Subscribe Us

BPJS DINONAKTIFKAN, KESEHATAN RAKYAT DIPERTARUHKAN

Oleh Hany Siti Nurlatifah 
(Pegiat Literasi)

Vivisualiterasi.com-Kesehatan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara wajib menjamin kesehatan rakyat secara adil dan menyeluruh. Namun yang terjadi baru-baru ini per bulan Januari 2026, 11 juta peserta BPJS PBI mendadak dinonaktifkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Hal ini tentu mengejutkan bagi rakyat terutama pasien yang sedang ada dalam proses pengobatan rutin. Ada lebih dari 100 pasien cuci darah yang juga ikut terdampak. Negara wajib bertanggung jawab atas kesehatan rakyat. Kesehatan rakyat dalam Islam dipandang sebagai kebutuhan dasar dan amanah yang wajib dijaga, mencakup keseimbangan fisik, mental, dan spiritual.

Berdasarkan pihak Kemenkes, BPJS Kesehatan dan Kemensos sudah bekerja sama sejak awal untuk mencari jalan keluar terkait masalah penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan, perubahan status kepesertaan PBI berhubungan dengan pembaruan data yang dilakukan oleh Kemensos.

Budi Guna Sadikin (Menkes) menuturkan, "Koordinasi antar-lembaga sudah berjalan sejak awal. Perubahan status ini terkait dengan pembaruan data dari Kemensos."

Budi juga mengatakan bahwa pemerintah berencana mengadakan pertemuan berikutnya yang akan dipimpin oleh Kemensos dan melibatkan BPJS Kesehatan serta Kemenkes. Pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki data peserta serta menentukan langkah penyelesaian yang tepat. (Beritasatu.com, 14-02-26).

Mengenai peserta PBI yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan perawatan secara rutin, seperti cuci darah. Budi mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa pilihan solusi, namun pilihan tersebut masih sedang dibahas oleh BPJS Kesehatan dan Kemensos. 

Pemerintah beralasan bahwa penonaktifan ini untuk verifikasi data. Lalu reaktivasi bisa dilakukan dengan mengurus data di Dinsos dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT, RW, hingga kelurahan. Namun bagi rakyat yang terdampak tentunya hal ini sangat menghambat proses pengobatan yang sedang berjalan. Alih-alih dapat memudahkan proses pengobatan dengan tenang dan penuh harapan agar segera pulih, justru rakyat malah ditambahkan beban baru untuk mengurus ulang data.

Dilansir dari Kompas.com (14/02/2026), menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, RS diperintahkan untuk tetap menerima pasien, RS tidak boleh menolak pasien baik pasien BPJS maupun umum, sedangkan solusi administrasi belum final. Namun fakta dilapangan, RS tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada yang menanggung biayanya. Karena penonaktifan ini juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga pasien kehilangan akses pengobatan secara mendadak. 

Kezaliman dan Kesemena-menaan terhadap Rakyat Miskin

Kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalsime, kesehatan menjadi komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapatkan layanan jika membayar. Jumlah PBI hanya sedikit, itu pun masih menjadi problematik. Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Karena kebijakan reaktivasi data baru diberlakukan setelah rakyat ramai mengajukan protes. 

Jika negara menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan, akibatnya yang diprioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat. Meskipun BPJS beroperasi sebagai sistem jaminan sosial dengan tujuan utama untuk kemaslahatan rakyat, faktanya rakyat masih banyak yang tidak mendapatkan pengobatan dan pelayanan yang baik.

Dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara akan menjamin pemenuhan kesehatan rakyat per-individu secara gratis dan menyeluruh. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik ia kaya maupun miskin. Semuanya akan mendapatkan hak-haknya dengan baik tanpa terkecuali, tanpa memedulikan keuntungan semata. Karena sejatinya, rakyat adalah amanah yang harus dijaga dengan baik lahir batinnya. Sebagaimana sabda Nabi saw: 

اَÙ„ْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَاعِÙŠَّتِÙ‡ِ

"Imam adalah pemimpin. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas orang yang dia pimpin." (HR. al-Bukhari dari jalan ‘Abdullah bin ‘Umar)
 
Sudah menjadi kewajiban negara mengurus urusan rakyat. Negara harus menjamin pengobatan dan layanan kesehatan secara gratis. Dan sarana kesehatan termasuk dalam pengeluaran wajib yang dikeluarkan oleh Baitul Mal, yaitu dari pos pemasukan harta fa'i (harta yang diperoleh umat muslim dari non-muslim tanpa peperangan) dan kharaj (pajak tanah yang dikenakan atas tanah yang dikuasai melalui perjanjian atau penaklukan) serta kepemilikan umum tanpa ada kompensasi.

Negara dalam Islam juga akan mengelola layanan kesehatan yang mandiri dan independen. tidak menyerahkannya pada swasta. Dan Sumber dananya  diperoleh dari Baitul Mal. Negara boleh memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori dharar (bahaya) jika tidak terpenuhi. Wallahua'lam.[AR]



Posting Komentar

0 Komentar