Oleh Ratni Kartini
(Pegiat Literasi)
Vivisualiterasi.com - Peredaran narkoba di Kota Kendari kini sangat mengkhawatirkan. Bukan saja menyasar orang dewasa, bahkan sampai kalangan remaja. Beberapa waktu lalu, polisi memeriksa sebanyak 15 siswi SMP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diduga melakukan pesta narkotika jenis sinte. Dari 15 siswa, 4 orang di antaranya akan dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari. Polisi memeriksa mereka setelah video pesta sinte viral di media sosial. Kota Kendari sendiri saat ini berstatus zona merah di 11 kecamatan, dengan 16 kelurahan masuk kategori rawan. (kendariinfo.com, 22/9/2025)
Sebenarnya upaya pencegahan penyebaran narkoba di kalangan kawula muda sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari telah membentuk tim penggiat untuk pencegahan penggunaan narkoba di lingkungan sekolah-sekolah di wilayah Kota Kendari. Penggerak Swadaya Masyarakat BNN Kota Kendari, Alfrida menyatakan bahwa tim pegiat itu adalah para guru sekolah yang sudah mendapatkan pelatihan dari BNN Kota Kendari untuk memberikan edukasi pada anak-anak di lingkungan sekolah agar terhindar dari narkoba. Selain itu dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar BNN Kota Kendari telah melakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari untuk mengkampanyekan bahaya narkoba. (sultra.antaranews.com, 08/02/2025)
Regulasi hukum juga telah dibuat dalam rangka mencegah penyebaran narkoba. Regulasi hukum utama terkait narkoba di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan aturan turunannya, seperti peraturan pemerintah dan menteri kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan berlaku mulai tahun 2026. Regulasi ini mendefinisikan narkotika, mengelompokkan jenis-jenisnya ke dalam tiga golongan, dan mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan, pengedar, serta pengawasan peredarannya.
Dari upaya-upaya yang dilakukan berbagai pihak maupun dari regulasi yang dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran narkoba ternyata tidak mampu melindungi kaum muda ini agar tidak terjerat kasus narkoba. Alih-alih berkurang, dari tahun ke tahun kasus narkoba di kalangan pelajar malah semakin meningkat. Ini artinya, upaya-upaya tersebut belum menyentuh akar persoalannya. Lalu bagaimana solusi yang harus dilakukan agar penyebaran narkoba ini betul-betul tuntas sampai akarnya?
Faktor Penyebab
Peningkatan kasus narkoba di kalangan remaja kalau kita cermati diakibatkan beberapa faktor, yaitu faktor individu, faktor lingkungan, dan juga faktor aturan yang diberlakukan di suatu negeri. Dari sisi individu, penyalahgunaan narkoba dikarenakan karena adanya masalah perilaku yang kompleks, yang juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan, yaitu keluarga, kelompok (circle) pertemanan, dan masyarakat. Ditambah kurangnya bahkan tidak adanya ketakwaan pada individu tersebut. Dengan ketakwaan inilah seseorang akan menilai apa yang dilakukan apakah baik atau buruk.
Lingkungan juga merupakan faktor penyebab meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Di antaranya adalah kurang kontrol dari keluarga. Orang tua terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu mengontrol anggota keluarga. Anak yang kurang perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian di luar, biasanya mereka juga mencari kesibukan bersama teman-temannya. Walaupun demikian, tidak semua penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh remaja dimulai dari keluarga yang broken home, semua anak mempunyai potensi yang sama untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Faktor lingkungan berikutnya adalah adanya pengaruh circle pertemanan. Keinginan diterimanya seseorang dalam suatu kelompok pertemanan, akhirnya menormalisasi perilaku-perilaku yang salah. Bahkan mengikuti kebiasaan-kebiasan yang ada di kelompok itu. Jadi, tidak aneh bila kebiasaan berkumpul ini juga mengarahkan perilaku yang sama untuk mengonsumsi narkoba.
Adapun faktor lingkungan lainnya adalah masyarakat yang cenderung individualis. Lingkungan yang individualistik dalam kehidupan kota besar cenderung kurang peduli dengan orang lain, sehingga setiap orang hanya memikirkan permasalahan dirinya tanpa peduli dengan orang sekitarnya. Akibatnya, banyak individu dalam masayarakat kurang peduli dengan penyalahgunaan narkoba yang semakin meluas di kalangan remaja dan anak-anak.
Sedangkan faktor utama yang menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja adalah akibat adanya aturan kehidupan kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri kita. Dalam sistem sekuler hari ini, agama dipisahkan dari kehidupan. Negara tidak mengatur urusan rakyat berdasarkan hukum Allah, melainkan berdasarkan hukum buatan manusia yang rapuh. Kehidupan yang bersifat permisif yang serba boleh dan gaya hidup hedonis mendorong sebagian individu atau kelompok untuk mengonsumsi narkoba, ditambah dengan regulasi hukum yang tidak memberikan efek jera dan penuh celah. Hukuman hanya diberikan kepada pembuat dan pengedar, sedangkan pengguna tidak diberikan hukuman. Semua pengguna narkoba tidak akan ditangkap dan diproses hukum, melainkan dibawa ke tempat rehabilitasi. Jadi, bagaimana mungkin narkoba bisa diberantas jika pelakunya saja tidak dihukum.
