Subscribe Us

TRAGIS AYAH KANDUNG RUDAPAKSA ANAK KANDUNG

Oleh Mania 
(Aktivis Muslimah) 

Vivisualiterasi.com-Sungguh tragis, seorang ayah tega melakukan hal keji kepada anaknya sendiri, ayah yang diharapkan jadi pemimpin dan pelindung bagi keluarganya justru berbuat hal yang tidak pantas, merusak masa depan dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi anaknya sendiri. Kasus pelecehan saat ini benar-benar lagi marak terjadi. Indonesia darurat pelecehan seksual.

Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini di kota Baubau. Dilansir dari Telisik.id,(22/04/2025). kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang melibatkan seorang ayah kandung. Kasus ini sedang ditangani oleh Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buton. Seorang gadis remaja itu berinisial MSU (15 tahun), menjadi korban ayahnya sendiri berinisial UD, yang beralamat di Karya Baru, kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kejadian ini terungkap bermula dari keluarga korban yang curiga dengan kondisi korban yang sering mengeluhkan sakit perut dan perubahan fisik pada bagian perutnya. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengakui bahwa ia sering dilecehkan oleh ayahnya sendiri. 

Sungguh miris, kasus di atas hanyalah salah satu dari banyaknya kasus-kasus pelecehan yang terjadi. Itu pun bagaikan fenomena gunung es. Apa yang terjadi sesungguhnya boleh jadi jauh lebih banyak namun tidak melapor karena alasan malu atau tidak memiliki finansial untuk diteruskan ke pengadilan. Sehingga kasus tersebut berhenti dan menguap begitu saja.

Tentu hal ini akan menambah bahaya pada perempuan sebab korban terus bermunculan. Disisi lain perempuan seringkali tidak mendapatkan perlindungan di ruang-ruang publik seperti di rumah sakit, di kampus, di pesantren, sampai di rumah tahanan sebagaimana terjadi akhir-akhir ini. Hal ini diperparah pelaku kejahatan seksual adalah orang-orang terdekat mereka. 

Bahkan ayah yang notabene adalah sosok yang menjadi darah dagingnya sendiri justru menjadi pihak predator yang memangsa anaknya. Menodai kehormatan yang seharusnya ia jaga dan lindungi. Kini rasa aman itu telah hilang, peradaban kecil dirusak oleh nafsu yang tak bisa dikontrol lagi. Jika sudah begini rusaklah keluarga dan nasab pun mengalami kekacauan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman menjaga kehormatan anak kini berubah bak rumah neraka. Disisi lain sang anak pasti merasakan traumatis dan gangguan mental. Jika  dia usia pelajar akan memilih berhenti bersekolah sebab alasan malu. Imbasnya putus sekolah lalu cita-cita dan masa depan cerah di masa mendatang belum tentu terjamin.

Akar Masalah 

Hidup di sistem kehidupan hari ini memang meniscayakan kasus kejahatan seksual tidak berhenti sebab akar persoalannya bukan hanya disebabkan oleh individu-individu yang jahat. Namun kejahatan itu telah membudaya hingga akhirnya tersistemis. Mudahnya akses terhadap konten-konten pornografi dan pornoaksi di media sosial turut menyumbang angka kekerasan seksual makin meningkat. 

Munculnya kejahatan seksual diantaranya disebabkan; pertama tidak adanya kontrol diri dan ketakutan melakukan perbuatan dosa. Sehingga mendorong dirinya terjebak dan jatuh dalam nafsu membabi buta. Kedua tidak hadirnya  amar ma'ruf nahi munkar yang menjadi kontrol ditengah-tengah masyarakat. Sehingga ketika terjadi tindakan kemaksiatan, masyarakat abai serta tidak mencampuri urusan orang lain. Ketiga peran negara. Negara tidak hadir sebagai pengayom dan pelindung rakyatnya. Rakyat dibiarkan sendirian menjaga dirinya. Itu terlihat dari regulasi atau aturan pemberian hukuman terhadap tindak kekerasan seksual tidak memberikan efek jera. Sehingga membuat pelaku tidak kapok melakukan hal serupa.

Ketiga faktor tersebut, sesungguhnya hanyalah faktor akibat dari penerapan sistem sekularisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini telah menyebabkan sendi-sendi kehidupan menjadi rusak termasuk dalam persoalan kekerasan seksual. Abainya negara yang absen dari penjagaan keamanan kepada umat, termasuk memberikan rasa aman kepada kehormatan perempuan bukan menjadi perhatian yang serius oleh negara juga merupakan bagian dari bentuk penerapan ideologi ini. 

