Subscribe Us

JUDOL SASAR ANAK, KAPITALISME BIANG HANCURNYA GENERASI

Oleh Merlianty 
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Vivisualiterasi.com-Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa transaksi judi online atau judol telah dilakukan oleh anak-anak berusia sejak 10 tahun di Indonesia. Ini terungkap dalam laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko).(CNBCIndonesia.com.08/05/2025). 

Temuan ini diungkap PPATK dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko). Promensisko bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi dini, dan merespons secara efektif tindak pidana pencucian uang berbasis digital.

Data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp 2,5 triliun.

Jumlah transaksi menunjukkan pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi, Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta transaksi. Namun, jika tanpa intervensi serius dari pihak terkait, maka perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai Rp 1.200 triliun sampai akhir tahun 2025.

Kapitalisme Biang Kehancuran Generasi 

Di era digital hari ini dengan bermodalkan telepon pintar (smartphone), masyarakat bisa dengan mudah mampu mengakses berbagai aplikasi. Hal ini pula yang disalahgunakan oleh sebagian masyarakat, termasuk anak-anak. Lewat aplikasi, mereka mudah mengunduh aplikasi judi online. Salah satu yang tengah merebak adalah judi slot.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiade mengatakan bahwa penyebaran judi online slot tengah menyebar ke anak di bawah umur dengan total kerugian Rp900 ribu per bulan. Kemungkinan, judi online slot diunduh oleh anak-anak yang usianya masih di bawah umur karena judi online slot muncul dalam bentuk game (permainan) yang disukai anak-anak.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan industri judi online menjadikan anak-anak sasaran karena banyak hambatan ke orang dewasa. Celah judi online dimanfaatkan dengan memasang gambar figur, artis, kartun, dan isu kekinian. Beginilah wajah lain kapitalisme,  memangsa siapa pun yang bisa menghasilkan keuntungan, meski harus merusak generasi bangsa.2023 mencapai 886.719 konten. Setiap harinya, ada pemutu an 1.500—2.000 situs dan puluhan aplikasi, termasuk aplikasi game terkait perjudian online.

Namun, apakah pemutusan ini akan berdampak positif bagi masyarakat, mengingat pemutusan akses platform judi online masih tebang pilih? Ditambah lagi, dalam hitungan detik, terus bermunculan situs-situs judi online baru. Bahkan, banyak pengakses judi online menggunakan virtual private network (VPN) yang bisa memanipulasi koneksi jaringan agar bisa mengakses situs-situs yang sudah diblokir.

Ahli kesehatan mengatakan bahwa orang yang terlanjur tenggelam dalam perjudian tidak dapat menghentikan diri mereka sendiri walaupun ada konsekuensi  negatif. Di antara konsekuensi negatif seperti  kecanduan, tingkat ekonomi menurun, kesehatan mental terganggu karena membuat pemainnya menjadi lebih emosional dan stres akibat kecanduan dan kalah dalam permainan serta meningkatnya tingkat kriminalitas. Seseorang yang kalah ketika bermain, akan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang agar bisa bermain lagi. Kemudian, bagaimana dampak kerusakan akibat judi online pada anak? Dampak judi online pada anak, yakni merusak konsentrasi belajar. Ketika anak masih dalam bangku sekolah gagal fokus pada pelajaran, hasil belajar menjadi menurun.

Korban judi online terus bertambah dari kalangan anak-anak. Pemerintah hanya melihat dari sisi materi (uang), tetapi tidak berusaha memberikan tindakan preventif dan akuratif secara sistemis. Kalaupun ada tindakan pemutusan akses, itu dilakukan secara tebang pilih dan beberapa situs judi masih bisa beroperasi. Penyelesaian masalah ini mustahil tuntas dalam sistem demokrasi kapitalisme.

Membina Umat Dengan Syari'at

Dalam sistem kapitalisme sekulerisme industri yang merusak manusia terus tumbuh subur. Industri miras, industri terkait pornografi dan pornoaksi, termasuk industri judi online. Sungguh memalukan sekaligus memilukan ketika Indonesia yang merupakan salah satu negeri muslim terbesar di dunia menjadi “surga” bagi judol. Meski negeri ini muslim, sistem kehidupan yang diterapkan adalah sistem sekuler. Terungkapnya kasus-kasus judol menunjukkan betapa rusaknya sistem sekuler. Hal ini tentu saja berdampak pada rusaknya generasi muda, baik sebagai pelaku maupun penikmat judi.

Gurita judol bisa diberantas secara tuntas dengan menerapkan aturan Islam kafah oleh negara (Khilafah). Dalam Khilafah tidak akan terdapat celah bagi transaksi-transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, termasuk judi, apa pun bentuknya, baik online maupun offline. Ketika dikendalikan oleh ideologi kapitalisme sebagaimana saat ini, teknologi beralih fungsi menjadi alat penghancur pihak lain, di antaranya melalui konten-konten yang meracuni pemikiran masyarakat, termasuk judol.

Untuk itu Khilafah akan menerapkan aturan tegas dalam rangka merevolusi konten digital yakni melalui pemanfaatan teknologi berbasis akidah Islam. Tanpa basis akidah Islam, teknologi bisa bersifat menghancurkan. Sebaliknya, umat Islam tanpa teknologi juga akan terbelakang. Khilafah berperan mengedukasi masyarakat melalui berbagai jenjang sistem pendidikan, baik formal maupun nonformal. Ini dalam rangka menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam, paham syariat, dan senantiasa menyibukkan diri dengan ketaatan sehingga tidak terlintas pemikiran untuk mencari kebahagiaan melalui keharaman dan kemaksiatan. 

Bagaimana keberkahan bisa turun ke negeri ini jika kemaksiatan makin masif terjadi? Allah telah tegas mengharamkan judi (maisir). Firman-Nya:

الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Jalan satu-satunya untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan akibat judi ialah melalui tegaknya syariat Islam dalam naungan Khilafah. Generasi dalam Islam terbina dengan pemikiran Islam, berakidah dan berkepribadian Islam yang kukuh, serta berprestasi dalam akademik dan bermanfaat di tengah umat. Wallahu a'lam bisshowab. [PUT]


Posting Komentar

0 Komentar