Subscribe Us

TUMPAS PEREDARAN NARKOBA DENGAN ISLAM

Oleh Leli Ferlina, S.Pd 
(Pengajar Rumah Quran dan Penulis Ideologis)

Vivisualiterasi.com- Operasi tumpas narkoba pada tanggal 14-25 Agustus 2023 di Semeru berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka peredaran narkoba. Operasi Tumpas Narkoba ini dilakukan serentak di Jawa Timur. (Dikutip radarsurabaya)

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan bahwa dari 16 tersangka terdapat dua di antaranya adalah wanita yang semuanya adalah pengedar. Penangkapan tersangka peredaran narkoba sebelumnya juga terjadi di Demak yang berhasil menangkap pengedar sabu.  (Detik.com, 31/08/2023)

AKP Tri Cipto Kasatresnarkoba Polres Demak kepada Wartawan mengungkapkan bahwa pelaku peredaran sabu di Demak berniat membantu temannya di tahanan Kedungpane Semarang. Mulanya pelaku diminta menunggu aba-aba oleh temannya tersebut. Pada operasi kali ini Kasatresnarkoba Polres Demak juga berhasil menangkap penjual Trihexyphenidyl atau dikenal dengan pil anjing. 

Berdasarkan Katadata.com Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri mengungkapkan ada 43.099 kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2022. Dari jumlah kasus tersebut terdapat 50.721 tersangka laki-laki dan 4.731 tersangka perempuan dengan 32.734 kasus di antaranya adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 1.201 kasus narkotika jenis psikotropika. 

Kasus perdaran narkoba selalu meningkat setiap tahunnya. Padahal sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia. Salah satunya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Di dalamnya mengatur tentang Prekursor Narkotika, sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika, pengaturan tentang kelembagaan yang sudah ada yaitu BNN, perluasan teknik penyidikan penyadapan dan pembelian terselubung, dan teknik penyerahan serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Undang-undang yang berlaku mulai tanggal 12 Oktober 2009 pada Pasal 70 UU No. 35 Tahun 2009 berisi tentang Narkotika juga memuat tentang tugas dan wewenang BNN di antaranya menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Longgarnya Penjagaan Lapas, Hukum yang Tidak Menjerakan, dan Sesat Pikir Akan Narkoba

Adanya tahanan di Kedungpane, Semarang yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu di Demak membuktikan longgarnya penjagaan lapas. Hal ini perlu untuk diselidiki lagi mengenai penjagaan tahanan di lapas tersebut dan di lapas lainnya. Selain itu juga perlu adanya peraturan mengenai kunjungan kepada para tahanan. 

Persoalan mengenai narkoba ini tidak hanya tentang longgarnya penjagaan lapas, tetapi juga hukuman bagi pemakai/pecandu maupun pengedar yang dianggap cukup ringan. Dalam undang-undang pasal 127 No 35 Tahun 2009 pemakai narkoba akan diberikan hukuman berupa menjalani rehabilitasi atau dipenjara dengan masa 4 tahun.
  
Bagi pengedar narkoba dalam Undang-undang Pasal 114 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 mendapatkan hukuman 5 sampai dengan 20 tahun. Sementara bagi pengedar narkoba lebih dari 1 kg atau 5 batang ganja, melebihi 5 gram narkoba jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati.

Peraturan perundang-undangan di atas ternyata tidak dapat memberi efek jera bagi para pengedar dan pemakai narkoba. Buktinya kasus pemakaian dan peredaran narkoba setiap tahun semakin meningkat bahkan mencapai puluhan ribu kasus. Ditambah banyaknya kasus pemotongan hukuman kepada pemakai dan pengedar narkoba.

Seperti yang terjadi pada tahun 2021 di Pengadilan Tinggi Bandung yang mengurangi hukuman kepada bandar dengan barang bukti 420 kg sabu, yang seharusnya dihukum mati menjadi hukum penjara selama 15-18 tahun penjara saja. Kasus pemotongan hukuman  tidak hanya terjadi satu dua kali. Hal ini juga yang menyebabkan para pengedar dan pemakai tidak jera atas hukuman tersebut. (kumparan)

Berdasarkan data jumlah kasus pemakaian dan peredaran narkoba selama tahun 2022, ternyata pelakunya tidak hanya laki-laki, tetapi juga ada perempuan. Tercatat mencapai ribuan kasus yang tersangkanya perempuan. Seorang perempuan yang seharusnya menjaga kehormatannya, ternyata  banyak perempuan yang justru doyan menyalahgunakan narkoba. Padahal suatu bangsa akan mudah rusak, jika para perempuannya rusak.

Narkoba Haram, Selamatkan Anak Bangsa, Cegah Peredarannya dengan Islam

Dampak mengonsumsi narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak generasi. Secara medis bisa menyebabkan infeksi akut otot jantung, kejang-kejang, halusinasi, mudah terinfeksi penyakit menular yang berbahaya seperti HIV AIDS, hepatitis, TBC, dan lainnya. Selain itu juga bisa menghilangkan nyawa dan menguras harta benda.

Islam menyelamatkan anak bangsa dengan seperangkat aturan dari Allah SWT.  Salah satunya Allah mengharamkan khamar dan obat-obatan yang memabukkan atau memberikan efek menghilangkan fungsi akal. Dalam surah Al-Maidah ayat 90 Allah menerangkan bahwa meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan setan, maka seorang muslim harus menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut. 

Sedangkan obat-obatan terlarang seperti narkoba, ganja, dan pil ekstasi merupakan bagian yang terkategori dalam khamar.

Cegah peredaran narkoba dengan memahamkan bahwa kebahagiaan sejati adalah ketika taat dengan semua perintah Allah SWT. Ketaatan ini tidak hanya akan  mendatangkan kebahagiaan dan ketenangan di dunia, melainkan juga di akhirat kelak. Sedangkan ketika mengonsumsi narkoba hanya akan merusak akal dan menciptakan ilusi kebahagiaan di dunia dan mendapatkan balasan yang berat nanti di neraka. 

Peran masyarakat dan keluarga sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba. Allah berfirman dalam surah At-Tahrim ayat 6 yang artinya 

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu."

Sesama anggota keluarga dan masyarakat sudah seharusnya saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah dalam keburukan sehingga akan menghindarkan diri, keluarga, dan masyarakat dari api neraka. 

Ajaran Islam juga mengatur urusan umat, di mana negara diwajibkan untuk mencegah terjadinya maksiat yang terus bertambah-tambah. Dengan menerapkan semua hukum Islam yang dapat memberi efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba, dengan demikian insyaallah tidak akan adalah lagi kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pil ekstasi, ganja, dan lainnya.[Elz/VM]







Posting Komentar

0 Komentar