Subscribe Us

BURUH SEJAHTERA HANYA ADA DALAM ISLAM 


Oleh Irta Roshita
(Pengurus Majelis Taklim Muslimah Diari Kamila Kota Bekasi)


Vivisualiterasi.com- Regulasi terkait peningkatan upah masih terlihat tidak jelas. Meskipun mendekati pergantian tahun dalam dua bulan ke depan, kenaikan harga kebutuhan pokok terus meroket. Harapan pekerja yang seharusnya diputuskan dalam rapat bulan November ini di tingkat daerah/departemen kabarnya masih mengambang tanpa kejelasan. Oleh karena itu, serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar pertemuan untuk merencanakan langkah-langkah aksi demonstrasi. Konsolidasi ini berlangsung di Pendopo Buruh, area MM2100, Jati Wangi, pada Rabu (08/11). (koranperdjoeangan.com)

Sebelumnya, aksi buruh di kawasan patung kuda dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), bersama Partai Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15 % di tahun 2024 (cnbcindonesia.com, 27/10/23). Said Iqbal selaku presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, mengatakan salah satu alasan para buruh meminta kenaikan upah sebesar 15 % adalah karena Indonesia termasuk negara menengah atas (upper middle income country). "Penghasilan negara di kelompok menengah atas sebesar US$ 4.500 dikalikan Rp. 15.000/ US$, dibagi 12 bulan sebesar Rp. 5.600.000/ bulan, saat ini jakarta, Rp. 4.900.000 /bulan, untuk memenuhi upper midlle income country masih kurang  sebesar Rp. 700.000 rb/bulan setara dengan 15 %, hal ini tidak mengada-ada" ujarnya. 

Said Iqbal pun memandang jika ada kenaikan PNS, TNI/POLRI  sebesar 8% dan pensiunan 12 %, buruh sepakat dengan kenaikan ini. Namun jika kenaikan buruh lebih kecil dari mereka, maka itu tidak adil. Para buruh menuntut kenaikan 15 % harus lebih tinggi dari mereka yang dibiayai oleh pajak dibanding para buruh yang diharuskan membayar pajak. Menurut hasil survey litbang Partai Buruh dan KSPI, kenaikan 12% - 15 % adalah angka kebutuhan hidup layak. Kenaikan 15 % dihitung dari harga bahan makanan seperti beras yang mengalami kenaikan mencapai 40 %. Belum lagi harga-harga kebutuhan pokok lainnya yang meningkat kenaikannya hingga 15 % bersamaan dengan tingkat inflasi setiap bulan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Para buruh saat ini masih memperjuangkan hak-haknya, membela kepentingannya dan berusaha menyalurkan apirasinya demi bisa menghasilkan kebijakan yang memihak kepada mereka namun tidak pernah didengar oleh para penguasa. Indonesia dengan melimpahnya sumber daya alam, rakyatnya masih hidup dalam kemiskinan. Rakyat bekerja keras, banting tulang, pagi, siang dan malam tak henti-henti memenuhi kebutuhan hidupnya, bagaikan tikus yang mati dalam lumbung padi. Ironis memang. Rakyat tidak bisa menikmati hasil tanahnya sendiri akibat regulasi kebijakan yang sulit dan tidak masuk akal.

Tuntutan Buruh dan Regulasi Pemerintah
Nasib buruh kian terpuruk. Dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), upah minimum tak seberapa, polemik jaminan hari tua yang dicairkan pada usia 56 tahun, sistem outsourcing, hingga UU Cipta Kerja (Omnibus Law) kerja buruh semakin terzalimi. Tanggal 1 Mei biasa dilakukan peringatan buruh setiap tahunnya. Kenaikan upah menjadi poin dalam setiap aksinya, yang tidak pernah usai. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, upah dijadikan sebagai faktor produksi, oleh karenanya untuk meraih keuntungan setinggi-tingginya maka upah harus ditekan sekecil mungkin. Keuntungan akan sedikit jika upah terlalu tinggi, karena upah masuk kedalam ongkos produksi. 

Undang-undang Omnibus Law merumuskan aturan upah, agar terciptanya rumusan upah yang produktif, namun hasilnya selalu bertengger pada upah yang minim. Kenaikan bahan makan pokok dan kebijakan yang zalim mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Kenaikan harga barang yang tinggi akibat pasar dikuasai oleh swasta, penguasa tidak memiliki peran untuk mengurusi rakyatnya. Alhasil banyak sekali mafia pengusaha yang memainkan harga pasar. 

