Oleh Anita Arwanda, S.Pd
(Pendidik, Aktivis Dakwah)
Vivisualiterasi.com - Polisi baru saja menetapkan 295 anak sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Langkah ini langsung memicu perhatian publik karena dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Dalam laporan Kompas.com, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa penetapan ratusan anak sebagai tersangka tidak memenuhi standar perlakuan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Masih banyak yang tidak memenuhi standar perlakuan terhadap anak. Ada yang diperlakukan tidak manusiawi, bahkan diancam dan dikeluarkan dari sekolah,” ujar Aris di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, Aris menyoroti sikap Dinas Pendidikan yang seharusnya melindungi para siswa, namun justru membiarkan mereka dikeluarkan dari sekolah hanya karena ikut dalam demonstrasi. Padahal, sebagian besar dari mereka tidak terlibat langsung dalam tindakan anarkis, melainkan hanya ikut-ikutan atau sekadar berada di lokasi ketika kericuhan terjadi.
Menurut data dari Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono, total ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tersebar di 15 Polda dengan 246 laporan polisi. Dari jumlah itu, 295 di antaranya adalah anak-anak. Rinciannya, 68 anak diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak sudah masuk tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak dinyatakan lengkap (P21), dan 160 anak lainnya masih dalam tahap pemberkasan.
Menanggapi hal itu, Komnas HAM mengingatkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia karena proses penyelidikan dan penetapan tersangka diduga disertai ancaman dan intimidasi. Banyak laporan yang menyebut anak-anak tersebut diinterogasi tanpa pendamping hukum, bahkan ada yang ditekan untuk mengaku melakukan tindakan anarkis.
Fenomena ini memperlihatkan wajah lain dari sistem demokrasi yang tengah berjalan di negeri ini. Di satu sisi, negara mendorong partisipasi politik generasi muda; namun di sisi lain, ketika mereka mulai menunjukkan kesadaran politik dan keberanian bersuara, justru dikriminalisasi dan dilabeli sebagai pelaku anarkisme.
Kesadaran politik generasi Z yang mulai tumbuh seharusnya disambut sebagai tanda baik. Mereka tidak lagi apatis terhadap keadaan bangsa, tidak lagi diam ketika melihat ketimpangan sosial dan ketidakadilan. Namun sayangnya, semangat kritis itu justru dibungkam dengan cara-cara represif.
Label “anarkis” digunakan secara serampangan untuk menakuti dan mematikan keberanian anak muda. Ini bukan lagi soal penegakan hukum, melainkan bentuk pembungkaman politik. Demokrasi yang selalu dibanggakan sebagai sistem yang menjamin kebebasan berekspresi ternyata hanya memberi ruang bagi suara-suara yang sejalan dengan kekuasaan. Ketika ada kritik yang dianggap mengancam kepentingan penguasa atau elite kapitalis di belakangnya, responnya bukan dialog, tetapi penangkapan dan kriminalisasi.
Di sinilah wajah asli Demokrasi–Kapitalisme tersingkap. Sistem ini hanya memelihara kebebasan yang aman bagi stabilitas kekuasaan. Ia tidak membiarkan kesadaran politik yang mengarah pada perlawanan ideologis. Padahal, sejarah selalu membuktikan bahwa perubahan besar lahir dari keberanian pemuda.
Pemuda bukan ancaman, mereka adalah energi perubahan. Dalam setiap peradaban, generasi mudalah yang menjadi motor kebangkitan. Mereka punya idealisme, keberanian, dan semangat untuk melawan kezaliman. Karena itu, alih-alih dikriminalisasi, kesadaran politik Gen Z justru perlu diarahkan pada perubahan yang hakiki, bukan sekadar perlawanan spontan tanpa arah.
Dan arah itu tidak lain adalah Islam kaffah. Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga membentuk kesadaran politik yang berbasis aqidah. Dalam Islam, politik bukan soal perebutan kekuasaan, tapi pengaturan urusan umat agar sesuai dengan hukum Allah.
Kesadaran politik Islam mendorong pemuda untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk mengoreksi penguasa yang zalim.
Dalam sistem Khilafah, pendidikan pemuda dibangun di atas dasar aqidah Islam yang kuat. Mereka dilatih berpikir kritis, tapi terarah. Kritis terhadap kezaliman, namun tetap beradab; berani menegur penguasa, namun dengan niat menegakkan kebenaran. Itulah kesadaran politik yang benar bukan yang emosional dan destruktif seperti yang sering dilekatkan pada mereka hari ini.
Karena itu, kriminalisasi terhadap anak-anak muda yang mulai sadar politik adalah langkah mundur bagi bangsa ini. Ia hanya menunjukkan ketakutan penguasa terhadap generasi yang melek dan berani. Padahal, jika diarahkan dengan benar, mereka bisa menjadi kekuatan moral yang menuntun perubahan ke arah yang lebih baik.
Kesadaran politik Gen Z bukan ancaman. Ia adalah peluang. Dan hanya Islam yang mampu menuntunnya menuju perubahan sejati, perubahan yang berlandaskan keadilan, kemanusiaan, dan ridha Allah Swt.[Irw]


0 Komentar