Subscribe Us

PEREMPUAN & ANAK BUTUH JAMINAN PERLINDUNGAN SIBER DARI NEGARA

Oleh Nila Mulyani
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Vivisualiterasi.com-Dilansir dari Menpan.go.id (10/07/2025) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS telah dipublikasikan. PP TUNAS ini akan menjadi bentuk peraturan yang dapat dicontoh secara global berkaitan dengan keamanan anak-anak dalam ruang digital kepada International Telecommunications Union (ITU) yang merupakan sebuah Organisasi Telekomunikasi Internasional. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya menuturkan bahwa “ PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda “ dalam  pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunications Union (ITU), Doreen Bogdan-Martin, di Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/7/2025).

PP tersebut mengatur terkait  tata laksana Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan dalam PP ini antara lain meliputi sanksi administratif, penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat (peraturan.bpk.go.id/ Diakses 18/07/2025)

Di sisi lain Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengemukakan bahwa dewasa ini gedget dan media sosial merupakan paparan yang memberikan sumbangsih terhadap angka kejahatan pada anak dan perempuan.  Fenomena ini menjadi fokus yang penting terlebih bebasnya akses anak terhadap gedget tanpa ada kontrol ketat dari orang dewasa. Sejak januari hingga juli telah tercatat kurang lebih 13.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini cukup genting sehingga dalam proses penanggulangannya membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak tanpa terkecuali masyarakat untuk bersinergi membentuk ekosistem pencegahan, penanganan, serta rehabilitasi yang berintegritas. Pemerintah akan memperluas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 terkait Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak, sebagaimana yang diterangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno. Melalui Inpres tersebut digalakkan kampanye anti kekerasan di masyarakat mulai dari lapisan sekolah, desa, hingga lingkungan kerja (Tempo.co, 11/07/2025)

Selain fenomena di atas, ditemukan pula fakta lain bahwa penggunaan gadget menjadi ancaman Indonesia emas 2045. Masifnya penggunaan gawai terkhusus di kalangan generasi muda sangat rentan terhadap ancaman siber. Ruang digital memberikan kemudahan bagi aktivitas individu masa kini namun sisi gelap tidak bisa dipungkiri. Ruang ini menjadi penyumbang persoalan yang harus diselsaikan, salah satunya kasus pornografi yang diakses oleh usia muda. Berdasarkan survei oleh National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), secara global Indonesia menepati urutan ke empat dan urutan kedua di kawasan ASEAN terkait angka kasus pornografi anak dalam lingkup digital. Begitu mencengangkannya penggunaan media informasi abad ini.

.Ternyata Bukan Rumah

Kemajuan dunia digital pada kondisi hari ini ternyata memberikan banyak persoalan yang harus diselsaikan. Berbicara terkait dunia digital, tentunya tidak lepas dari penggunaan gawai. Bertebaran konten media sosial yang dapat menyebabkan kasus kekerasan, terlebih konten tersebut diakses oleh semua kalangan. Hal tersebut merupakan faktor risiko pemicu kekerasan. Bayangkan, derasnya arus informasi yang mengalir dapat disaksikan, didengar, dan dibaca melalui internet maka tidak bijaksana dalam menerima informasi tersebut sangat memengaruhi pola pikir terlebih pola sikap seseorang dalam mengambil keputusan. 

Fenomenan ini tentu sangat riskan apabila dialami oleh anak usia muda yang belum memilik maklumat terkait informasi sehingga tidak mampu berpikir cemerlang untuk melakukan filtrasi dari informasi yang didapatkan dari internet, ditambah longgarnya pengawasan orang dewasa terhadap aktivitas tersebut. Arus informasi era ini bak tsunami yang menyapu rata seluruh targetnya. Tsunami informasi yang tidak dihadapi dengan tepat mampu menyapu rata eksistensi tsaqofah islam di dalam diri kaum muslim umumnya dan generasi muda muslim pada khususnya, lalu terganti dengan pemahaman barat yang kental nilai sekulernya. Tanpa sadar posisi informasi penting dan informasi sia-sia berada sejajar. Lebih mengerikan ketika arus informasi itu datang bersama propoganda yang secara halus menggerus pemahaman kaum muslim terkait ideologinya hingga kehilangan jati diri. Lalu, di manakah letak persoalannya?, yaitu pada kondisi kaum muslim seberapa mampu mereka mempertahankan pemahamannya terhadap islam secara kaffah.

Perkembangan era digital tidak luput dari akses penggunaan platform media sosial pada setiap pemilik gawai. Berdasarkan data pada tahun 2015 terjadi tren peningkatan angka pengguna media sosial setiap tahunnya. Tahun 2024 tercatat  5,04 miliar pengguna media sosial dan 5,24 miliar pada 2025. Hingga tahun ini telah tercatat sekitar 10 jenis media sosial dengan data pengguna aktif. Pada kenyataannya media sosial juga digunakan sebagai alat jual beli secara online yang memberikan kemudahan bagi pelaku transaksi untuk menjajakan barang jualannya dan memudahkan efisiensi waktu bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhannya. Di sisi lain, arus digitalisasi diduga memberikan keuntungan materi.

