(Aktivis Muslimah)
Dilansir dari KOMPAS.TV, ratusan pelajar SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kudus per Kamis (29/1/2026), jumlah siswa yang mengalami keracunan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 118 orang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kudus, Mustiko Wibowo, di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026), menyatakan bahwa jumlah siswa yang dirawat mencapai 118 orang dan tersebar di tujuh rumah sakit. Ia menjelaskan, para siswa dan guru di SMA Negeri 2 Kudus mulai mengalami gejala keracunan pada Rabu (28/1/2026).
Awalnya, keluhan dirasakan oleh guru berupa sakit perut dan diare. Selanjutnya, banyak siswa mengalami gejala serupa. Mereka kemudian dirujuk ke beberapa rumah sakit di Kabupaten Kudus.
Meskipun kandungan gizi menu telah dinilai sesuai standar, Dinas Kesehatan tetap mengambil sampel makanan untuk mengetahui penyebab keracunan yang dialami guru dan siswa. Hingga kini, hasil uji laboratorium masih ditunggu. Kepala SPPG Purwosari Kudus, Masihul Umam, menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab kepada seluruh korban. Akan tetapi, sebagian pasien memilih pulang ke rumah masing-masing. Kondisi ini menunjukkan belum adanya kejelasan pertanggungjawaban atas kasus keracunan dalam program MBG tersebut.
Meskipun banyak suara yang meminta agar program MBG dihentikan, program ini tetap berjalan. Bahkan, target penerima manfaat pada akhir tahun 2026 mencapai 82,9 juta orang dengan anggaran sebesar Rp71 triliun.
Padahal, masih banyak program fundamental lain yang lebih mendesak. Ketidaksiapan negara dalam berbagai aspek menimbulkan kesan bahwa program MBG hanyalah ambisi politik yang dipaksakan agar tampak pro rakyat. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah terlihat gagap. Indikasinya sebagai berikut.
Pertama, dari sisi paradigma.
Negara tidak melihat bahwa akar masalah gizi buruk bukan semata-mata karena lapar dan membutuhkan makan gratis, melainkan karena kemiskinan struktural yang terus diproduksi dalam sistem kapitalisme. Masyarakat rentan mengalami gizi buruk dan stunting karena pendapatan tidak sebanding dengan pengeluaran yang terus meningkat, seperti harga pangan yang tinggi dan akses pangan yang terbatas. Beban ekonomi lain, seperti kesehatan dan pendidikan yang tidak sepenuhnya gratis, serta sulitnya lapangan kerja, semakin memperberat kondisi tersebut.
Solusinya bukan sekadar menyediakan makan gratis, melainkan menghilangkan atau meminimalkan faktor kemiskinan. Hal inilah yang dinilai belum disentuh secara mendasar sehingga kemiskinan terus terjadi tanpa solusi hakiki. Sebagaimana kasus seorang anak berusia 10 tahun yang bunuh diri karena menginginkan pena dan buku tulis, tetapi orang tuanya tidak mampu membelinya.
Kedua, dari sisi pendanaan.
Program MBG dinilai mengambil porsi dari anggaran pendidikan dalam APBN. Padahal sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa program ini tidak akan menggunakan dana pendidikan. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat sektor pendidikan tidak lagi menjadi prioritas, padahal pembangunan peradaban bangsa sangat bergantung pada kualitas pendidikan. Sementara itu, masih banyak kebutuhan pendidikan yang belum terpenuhi, seperti gedung sekolah rusak serta jembatan dan akses menuju sekolah yang tidak layak.
Ketiga, dari aspek ideologis.
Program MBG dinilai sarat dengan kapitalisasi proyek atas nama pelayanan publik. Pengelolaan dapur, vendor, hingga pemasok pangan melibatkan pihak swasta. Ketika program negara dikelola swasta, peluang kapitalisasi semakin besar. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor munculnya kasus keracunan tanpa sanksi tegas yang menimbulkan efek jera.
Lemahnya pengawasan terlihat dari beberapa hal berikut:
1. Sanksi ringan. Vendor bermasalah sering kali hanya mendapat teguran tanpa pemutusan kontrak permanen.
2. Standar dapur. Sejumlah tempat pengolahan makanan tidak memenuhi syarat sanitasi dasar, seperti ketersediaan air bersih dan pengaturan suhu penyimpanan.
3. Sepanjang 2025 terjadi ribuan kasus serupa, tetapi hingga kini belum ada satu pun pihak SPPG atau pemilik dapur yang ditetapkan sebagai tersangka. Korban hanya menerima kompensasi secukupnya. Hal ini dinilai menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap keselamatan generasi, termasuk tanggung jawab penguasa atas insiden keracunan massal yang berulang.
Dalam pandangan Islam, negara (khilafah) bertindak sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh secara langsung terhadap rakyatnya. Mekanismenya bersifat sistemik dan mencakup beberapa aspek berikut.
1. Jaminan ketahanan pangan di tingkat keluarga
Negara menjamin setiap kepala keluarga mampu memenuhi kebutuhan pangan bergizi dengan:
Menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberikan nafkah yang layak bagi keluarganya.
Jika ayah tidak mampu atau telah meninggal, kewajiban nafkah berpindah kepada kerabat. Jika tidak ada, negara wajib menanggungnya melalui Baitulmal. Tidak boleh ada satu pun anak kekurangan gizi karena kemiskinan.
2. Pengelolaan rantai pangan
Melarang penimbunan pangan dan menindak tegas pelaku yang menaikkan harga secara tidak wajar.
Menjamin distribusi pangan yang adil dan merata, termasuk memindahkan stok dari wilayah surplus ke wilayah yang kekurangan.
Menunjuk qadhi hisbah sebagai pengawas pasar untuk memastikan bahan makanan aman, tidak berbahaya, tidak palsu, tidak haram, serta mencegah kecurangan dalam perdagangan.
3. Edukasi gizi dan layanan kesehatan gratis
Memberikan edukasi tentang pangan halal dan thayyib.
Menyediakan layanan kesehatan gratis yang dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk layanan bagi ibu hamil dan menyusui.
4. Kebijakan sektor pertanian
Menghidupkan tanah mati dengan memberikannya kepada pihak yang mampu mengelola.
Mendanai riset dan teknologi pertanian untuk menghasilkan pangan berkualitas tinggi dalam jumlah besar.
5. Sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang bebas biaya
Pendidikan yang berkualitas dan berbasis akidah dinilai akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia negara.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Dengan demikian, konsistensi perbaikan gizi dalam sistem khilafah diyakini terwujud melalui integrasi sistem ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Gizi bukan lagi menjadi pilihan mahal bagi kalangan tertentu, melainkan hak yang dipenuhi negara bagi setiap warga. Wallahu a‘lam bishshawab. (Dft)


0 Komentar