Subscribe Us

DARURAT BANJIR DAN LONGSOR BERLANJUT, HARAPAN RAKYAT KIAN HANYUT


Oleh Ummu Hanif  
(Seorang Pendidik)

Vivisualiterasi.com-Rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang terus melanda berbagai wilayah Indonesia pada awal 2026 menghadirkan alarm serius bagi masa depan pengelolaan lingkungan nasional. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sepanjang 1–25 Januari 2026 telah terjadi 128 kejadian banjir dan 15 peristiwa tanah longsor di berbagai daerah. Tragedi longsor di Cisarua bahkan menelan korban jiwa hingga 70 orang, sementara 10 lainnya masih dinyatakan hilang. Deretan fakta ini tidak hanya menggambarkan bencana alam biasa, tetapi menunjukkan krisis ekologis yang semakin sistemik dan mengkhawatirkan.

Secara ekologis, intensitas bencana yang terjadi dalam waktu singkat menandakan adanya kerusakan serius terhadap sistem keseimbangan lingkungan. Banjir dan longsor pada dasarnya merupakan fenomena alamiah, namun frekuensi dan skalanya yang semakin besar menegaskan adanya intervensi manusia yang melampaui batas daya dukung alam. Deforestasi masif, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, eksploitasi tambang, serta pembangunan yang mengabaikan tata ruang menjadi faktor dominan yang mempercepat degradasi lingkungan.

Fenomena ini sekaligus memperlihatkan lemahnya tata kelola sumber daya alam dan ruang hidup oleh pemerintah. Kebijakan pembangunan sering kali lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek dibandingkan pada keberlanjutan lingkungan. Regulasi tata ruang yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan ekologis kerap dikompromikan demi kepentingan investasi dan ekspansi industri. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana menjadi pihak yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan.

Dalam perspektif ekonomi politik lingkungan, situasi tersebut mencerminkan dominasi paradigma kapitalisme yang menempatkan alam sebagai komoditas ekonomi. Sistem ini cenderung mendorong eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan demi keuntungan finansial, tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. Ketika orientasi pembangunan hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi material, maka kelestarian lingkungan sering kali menjadi korban. 

Pada titik inilah harapan masyarakat akan keamanan dan kesejahteraan ekologis perlahan hanyut bersama arus bencana yang terus berulang.
Dalam pandangan Islam, alam semesta memiliki hakikat sebagai amanah dari Allah Swt. yang diciptakan untuk menopang kehidupan manusia secara harmonis. Sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, serta seluruh sumber daya alam merupakan bagian dari sistem penciptaan yang dirancang untuk kemanfaatan hidup manusia, bukan untuk mendatangkan kerusakan. 

Allah Swt. berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS. Ar-Rum: 41).

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar fenomena alam, melainkan konsekuensi dari perilaku manusia yang melampaui batas. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab teknokratis, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual.

Islam menempatkan manusia sebagai khalifah fil ardh, yakni pemimpin yang diberi mandat untuk mengelola bumi sesuai dengan aturan Allah. 

Konsep khalifah menegaskan bahwa manusia tidak memiliki hak absolut atas alam, melainkan berkewajiban menjaga keseimbangan ekosistem. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.

Dalam kerangka syariat Islam, kebijakan pengelolaan alam yang melanggar prinsip keberlanjutan akan berpotensi mendatangkan kerusakan ekologis dan bencana. Islam menetapkan aturan tegas terkait pemanfaatan sumber daya alam, termasuk larangan eksploitasi berlebihan, kewajiban menjaga kawasan konservasi, serta tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya strategis demi kemaslahatan rakyat. Negara tidak diperkenankan menyerahkan pengelolaan sumber daya vital kepada kepentingan korporasi yang berorientasi keuntungan semata.

Sebaliknya, paradigma kapitalisme sekuler cenderung memisahkan kebijakan lingkungan dari nilai-nilai moral dan spiritual. Alam diposisikan sebagai objek produksi yang dapat dieksploitasi selama memberikan keuntungan ekonomi. Paradigma ini terbukti melahirkan berbagai krisis lingkungan global, termasuk perubahan iklim, kerusakan hutan, serta meningkatnya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Karena itu, solusi terhadap krisis bencana tidak cukup hanya melalui mitigasi teknis dan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir. Diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan lingkungan, dari pendekatan eksploitatif menuju pendekatan yang berlandaskan tanggung jawab moral dan spiritual. Syariat Islam menawarkan kerangka pengelolaan lingkungan yang menempatkan keseimbangan alam sebagai bagian dari tujuan menjaga kehidupan manusia.

Dalam sistem pengelolaan berbasis syariat, negara berkewajiban menetapkan tata ruang yang berbasis pada kelestarian ekosistem, melindungi kawasan hutan sebagai penyangga lingkungan, serta mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mencegah bencana, tetapi juga menjamin keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.

Rentetan bencana banjir dan longsor yang terus berulang harus menjadi momentum refleksi nasional. Bencana bukan sekadar peristiwa alam, melainkan cermin dari cara manusia memperlakukan lingkungannya. Ketika alam terus dirusak atas nama pembangunan, maka bencana akan menjadi keniscayaan yang sulit dihindari.

Harapan rakyat terhadap keamanan lingkungan dan kesejahteraan hidup tidak boleh terus hanyut bersama arus banjir dan longsor. Diperlukan keberanian untuk mengevaluasi paradigma pembangunan yang selama ini dijalankan. Tanpa perubahan mendasar dalam cara memandang dan mengelola alam, bangsa ini berisiko menghadapi krisis ekologis yang lebih besar di masa depan. Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan hanya persoalan kebijakan, melainkan bentuk tanggung jawab manusia sebagai hamba sekaligus khalifah di bumi. Wallahu bishowab.[Irw]


Posting Komentar

0 Komentar