Islam: Solusi Paripurna Mengatasi Masalah Narkoba
Islam memiliki pandangan yang berbeda dengan sistem kapitalisme dalam memandang narkoba. Jika kapitalisme menganggap narkoba adalah sebagai barang ekonomi yang menghasilkan keuntungan. Sehingga selama ada orang yang masih membutuhkan keberadaan benda tersebut, maka akan tetap diperjual-belikan. Sedangkan dalam Islam, narkoba termasuk barang yang diharamkan. Sehingga tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak. Aturan ini akan mencegah narkoba beredar di tengah masyarakat. Karena persoalan narkoba adalah bersifat sistemik, maka cara mengatasinya juga harus bersifat sistemik. Islam sebagai sistem kehidupan yang paripurna tentu saja memiliki mekanisme yang ampuh dalam mengatasi masalah narkoba ini. Islam memaksimalkan peran dari semua elemen dalam memastikan semua orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Islam memandang masyarakat terdiri dari individu-individu yang dipengaruhi oleh perasaan, pemikiran, dan peraturan Islam yang mengikat mereka. Sedangkan individu-induvidu ini melakukan interaksi pertamanya di dalam kehidupan keluarga, maka peran keluarga merupakan hal yang berpengaruh dalam membentuk kepribadian seseorang. Di dalam keluargalah merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama. Pembentukan ketakwaan individu dan kepribadian Islam serta penguasaan dasar-dasar tsaqofah Islam ditanamkan oleh kedua orang tuanya di rumah. Dengan adanya pendidikan yang diterapkan dalam keluarga ini akan membentengi para individu dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari luar.
Bukan hanya dalam keluarga, individu-individu juga melakukan interaksinya di dalam masyarakat. Dalam sistem Islam, masyarakat merupakan salah satu elemen penting penyangga tegaknya sistem. Masyarakat berperan mengawasi anggota masyarakat lain dan penguasa dalam pelaksanaan hukum syariat Islam. Sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar menjadi bagian paling esensial di tengah masyarakat. Terlebih Rasulullah saw. mengingatkan, "Perumpamaan orang yang menetapi hukum-hukum Allah dan menjaganya adalah bagaikan suatu kaum yang menumpang kapal. Sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Orang-orang yang berada di bagian bawah jika ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “Andaikata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.” Seandainya orang-orang di atas membiarkan orang-orang di bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang-orang bagian atas melarang orang-orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari).
Individu-individu dan masyarakat ini juga sangat dipengaruhi oleh sistem kehidupan yang diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika sistem yang diberlakukan adalah Islam, corak masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat Islami. Oleh karenanya sistem pendidikan juga sangat menentukan ke arah mana generasi ini akan dibawa. Sistem pendidikan Islam bertujuan membentuk anak didik agar memiliki kepribadian Islam dan menguasai tsaqofah Islam serta menjadikan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar bagian dari tanggung jawabnya sebagai seorang muslim.
Dalam sistem Islam, fungsi sistem pendidikan berjalan seiring dengan sistem penerangan di mana negara akan membuat aturan yang ketat atas media. Karena media juga dapat mempengaruhi persepsi dan sikap terhadap narkoba. Representasi narkoba dalam film, musik, dan media sosial dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap penggunaan narkoba. Khususnya di kalangan generasi muda, pengaruh media massa dapat menjadi faktor pendorong untuk mencoba narkoba. Media dalam Islam berperan sebagai sarana edukasi, pembinaan akhlak, dan penyebaran dakwah, bukan sekadar hiburan. Konten yang bertentangan dengan ajaran Islam akan dicegah. Sedangkan media yang menumbuhkan keimanan, ketakwaan, dan kecintaan pada Islam akan didukung penuh.
Selain itu, sistem Islam akan menerapkan sistem sanksi yang tegas sehingga memberikan efek jera. Syaikh Abdurrahman al-Maliki dan Syaikh Ahmad ad-Da'ur menyebutkan sanksi bagi kasus narkoba di dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat secara garis besar sebagai berikut:
Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap pelaku kriminal. Ia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim. Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.
Berikutnya siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, sebagai tempat mengonsumsi narkoba, ia akan dikenai sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun. Orang yang mengatakan bahwa ia menjual khamar (zat yang memabukkan) untuk pengobatan maka tidak akan diterima kecuali pabriknya adalah pabrik obat-obatan, dan ia menjual obat-obatan, seperti di apotek dan sejenisnya. Jika ia terbukti menjual zat yang memabukkan itu untuk pengobatan, pembuktiannya tetap harus didengarkan.
Dengan mekanisme yang dijalankan secara komprehensif ini, maka negara akan mampu untuk melindungi generasi dari jerat narkoba. Maka bila bangsa ini ingin keluar dari problem generasi, sudah saatnya berupaya bersama mewujudkan kehidupan Islam di bawah naungan sistem Islam. Tanpa itu, problem generasi akan terus terjadi. Wallahu a'lam bishawab.[AR]


0 Komentar