Karenanya Negeri-negeri yang mengadopsi sistem ini memiliki cara pandang pengaturan publik termasuk aturan yang mengurusi interaksi di masyarakat terutama pergaulan antara pria dan wanita dikembalikan kepada individu masing-masing. Artinya negara tak memiliki mekanisme aturan bagaimana seharusnya hubungan pria-wanita berjalan. Sehingga ketika terjadi problem ditengah-tengah masyarakat, misalnya kekerasan seksual. Negara hanya sekedar menyelesaikan permukaan saja tanpa memberikan penyelesaian secara totalitas apatah lagi memberikan dampak yang berarti.

Padahal  pangkal persoalannya terletak pada menjauhkan manusia peran agama dari kehidupan. Dari sini kemudian umat tidak mendapatkan bekal bagaimana seharusnya menjadi individu yang baik dan taat serta takut kepada pencipta-Nya. Hal pelajaran inilah sesungguhnya yang luput  dari perhatian negara. Ditambah negara justru membuka semua akses-akses terhadap media, kemudahan memperoleh sumber informasi. Baik informasi yang sifatnya edukasi maupun informasi berbahaya. Kerap kali justru kebanyakan adalah informasi merangsang nafsu individu, misalnya tayangan pornografi dan pornoaksi, tayangan-tayangan yang memperlihatkan aurat dan sebagainya. Itu semua tidak di filter oleh negara. Kemudian dari sisi hukum. Hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual sangatlah tumpul tidak memberi efek jera. Alhasil inilah yang kemudian kenapa negeri ini kini terus menghadapi darurat seksual.

Cegah dengan Islam

Maka dari itu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan kekerasan seksual dan mencegah agar tidak terulang kembali. Tidak lain kembali pada sistem yang benar yakni  sistem Islam. Islam agama yang sempurna, agama yang diturunkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala kepada Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesamanya. Islam memiliki solusi tuntas serta langkah preventif, diantaranya Islam memiliki tiga pilar dalam menyelesaikan problematika kehidupan. 

Pilar pertama; setiap individu akan memahami upaya menjaga hubungan harmonis antara manusia satu dengan yang lainnya, juga antara sesama anggota keluarga. Dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Membimbing diri mereka dengan sakofah Islam dan ilmu pengetahuan, memperdalam ilmu agama, serta menguatkan akidah. Dengan begitu umat akan terjaga dari perilaku maksiat termasuk menjauhi perbuatan zina.

Islam pun memiliki sejumlah syariat bagi setiap anggota keluarga agar tidak melanggar hak anggota keluarga lainnya, Allah mengatur wilayah privat sebagai langkah preventif terjadinya tindak pelecehan seksual dengan memberi batasan aurat masing-masing anggota keluarga, memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan saat memasuki usia tujuh tahun, izin saat hendak memasuki ruang privat masing-masing anggota keluarga dan saling menjaga kerhormatan dan kemuliaan anggota keluarga

Pilar kedua; Islam agama yang sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan termasuk sistem sosial dan pergaulan secara paripurna baik kepada diri sendiri hingga di setiap level komunitas masyarakat. Pada level masyarakat aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar akan dijalankan. Sehingga apabila dimasyarakat ditemukan perbuatan-perbuatan menuju kemaksiatan maka masyarakat lainnya akan mencegahnya dangan cara menasihati dan mengingatkan kelalaiannya.

Pilar ketiga; negara yang peduli. Negara dengan segala perangkat yang ia miliki akan memastikan dan menjamin keamanan umat dari berbagai marah bahaya termasuk melindungi dari kekerasan seksual. Negara tidak akan membiarkan media dengan berbagai tontonan, tayangan yang berbau pornografi dan pornoaksi, mengumbar aurat berada dalam televisi, sosial media, youtube dan internet. Berikutnya negara pun memberikan aturan menjaga pandangan dan menutup aurat secara sempurna didepan umum. Jika terdapat pelanggaran maka disinilah aturan sanksi yang tegas diberlakukan bagi para pelanggar. Misalnya hukum rajam bagi pezina muhson, hukuman cambuk seratus kali dera bagi gharuh muhson, pengasingan dan dikucilkan selama satu dari tengah-tengah masyarakat. Dan bentuk hukuman ta’zir lainnya tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Demikian bagaimana Islam melakukan upaya pencegahan agar  kasus kejahatan seksual dan turunannya tertumpas. Sayangnya cara ini tak bisa terlaksana jika syariat Islam Kaffah tidak diterapkan dalam kehidupan. Wallahu'alam.(Dft)


Posting Komentar

0 Komentar