Namun menyedihkan, ternyata media sosial juga digunakan sebagai alat untuk kampanye bagi LGBT. Konten- konten tersebut ternyata berkeliaran di laman sosial media, algoritma dari media-media sosial yang cenderung mempertontonkan konten-konten yang memperoleh perhatian dalam jumlah besar mengakibatkan orang-orang yang tidak menikmati konten tersebut  berpotensi terpapar karena tanpa memedulikan kaitannya terhadap pemilik akun. Masifnya promosi nilai-nilai seperti ini bersifat destruktif juga promosi gaya hidup lainnya pada media ekonomi digital. Tidak heran banyaknya hal-hal tabu saat ini yang dinormalisasi. Arus sekularisasi digital mendapat tempat di masyarakat dan didukung oleh system. 
Tanpa sadar secara halus badai informasi yang tidak mampu terfilter oleh pihak yang menerima informasi terlebih kaum mauslim akan menggerus nilai-nilai islam pada dirinya, rendahnya literasi digital dan juga lemahnya iman akibat sistem pendidikan yang juga berbasis sekuler dapat mengantarkan pada tahap paling mengerikan yaitu krisis keimanan. Hal ini tentu bertolak belakang dengan pemuda tangguh harapan Islam. Namun perlindungan aspek keselamatan luput dari perhatian selama mendapatkan keuntungan. inilah hasil penggunaan teknologi tanpa ilmu dan iman, satu konsekuensi dalam kehidupan sekuler kapitalisme.

Rumah untuk berlindung

Negara berperan sebagai pelindung (Junnah) maka diharapkan mampu mewujudkan informasi sehat bagi masyarakat, ruang siber yang aman serta terbebas dari aroma pornografi. Negara Islam akan memberikan arahan pada pengembangan teknologi termasuk dunia siber.  Juga panduan dalam memanfaatkan dan semua itu untuk menjaga kemuliaan manusia dan keselamatan dunia akhirat.

Kedudukan lembaga penerangan sangat penting dalam Daulah islam, meskipun tidak berhubungan dengan pengurusan urusan umat. Allah Swt berfirman di dalam Qs. An-Nisa: 83
وَإِذَا جَآءَهُمۡ أَمۡرٞ مِّنَ ٱلۡأَمۡنِ أَوِ ٱلۡخَوۡفِ أَذَاعُواْ بِهِۦۖ وَلَوۡ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنۡهُمۡ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسۡتَنۢبِطُونَهُۥ مِنۡهُمۡۗ وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُۥ لَٱتَّبَعۡتُمُ ٱلشَّيۡطَٰنَ إِلَّا قَلِيلٗا ٨٣

Terjemahnya:
"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ululamri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka. Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja di antaramu."

Dari ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk mengembalikan kabar yang didengar kepada khalifah atau pemimpin. Apakah hendak menyiarkannya atau menyembunyikannya karena kepentingan yang lain.
Pada masa Rasululah dan sahabat idak ada Lembaga penerangan, namun  fungsi dan berjalannya informasi sesuai dengan adanya lembaga ini. Rasulullah memberikan contoh terkait bagaimana mengontrol informasi, seperti pada Perjanjian Hudaibiyah berlangsung di mana Rasulullah mengajak kaum muslim ke Makkah untuk umroh. Padahal beliau telah menyiapkan sebuah strategi berupa perjanjian yang bertujuan untuk memecah belah musuh yaitu persekongkolan kafir Quraiys dengan salah satu bani dari yahudi. Kemudian pada masa sahabat yang terjadi pada kepemimpinan Khalifah Umar bin Khaththab, Ketika menerima kabar terkepungnya Abu di Syam. Sementara orang-orang Syam telah bergabung untuk melawan pasukan Abu Ubaidah. Umar pun bersurat dengan Abu Ubaidah. Surat dari Abu Ubaidah dibacakan oleh Khalifah umar kepada penduduk Madinah yang isinya mendorong kaum muslim untuk terjun ke medan jihad.

Contoh peristiwa pada masa Rasulullah dan sahabat tersebut menunjukkan bahwa setiap kabar yang beredar dikendalikan oleh kepala negara sebelum mengumumkannya kepada masyarakat umum. Urgensi keberadaan lembaga penerangan dalam daulah Islam adalah untuk kepentingan syiar kepada seluruh masyarakat baik muslim maupun non muslim terkait islam dan seperangkat aturan yang ada di dalamnya. 

Diperkenankan bagi warganya mendirikan media informasi namun dalam pelaksanaannya membutuhkan izin dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan negara. Keberadaan media informasi ini harus berada dalam control sehingga bisa dipastikan apa yang disebarkan adalah berita kebenaran serta bermanfaat. Daulah menetapkan regulasi yang menjelaskan garis besar pengaturan informasi sesuai dengan hukum-hukum syariat. Sehingga mencegah arus informasi yang bertentangan dengan syariat Islam. Wallahu a'lam bishawab.[PUT]


Posting Komentar

0 Komentar