Oleh Teti Ummu Alif
(Pemerhati Masalah Umat)
Vivisualiterasi.com - Nasib guru honorer atau lebih dikenal dengan guru PPPK paruh waktu di negeri ini tampaknya masih menjadi cerita panjang tak berkesudahan. Bak sinetron yang beratus episode. Betapa tidak, belum lama ini Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani kembali bersuara meminta pemerintah agar tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memperhatikan nasib guru honorer. Menurutnya, peran guru honorer sangat vital dalam memajukan pendidikan nasional, tetapi kesejahteraan mereka masih jauh dari layak. (beritasatu.com, 22/9/2025)
Lantas mengapa gaji guru honorer kecil? Tentu ini menjadi pertanyaan yang cukup menggelitik. Pasalnya, guru yang pada dasarnya memiliki tugas mulia dalam mendidik calon-calon generasi penerus dan SDM unggul, penopang keberlangsungan umat pada masa depan, justru masih menyimpan permasalahan pelik yang tidak kunjung berakhir. Menyoroti hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia ITB, pada Kamis (7/8) lalu pernah mengungkapkan bahwa rendahnya penghargaan finansial terhadap profesi pendidik adalah tantangan serius dalam sistem keuangan nasional. Namun kemudian, ia mempertanyakan apakah negara harus menanggung seluruh beban anggaran untuk profesi guru dan dosen, atau adakah ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mendukung dunia pendidikan?
Menurut praktisi pendidikan Vita Yulia Indrasari, S.Pd., pernyataan Menkeu makin menambah kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah saat ini. Sebab, meski pada 2025, pemerintah telah menggelontorkan anggaran pendidikan sebesar Rp724,3 triliun atau 20% dari total belanja negara, namun ini tidak serta merta menunjukkan perhatian besar pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas yang telah dicanangkan. Memang nominalnya sudah tercapai, namun faktanya, distribusi anggaran masih jauh dari merata. Bahkan, realisasinya masih memicu perdebatan mengenai ketimpangan dalam komposisi, prioritas dan relevansi program yang dianggarkan. Salah satunya, ketika membandingkan anggaran pendidikan kedinasan dengan pendidikan formal sehingga menimbulkan pertanyaan tentang perhatian pemerintah, terutama kepada generasi Indonesia di usia pendidikan dasar dan menengah.
Di sisi lain, hampir 10% dari anggaran pendidikan tersebut malah dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis. Alokasi ini justru lebih tepat masuk ke anggaran kesehatan dibandingkan pendidikan karena tidak berkorelasi langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Miris. Lebih lanjut, mengenai isyarat Menkeu tentang partisipasi masyarakat dalam pembiayaan gaji guru. Banyak pihak menduga, walaupun Menkeu tidak merinci partisipasi masyarakat yang dimaksud, tetapi mengingat track record-nya dalam regulasi pajak, bukan tidak mungkin partisipasi masyarakat di sini dijadikan alasan untuk memperluas basis penerimaan pajak. Padahal, beban anggaran lebih mungkin ditujukan kepada gaji kabinet “gemuk” yang prestasinya hingga saat ini hanyalah pernyataan-pernyataan kontroversial. Bukan aksi nyata mengurusi dan menyelesaikan masalah yang muncul di negeri ini.
Kalau kita mau jujur, penyebab benang kusut penggajian guru honorer atau PPPK ini tidak pernah terurai, tidak lain dan tidak bukan adalah karena penerapan sistem kapitalisme sekuler. Kapitalisme-lah yang membawa negeri ini masuk ke dalam jurang kehancuran. Tetap hidup dalam kapitalisme hanya akan membuat para guru menderita dan terhina. Padahal, guru adalah tulang punggung pendidikan nasional yang akan menentukan nasib bangsa.
Generasi yang akan datang sangat ditentukan oleh peran guru dalam mendidik mereka. Seandainya pemerintah memperhatikan peran strategis ini, pemerintah tidak akan abai dan membuat regulasi yang serius untuk menyejahterakan para pencetak generasi ini. Sudah semestinya pemerintah peduli dan bertanggung jawab terhadap nasib para guru honorer yang tidak mendapatkan hasil sepadan dengan jasa yang sudah tercurahkan. Ini semua membuktikan gagalnya sistem kapitalisme sekuler dalam memberikan perhatian dan jaminan kesejahteraan bagi para guru honorer.
Sayangnya, semua itu hanya bisa didapatkan dalam sistem Islam. Sebab negara berkewajiban mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Dalam sistem pendidikan Islam, negara menetapkan regulasi terkait kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, bahan-bahan ajar, termasuk penggajian tenaga pengajarnya dengan regulasi yang manusiawi, bahkan memuaskan. Kepala negara (khalifah) akan semaksimal mungkin memenuhi kepentingan rakyatnya, termasuk pada para pegawai yang telah berjasa bagi negara. Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Ahkaam menjelaskan bahwa seorang khalifah berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat.
Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam, kita akan mendapati betapa besarnya perhatian khulafa terhadap pendidikan rakyatnya, demikian pula terhadap nasib para pendidiknya. Khalifah memberikan hak kepada pegawai negeri (pejabat pemerintahan)—termasuk guru—berupa gaji dan fasilitas, baik perumahan, istri, pembantu, ataupun alat transportasi. Semua harus disiapkan negara. Guru dalam naungan Khilafah akan mendapatkan penghargaan yang begitu tinggi dari negara, termasuk gaji yang bisa melampaui kebutuhannya.
Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp 2.235.000 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp 142.428.750. Jumlah yang fantastis bukan?
Begitu pun masa Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru lebih besar lagi. Di dua madrasah yang didirikannya, yaitu Madrasah Suyufiah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11—40 dinar. Artinya, apabila dikurs dengan nilai saat ini, gaji guru adalah Rp 104— 379 juta. Dalam sistem Khilafah, para guru begitu terjamin kesejahteraannya tanpa ada pembedaan antara guru honorer dan non-honorer. Subhanallah.
Demikianlah kesejahteraan guru dalam naungan Khilafah Islam. Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Hal ini menjadikan guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM yang dibutuhkan negara demi membangun peradaban agung dan mulia, tanpa harus bekerja sampingan dalam rangka mendapatkan tambahan pendapatan. Inilah regulasi Islam yang sangat visioner. Hanya dengan Khilafah Islamiyah, problematika pendidikan (termasuk kesejahteraan guru) dapat terselesaikan dan terlaksana dengan paripurna. Wallahu a'lam bishawab.[AR]


0 Komentar