Penguasa terkesan melindungi dan memberikan jalan kemudahan bagi para pengusaha, dengan disahkannya undang-undang Omibus Law seperti kebijakan penghapusan outsourcing, kenaikan PPn, jaminan kesehatan dan lain sebagainya. Para pengusaha kecil merasakan betul imbasnya karena kalah saing dengan pengusaha besar.

Kezaliman dirasakan juga karena pemerintah mengeluarkan regulasi untuk memberikan izin  para pengusaha untuk memotong upah buruh yang sudah tipis semakin menipis. Peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) no. 5/2023, dalam pasal 7 ayat 1, berbunyi "Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh paling sedikit 75 %  dari upah yang biasa diterima". Peraturan ini berdampak  pada pengusaha untuk  melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah. Tampak secara nyata, regulasi pemerintah ini melegalkan para pengusaha kapitalis memotong upah buruh, dan pemerintah lebih berpihak kepada kapitalis dibandingkan para buruh. Sejatinya penguasa telah membela pengusaha.

Dalam sistem kapitalisme, penguasa dalam kendali pengusaha, oleh karena itu penguasa harus tunduk melayani pengusaha kapitalis. Para kapital telah membiayai para penguasa hingga sampai tampuk kepemimpinan, akibatnya setiap kebijakan penguasa akan mengikuti kepentingan pengusaha kapitalis. Rakyat hanya sebagai objek yang harus taat kepada aturan, walaupun membuat hidup rakyat sengsara. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme inilah yang menjadi akar masalahnya dan lemahnya negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Kebijakan yang dibuat penguasa saat ini terikat dengan sistem kapitalisme-liberal yang memihak kepada para pengusaha.  

Sejahtera dengan Islam

Islam memiliki pandangan hidup yang khas dan unik tetang kehidupan. Semua permasalahan kehidupan manusia akan terselesaikan dengan tuntas. Pandangan pemikiran Islam yang sempurna memberikan cara dan metode dalam penerapannya. Islam memiliki cara pandang tersendiri dan memberikan aturan untuk permasalahan upah buruh. Pekerja dan pemberi upah memiliki akad yang jelas, seperti besarnya upah, jam kerja, jenis pekerjanya dan lain sebagainya. Dengan demikian, semua harmonis, dengan penuh rela dan berjalan dengan adil di antara keduanya.

Para pekerja mendapatkan upah yang pantas sesuai pekerjaannya. Upah bukan ditentukan dengan perhitungan biaya pokok. Kenaikan bahan makan pokok dan barang-barang lainnya akan menjadi masalah setiap tahun. Kebutuhan dasar masyarakat adalah hal yang fitrah yang harus dipenuhi secara pasti, namun pemenuhan kebutuhan ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat berdasarkan aturan syariat, menjaga setiap transaksi ekonomi tidak melanggar syariat. 

Dalam sistem ekonomi Islam, negara menjadi pelayan/pengurus masyarakat (raa'in). Negara wajib memastikan kebutuhan primer seperti pangan, sandang dan papan terpenuhi untuk per individu, kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kadar kemampuannya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan mekanisme pasar yang sesuai syariat.

Khalifah Umar bin Khattab pernah melakukan sidak dan menemukan seorang ibu dan anaknya menangis di tengah malam sedang memasak batu. Khalifah Umar langsung memenuhi kebutuhan sang ibu dengan memanggul sendiri bahan makanan pokok yang dibutuhkan. Beliau takut akan beratnya hisab yang akan ditanggung nanti sebagai seorang khalifah yang harus melayani/mengurusi rakyatnya.

Pemerintah dalam Islam akan mengelola sumber daya alam yang termasuk dalam kepemilikan umum di negri ini tanpa lepas tangan menyerahkan pada pihak swasta. Rasulullah bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Dengan pengelolaan ini menjadikan negara mandiri dan berdaulat, kesejahteraan akan dapat diperoleh para buruh karena negara menjamin kebutuhan pelayanan umum seperti pangan, listrik, pendidikan dan kesehatan dari hasil pengelolaan sumber daya kepemilikan umum. Alhasil para buruh tidak akan menuntut dengan aksi jika semua sudah merasakan kesejahteraannya.

Berdasarkan telaah persoalan buruh dapat disimpulkan bahwa, hanya dengan Khilafah saja-lah yang akan menerapkan syariat Islam kaffah dengan mewujudkan pemerintahan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah yang terbukti bisa menjawab seluruh persoalan umat manusia. Wallahu a'lam bish-showab.[AR]

Posting Komentar

0 Komentar