Subscribe Us

VIDEO ASUSILA BEREDAR, BUKTI LEMAHNYA HUKUM

Oleh Asmi Narti, S. Pd.
(Kontributor Vivisualiterasi Media)

Vivisualiterasi.com-Media sosial memang menjadi salah satu jalur tercepat dalam mengakses segala hal yang terjadi di dunia. Sarana yang memudahkan bagi kita untuk mencari atau sekedar menshare informasi berupa banyak hal mulai dari bacaan, foto ataupun video guna menambah wawasan kita dalam berbagai bidang pendidikan. Dari sekian banyaknya manfaat yang  didapatkan itu, tak jarang dari para pengguna media sosial menyalahgunakannya dengan men-share atau mengakses konten-konten yang berbau pornografi. Seperti yang terjadi baru-baru ini, yang menyeret nama mahasiswa dan mencoreng nama institusi salah satu kampus Islam ternama di Surabaya.

Dilansir oleh JawaPos.co, dalam rekaman video terdapat dua pasangan diduga bertindak asusila di dalam gedung, aktivitas tak senonoh terekam dari balik kaca. Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Prof Abdul Muhid menuturkan, pihak kampus masih melakukan investigasi terhadap kejadian video mesum itu.

Prof. Abdul mengungkapkan, lokasi dalam video tersebut itu ada di gedung UINSA tepatnya di Gunung Anyar, Surabaya. Dia membenarkan dua orang yang ada di video itu merupakan mahasiswanya. Prof. Abdul menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sanksi yang sesuai kode etik kepada mahasiswa terkait pelanggaran apa yang sudah dilakukan. Saat ini, sudah memanggil salah satu orang tua/wali dari mahasiswa tersebut.

Video asusila di kampus UINSA yang diduga dilakukan oleh mahasiswa di kampus tersebut menunjukkan liberalisasi pergaulan makin nyata, apalagi terjadi di kampus keagamaan. Rusaknya pemikiran membuat mereka tak peduli lagi akan tempat dan waktu, tak peduli dengan sistem sanksi. Di tempat yang kategori ramai dan berada pada lingkungan yang notabene memiliki pengawasan yang cukup maksimal masih dilakukan dengan bebasnya, tak terbayangkan aksi lain pada tempat teertutup.

Dilansir oleh tirto.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan konten kasus pornografi anak dalam kurun waktu empat tahun sebanyak 5.566.015 kasus. Hanya untuk kategori anak saja mencapai angka demikian, bagaimana hal ini lantas tidak menjadi perhatian yang begitu penting. Apalagi melihat dampak dari video asusila bukan hanya merusak mental melainkan fungsi otak pada anak, dan paling mengerikan lagi terjadi kecanduan hingga mencari pelampiasan syahwat akibat dari tontonan tak senonoh itu. Maka wajar ketika kasus, pelecehan atau pemerkosaan ikut meningkat dan terjadi di mana-mana.

Lemahnya sistem hukum negeri ini yang merupakan buah dari sistem kapitalisme buatan manusia, membuat tak adanya rasa takut Ketika melakukan pelanggaran. Tak ada hukum yang solutif bahkan untuk menekan angka dari kasus asusila atau pornografi saat ini. Selain itu hal ini juga menunjukkan adanya kegagalan pembentukan kepribadian dalam sistem Pendidikan, apalagi di kampus ada fakta integritas untuk menjaga kemuliaan dan martabat mahasiswa.

Bagaimana Islam Menyelesaikan Masalah Ini?

Saat ini, kita semua menyadari bahwa masalah atau kasus video asusila dengan berbagai kamuflasenya sudah menjamur hampir di semua kalangan. Hal ini jelas terjadi sebab aturan yang semestinya menjadi rujukan dan acuan kita dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas nyatanya tak berbuah apapun. Jika demikian, maka pada cara atau sistem apa seharusnya kita berharap? Maka jawabannya jelas kita kembalikan pada sistem yang dibangun oleh Allah pencipta manusia. Sebab hanya pencipta yang sudah pasti tau bagaimana cara dan jawaban dalam menyelesaikan problem hidup dari makhluk ciptaan-Nya.

Ada tiga hal yang harus ditempuh dalam upaya membuat tameng agar terhindar dari masalah tersebut. Pertama, membangun ketakwaan pada individu atas dasar dan dorongan akidah Islam. Saat pemikiran seseorang terbentuk oleh akidah islam yang kokoh, maka kesadaran ia akan suatu perbuatan akan bersandar pada ketakwaan bahwa segala perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, menciptakan lingkungan masyarakat yang juga memahami Islam, yang dapat menjadi kontrol individu atau sesama yang akan menjauhkan diri dari hal-hal yang merugikan Ketika menemukan konten yang melanggar syariat, ia akan langsung melaporkan pada pihak berwenang untuk segera ditangani. Hal ini pula dapat mendatangkan keberkahan sebagaimana Allah Swt. berfirman,

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96)

Ketiga, keberadaan negara yang mampu menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Negara juga bertugas mengawasi dengan ketat seluruh media dan tidak akan membiarkan sedikitpun konten berbau pelanggaran syariat tersebar ataupun ditayangkan, bukan hanya bagi kalangan anak-anak atau remaja melainkan berlaku bagi seluruh warna negara.

Bukan hanya pelaku, pencetak atau penyebar juga akan diberikan sanksi sesuai syariat Islam paling sedikit enam bulan penjara (lihat: Nizhamul Uqubat, Abdurrahman al-Maliki). Hukuman ini diberikan setelah dilakukan penelusuran oleh para qadhi dengan bukti yang cukup. Dan perlu kita ketahui bahwa, segala sanksi yang sesuai syariat Islam yang kita dapatkan ketika di dunia menjadi pencegah atau penebus dosa bagi kita ketika di akhirat kelak. Demikian salah satu kesempurnaan Islam yang tak lekang oleh zaman, memiliki segala solusi untuk menyelesaikan permasalahan umatnya. Sebagaimana yang telah banyak dicontohkan oleh  Rasulullah saw sebagai tauladan utama kita. Wallahua'lam.[AR]


Posting Komentar

0 Komentar