Subscribe Us

KOHABITASI BERAKHIR MUTILASI, BUAH PENERAPAN SISTEM LIBERALISME 



Oleh Ayu Ummu Umar
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)


Vivisualiterasi.com - Tragis, beberapa waktu lalu aksi mutilasi yang dilakukan oleh seorang pemuda telah menggemparkan kawasan Mojokerto, Surabaya, Jawa Timur. Penemuan beberapa potongan tubuh yang dibuang di area Mojokerto telah menguak fakta mengenaskan tersebut. Naas, TAS (25) telah direnggut nyawanya secara brutal oleh AM (24). Mereka sebelumnya adalah pasangan tak halal yang tinggal bersama di salah satu kos-kosan di wilayah Surabaya. Tersulutnya emosi tersangka hingga memicu terjadinya aksi mutilasi disebabkan oleh kekesalan yang telah lama terpendam. Tingginya tuntutan ekonomi korban terhadap pelaku, ditambah gaya hidup yang membuat pelaku kewalahan, akhirnya menjadi bom waktu yang meledak di malam itu, membuat sang pelaku gelap mata hingga tega menghilangkan nyawa korban (Detiknews, 8-9-2025).

Buah Sekularisme Liberalisme

Tampaknya, kohabitasi telah menjadi wabah yang menyerang pemikiran generasi muda saat ini. Kebiasaan tinggal serumah tanpa adanya ikatan halal telah menggeser makna pernikahan yang sakral. Bahkan, banyak di antara muda-mudi berpandangan bahwa menjalani pernikahan adalah hal yang rumit, sehingga memilih hidup bersama tanpa ikatan sah. Ironis, pemikiran generasi yang dangkal ini mencerminkan betapa rusaknya generasi saat ini.

Kerusakan di kalangan generasi hari ini tentu tidak terjadi tanpa sebab. Jika ditelisik lebih jauh, tampak jelas bahwa sistem kufur yang diterapkan telah mengontaminasi pemikiran kaum muda hingga merusak sistem pergaulannya. Budaya sekularisme menjadi kiblat kerusakan pemikiran dengan memisahkan aturan agama dari kehidupan sehari-hari. Tak ada kontrol sosial terhadap individu yang berimbas pada kebebasan perilaku. Liberalisme menjauhkan generasi dari standar halal-haram dalam menjalani kehidupan. Tuntutan gaya hidup tinggi dan faktor ekonomi pun tak jarang membuat sebagian perempuan rela menggadaikan kehormatannya dengan pasangan tak halal demi memenuhi kebutuhan dan lifestyle-nya. Kehidupan sekuler menghilangkan rasa takut akan dosa yang memicu murka Allah Swt. hingga nekat melakukan zina. Tak heran, jauhnya pemahaman pemuda dari agama serta ketiadaan rasa takut pada Sang Pencipta membuat generasi mudah terjerumus dalam maksiat hingga berujung kriminalitas.

Lemahnya Hukum di Negara Sekuler

Pada dasarnya, hukum di negara ini terbilang lemah sebab tidak menjerakan bagi pelanggar. Imbas kohabitasi yang berakhir mutilasi merupakan bentuk kelalaian negara sekaligus pengabaian terhadap sistem pergaulan sosial di tengah masyarakat yang melanggar norma kesusilaan dan norma agama. Dilansir dari Hukum Online (4-1-2023), meskipun kasus kohabitasi telah diatur dalam Pasal 412 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang berisi ancaman pidana enam bulan bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah perkawinan, namun hukumannya terbilang lemah. Sanksinya hanya kurungan enam bulan atau denda maksimal sepuluh juta rupiah, dan itu pun berlaku jika ada pihak keluarga yang melapor. Jika tidak, maka tidak ada sanksi karena kasus kohabitasi termasuk ranah delik aduan.

Adapun kasus mutilasi tidak termasuk tindak pidana tersendiri, tetapi biasanya dijerat pasal-pasal pembunuhan, seperti Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun kurungan, hingga Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup (Kumparan, 10-9-2025).

Meskipun ancaman hukuman untuk pelaku pembunuhan cukup berat, sayangnya hukum di negara ini kerap dianggap lemah. Integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum masih mudah diintervensi karena tabiat KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Proses hukum sering diperjualbelikan, sementara kepatuhan masyarakat terhadap hukum pun rendah. Maka tak heran jika kriminalitas di negeri ini terus meningkat dan tak terkendali.

Islam Menjaga Generasi

Dalam Islam, kohabitasi merupakan perbuatan yang melanggar syariat sebab termasuk zina yang diharamkan. Bagi pelakunya, dosa besar menanti, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Tak hanya zina, tindakan kriminal hingga menghilangkan nyawa seseorang juga merupakan dosa besar, apalagi disertai mutilasi. Allah telah memperingatkan hamba-Nya:
"Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, serta menyediakan azab besar baginya." (QS. An-Nisa: 93)

Untuk menjaga generasi dari kerusakan, Islam memiliki tiga mekanisme perlindungan:
Pertama, pendidikan berlandaskan akidah Islam.
Setiap individu diberi pendidikan Islam agar tertanam nilai-nilai Islam dalam dirinya, menguatkan fondasi akidah, membentuk pribadi taat syariat, dan mencegah dari kemaksiatan.

Kedua, amar ma‘ruf nahi munkar.
Ketika masyarakat memiliki pemikiran, perasaan, dan aturan berbasis syariat Islam, prinsip amar ma‘ruf nahi munkar akan lebih mudah diterapkan, sehingga mencegah aktivitas kohabitasi.

Ketiga, peran negara.
Dalam Daulah Islam, negara berperan penting melindungi generasi dari perilaku menyimpang dan kerusakan akhlak. Negara menerapkan sistem pergaulan Islam di masyarakat, seperti kewajiban menutup aurat, larangan khalwat, larangan mendekati zina, dan larangan ikhtilat.
Sanksi tegas juga diberlakukan: pelaku zina yang menikah (muhsan) dihukum rajam, sedangkan yang belum menikah (ghairu muhsan) dihukum dera 100 kali. Pelaku pembunuhan dijatuhi qisas, yakni hukuman setimpal atas perbuatannya. Hukuman tersebut menjerakan pelaku dan masyarakat yang menyaksikan, sekaligus menjadi penebus dosa.

Melalui penerapan syariat Islam secara kaffah, generasi terlindungi dari kohabitasi dan kriminalitas yang membahayakan masa depan umat.Wallahu a‘lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar