(Muslimah Peduli Generasi)
Kejadian yang menimpa seorang siswa SMP di Kokap, Yogyakarta, bermula ketika ia mendapat informasi dari temannya tentang judi online. Ia pun mulai kecanduan bermain hingga akhirnya terlilit utang pinjaman online (pinjol). Mirisnya, anak tersebut menggunakan NIK bibinya untuk mengakses jasa pinjol. Karena tak mampu melunasi utang, ia meminjam kembali kepada teman-temannya sebesar empat juta rupiah. Berdasarkan keterangan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, kasus siswa SMP yang terjerat judol dan pinjol ini timbul akibat kesalahan dalam membimbing generasi saat ini. (Kompas.com, 29/10/25)
Pada tahun-tahun sebelumnya, PPATK mengungkapkan total perputaran uang dalam aktivitas judol mencapai Rp1.200 triliun. Pada November 2024 saja, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan telah mencatat sekitar 200 ribu pelajar berusia di bawah 19 tahun yang diduga terpengaruh praktik judi online. Sekitar 80 ribu pelajar di antaranya berada pada kategori usia di bawah 10 tahun. Laporan kuartal I tahun 2025 yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah pemasukan dana dari pemain judol berusia 10–16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Sementara usia 17–19 tahun mencapai Rp47,9 miliar, dan deposit tertinggi berasal dari kelompok usia 31–40 tahun, yang mencapai Rp2,5 triliun. (Tirto.id, 29/10/25)
Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan fakta yang memperlihatkan bahwa dunia pendidikan dan penegakan hukum masih belum mampu menangani aktivitas judol. Selain itu, meningkatnya perkembangan digital dan akses teknologi yang tidak terbatas mengakibatkan generasi remaja saat ini mudah menggunakan internet kapan saja dan di mana saja melalui ponsel pribadi mereka.
Adapun situs pendidikan atau gim online sering kali diselipkan iklan atau promosi perjudian online. Siswa dengan mudah mengeklik iklan tersebut secara tidak sengaja dan diarahkan ke situs perjudian. Tak jarang, strategi pemasaran judol dihiasi dengan iklan berwarna mencolok, ajakan berhadiah saldo gim, hingga iming-iming “modal kecil, cuan cepat”. Iklan semacam ini diselipkan ke berbagai platform, termasuk aplikasi belajar, gim, dan media sosial. Mereka menargetkan anak muda yang mudah tergiur dan belum bisa mengantisipasi dampak risikonya.
Terlebih lagi, siswa remaja masih berada pada tahap mudah mengambil keputusan berdasarkan emosi dan rasa penasaran, bukan dengan logika. Mereka menganggap judi online hanya permainan yang menyenangkan. Padahal, jika sudah terjerumus pinjol dan mulai kecanduan, mereka akan menghabiskan banyak uang untuk terus bermain. Di samping itu, banyaknya iklan pinjaman online juga menawarkan pinjaman tanpa persyaratan rumit. Akhirnya, pinjol menjadi pintu utama pembiayaan judi hingga siswa terjerat dalam lingkaran berbahaya: judi–kalah–pinjam uang–judi lagi–utang menumpuk.
Fenomena kemudahan akses digital terhadap judol dan pinjol ini membuat orang tua maupun guru semakin sulit mengontrol anak-anak mereka. Orang tua sering kali beranggapan bahwa gawai hanya alat hiburan atau sarana belajar tanpa kontrol yang jelas. Begitu pula dengan sekolah yang lebih fokus pada pembelajaran akademik, tetapi kurang memberikan pendidikan dan pemahaman digital secara kritis. Kondisi ini membuat siswa rawan mengakses konten berbahaya tanpa pendampingan.
Begitu juga dengan peran negara yang belum sepenuhnya menindaklanjuti aplikasi judi online. Sekalipun ada pemblokiran, aplikasi judi terus muncul dengan motif baru. Situasi ini menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh diserahkan kepada satu pihak saja, tetapi harus menjadi kerja sama antara keluarga, sekolah, dan negara.
Dunia digital saat ini memperlihatkan gambaran bahwa uang bisa diperoleh secara instan, cukup dengan “klik dan menang”. Inilah landasan berpikir sistem kapitalisme, di mana materi menjadi ukuran kesuksesan, keuntungan menjadi tujuan utama, dan halal-haram tidak dijadikan landasan. Sistem ini menjadikan negara hanya sebagai regulator, bukan pelindung. Negara hanya mengatur perizinan, memberi kebijakan, dan menetapkan tarif pajak, tetapi tidak hadir sebagai pelindung rakyat. Wajar jika pemberantasan judol dan pinjol berjalan lambat, karena pertimbangan utamanya adalah ekonomi, bukan keselamatan generasi.
Menurut pandangan Islam, penting diterapkan pendidikan Islam yang berlandaskan nilai-nilai akidah. Siswa dibimbing untuk memahami bahwa setiap perbuatan yang mereka lakukan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Akidah harus menjadi pedoman dalam mengambil langkah, sehingga terbentuk kepribadian yang memiliki kontrol diri dan mampu menentukan perbuatan berdasarkan halal atau haram. Mereka bukan lagi takut pada hukuman manusia, tetapi sadar akan tanggung jawab di hadapan Allah. Allah juga memberikan peringatan keras tentang keharaman judi dan sejenisnya:
> “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dalam hal ini, peran negara harus hadir secara nyata untuk menutup akses judol dan pinjol dengan memberikan sanksi keras terhadap pelaku judi, serta membangun sistem pendidikan Islam yang mampu mendidik generasi berkepribadian Islam dan tahan terhadap godaan hidup instan.
Oleh sebab itu, melindungi generasi dari jerat judol dan pinjol bukan hanya tugas sekolah maupun orang tua, tetapi tanggung jawab semua pihak, terutama negara. Generasi saat ini adalah penentu masa depan bangsa. Jika generasi rusak akibat judi dan pinjaman haram, maka masa depan bangsa pun terancam. Karena itu, generasi harus dibina dengan akidah dan nilai agama melalui sistem pendidikan Islam. Semua itu akan terwujud ketika negara menerapkan sistem Islam secara kaffah, sehingga dari pendidikan Islam akan lahir generasi tangguh dan cemerlang yang menjadi tonggak peradaban Islam. Wallahu a’lam bishshawab. (Dft)


0 Komentar