu mengubah sistem sekuler menjadi sistem Islam. Kejahatan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja; umat wajib bersatu dalam melindungi generasi. Negara harus memiliki langkah-langkah konkret dalam mengatasi permasalahan ini, termasuk meningkatkan perlindungan hukum dan memberikan dukungan kepada korban.
 
Melalui kesadaran masyarakat terhadap bahaya kekerasan pada anak dan child grooming, semua lini kehidupan harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara. Dengan penerapan sistem Islam secara kafah, anak-anak akan memiliki masa depan yang gemilang di lingkungan yang aman. Wallahu a'lam bi ash-shawab. (Dft)

Posting Komentar

0 Komentar