Subscribe Us

ISLAM MENJAGA HARTA RAKYAT



‎Oleh Yanti Hafidzah
‎(Aktivis Dakwah)

Vivisualiterasi.com - Wacana pemblokiran rekening pasif kembali menuai perdebatan. Isu ini tidak hanya soal teknis perbankan, tetapi juga menyentuh persoalan fundamental: bagaimana sebuah sistem memandang kepemilikan harta. Kapitalisme menempatkan harta sebagai milik absolut individu, sementara Islam mengaturnya dengan prinsip keadilan syariat.
‎Dilansir dari pemberitaan media, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menyatakan tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana memblokir rekening pasif (dormant) sebagai upaya pencegahan kejahatan keuangan. Menurutnya, kebijakan itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi seseorang.

‎“Saya belum tahu landasan apa yang dipakai PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya tidak setuju dengan itu,” ujar Mekeng di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

‎Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan harta bersifat mutlak sepenuhnya berada di tangan individu. Negara tidak dibolehkan menghalangi, membatasi, apalagi memblokir rekening warga. Slogan “bebas blokir rekening” bahkan kerap dipromosikan sebagai bentuk kebebasan finansial yang dibanggakan kapitalisme.
‎Namun, kebebasan semacam itu justru menimbulkan banyak persoalan. Rekening tanpa kontrol negara menjadi tempat aman bagi pemilik modal besar untuk menimbun kekayaan. Koruptor, mafia judi, pengedar narkoba, hingga kapitalis global bisa menyimpan uang mereka tanpa khawatir diblokir.
‎Akibatnya, kesenjangan ekonomi kian nyata: segelintir orang makin kaya, sementara rakyat kecil semakin terhimpit.

‎Prinsip kapitalisme memang menempatkan kebebasan mutlak sebagai asas: setiap orang bebas mengelola hartanya tanpa batasan syariat ataupun moral. Lantas siapa yang dirugikan? Tentu saja rakyat kecil.
‎ Tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit untuk pendidikan, membangun rumah, atau kebutuhan masa depan bisa hilang begitu saja ketika rekening mereka tiba-tiba diblokir tanpa pemberitahuan.

‎Peran negara dalam kapitalisme pun hanya sebatas regulator, bukan pelayan umat. Sektor perbankan—mulai dari rekening, investasi, bunga (riba), hingga transaksi spekulatif—dibiarkan bebas. ‎Asal menguntungkan dan sah secara hukum, maka semua dianggap boleh dilakukan, tanpa melihat halal-haram.

‎Berbeda halnya dengan Islam. Syariat Islam hadir dengan aturan yang adil dan seimbang. Dalam Islam, harta seorang muslim dijamin aman, tidak boleh diambil atau diblokir tanpa alasan syar’i. 
‎Rasulullah ï·º bersabda:
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad)
‎Islam memang memberikan kebebasan, tetapi tetap dalam bingkai aturan syariat. Rekening atau harta seseorang bisa dibekukan bila terbukti digunakan untuk hal yang haram, seperti pencucian uang, hasil korupsi, atau aktivitas merusak umat.
‎Negara dalam Islam berperan sebagai penjaga keadilan: melindungi rakyat kecil, sekaligus mencegah orang kaya menumpuk harta secara zalim. Ada kewajiban zakat, infak, dan sedekah yang memastikan harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Hasyr ayat 7.
‎Dengan demikian, jargon kapitalisme tentang “bebas blokir rekening” memang tampak indah di permukaan karena menjanjikan kebebasan finansial. Namun sejatinya, ia berbahaya karena melanggengkan ketidakadilan, membuka celah kejahatan, dan mengabaikan nilai halal-haram.
‎Islam, sebaliknya, tidak hanya menjaga harta individu, tetapi juga moral masyarakat. Harta aman di tangan pemiliknya, namun tetap dikawal agar tidak menzalimi yang lain.
‎Wallahua’lam bishawab.[AR]

Posting Komentar

0 Komentar