Oleh Novita L, S.Pd.
(Kontributor Vivisualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Bencana banjir bandang dan longsor yang berulang kali melanda Aceh bukan sekadar peristiwa alam. Ia telah menjelma menjadi krisis kemanusiaan dan ekonomi yang berkepanjangan. Di tengah narasi “pemulihan” yang terus digaungkan, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: warga kesulitan bekerja, lahan pertanian rusak parah, dan roda ekonomi desa nyaris berhenti. Penetapan status tanggap darurat untuk keempat kalinya menjadi penanda paling jelas bahwa penanganan pascabencana masih jauh dari tuntas.
Data menunjukkan, sedikitnya 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota di Aceh rusak akibat banjir dan longsor. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret penderitaan ribuan keluarga petani yang menggantungkan hidup dari sawah dan kebun. Kerusakan lahan berarti hilangnya sumber penghidupan, berkurangnya pasokan pangan, serta meningkatnya risiko kemiskinan struktural.
Di wilayah Aceh pegunungan, situasinya bahkan lebih pelik. Hasil pertanian dan perkebunan masih terpuruk bukan hanya karena kerusakan lahan, tetapi juga karena akses transportasi darat yang belum pulih sepenuhnya. Jalan yang putus dan jembatan rusak membuat hasil panen sulit dijual. Petani terpaksa menahan komoditas hingga membusuk atau menjualnya dengan harga sangat murah kepada tengkulak yang berani mengambil risiko. Dalam kondisi seperti ini, kerja keras petani tidak berbanding lurus dengan penghasilan yang layak.
Penetapan tanggap darurat yang berulang seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: pola penanganan tampak reaktif, tambal sulam, dan minim terobosan. Pemulihan pascabencana yang lambat telah berdampak langsung pada perekonomian warga. Kesempatan kerja menyempit, daya beli menurun, dan ketergantungan pada bantuan sementara semakin besar. Bencana alam akhirnya bertransformasi menjadi bencana sosial-ekonomi.
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma bernegara yang mementingkan untung-rugi. Dalam kerangka kapitalistik, alokasi anggaran sering kali dihitung berdasarkan efisiensi finansial, bukan kebutuhan riil rakyat. Akibatnya, dana pemulihan menjadi terbatas dan bersyarat. Negara tampak ragu menggelontorkan anggaran besar untuk pemulihan menyeluruh, seolah-olah keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah beban fiskal, bukan kewajiban konstitusional.
Padahal, dalam perspektif Islam, negara memiliki peran sentral sebagai raa’in (pengurus rakyat). Rasulullah saw bersabda: “Imam (pemimpin) adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa tidak boleh bersikap pasif atau berhitung untung-rugi dalam mengurus rakyatnya, terlebih saat mereka tertimpa musibah.
Lebih jauh, sistem pengelolaan bencana juga lemah secara struktural. Koordinasi antarinstansi sering kali tidak sinkron, data korban tidak akurat, dan program pemulihan berjalan lambat. Tanggap darurat yang berulang menunjukkan tidak adanya penyelesaian mendasar. Infrastruktur dibangun tanpa perencanaan matang, sehingga mudah rusak kembali saat bencana datang. Ini menandakan kegagalan sistemik, bukan semata kesalahan teknis.
Dalam sistem kapitalisme, anggaran negara cenderung lebih fokus pada proyek investasi dan pertumbuhan ekonomi makro. Sementara itu, rakyat di daerah terdampak bencana “dipaksa” mandiri memenuhi kebutuhan dasarnya. Bantuan sering bersifat simbolik dan berorientasi pencitraan, bukan solusi jangka panjang. Negara hadir sebatas regulator dan fasilitator, bukan penanggung jawab penuh atas keselamatan rakyat.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang diajarkan Islam. Allah Swt berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. an-Nahl: 90)
Keadilan dalam konteks bencana berarti memastikan setiap warga mendapatkan pemulihan yang layak, cepat, dan merata, tanpa diskriminasi wilayah maupun status ekonomi.
Karena itu, konstruksi penanganan bencana harus diubah secara mendasar. Negara wajib bertindak sebagai raa’in sejati, memastikan pemulihan infrastruktur, lahan pertanian, dan kebutuhan dasar warga dilakukan secara cepat dan adil. Jalan, jembatan, irigasi, dan sawah harus dipulihkan bukan sekadar agar “berfungsi”, tetapi agar kembali produktif dan menopang kehidupan rakyat.
Bantuan juga harus disalurkan langsung sesuai kebutuhan ril, terutama bagi kelompok rentan seperti warga sakit, lanjut usia, difabel, serta mereka yang kehilangan mata pencaharian. Bantuan semacam ini tidak boleh dijadikan alat pencitraan politik, melainkan murni sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Dari sisi pendanaan, Islam menawarkan solusi melalui Baitul Mal, lembaga keuangan negara yang mengelola harta milik umum, fai’, kharaj, dan zakat. Dana yang besar ini dialokasikan berdasarkan kemaslahatan masyarakat, baik untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, maupun layanan dasar. Allah Swt berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. al-Hasyr: 7)
Akhirnya, setiap program pemulihan harus dibangun dengan prinsip aturan yang sederhana, pelayanan yang cepat, dan penanganan yang profesional. Bencana tidak menunggu birokrasi berbelit. Rakyat Aceh membutuhkan kehadiran negara yang nyata, bukan sekadar janji. Di sinilah ujian sesungguhnya: apakah negara benar-benar menjadi pengurus rakyat, atau hanya penonton di tengah penderitaan mereka. Wallahua’lam bisshawab.


0 Komentar