Subscribe Us

ANCAMAN KRISIS LISTRIK, AKIBAT SALAH KELOLA BATU BARA

Oleh Juniwati Lafuku, S. Farm
(Pemerhati Sosial) 


Vivisualiterasi.com-Batu bara merupakan komoditas vital di Indonesia. Di samping penyumbang pajak dan royalti, batu bara masih menjadi andalan dalam pengolahan energi berbiaya rendah. Sejak 1 Januari 2022, komoditas batu bara dilarang untuk ekspor oleh pemerintah dengan alasan krisis pasokan batubara ke PT PLN (Persero).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan, apabila pasokan batu bara minim disuplai ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), maka lebih dari 10 juta pelanggan PLN akan mengalami pemadaman. (kompas.com, 12/1/2022) 

Akibat kebijakan itu, tiga negara (Jepang, Korea Selatan, dan Filipina) langsung menyurati pemerintah Indonesia. Ketiga negara ini protes dan meminta agar segera mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara. Gayung bersambut, kebijakan yang seumur jagung ini lantas dicabut dan ekspor dibuka kembali secara bertahap pada 12 Januari 2022. 

Apa Kabar Batu Bara di Indonesia

Berdasarkan data terakhir dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan batu bara Indonesia mencapai 26,2 miliar ton. Dengan produksi batu bara sebesar 461 juta ton, maka umur cadangan batu bara masih 56 tahun apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru.

Selain cadangan batu bara, masih ada juga sumber daya batu bara yang tercatat sebesar 124,6 miliar ton. Untuk itu, Pemerintah terus mendorong upaya eksplorasi dalam rangka meningkatkan cadangan batu bara tersebut. Kalimantan tercatat sebagai wilayah penyimpan cadangan batu bara terbesar yaitu 14,9 miliar ton. Disusul oleh Sumatera (11,2 miliar) dan Sulawesi (0,12 juta). Di wilayah Kalimantan, cadangan terbesar berada di wilayah Kalimantan Timur sebesar 7,5 miliar ton, Kalimantan Selatan sebesar 4,2 miliar ton, dan Kalimantan Tengah 2,1 miliar ton. Sementara, Sumatera Selatan menjadi daerah yang memiliki cadangan terbesar dengan cadangan 8,9 miliar ton, disusul Jambi sebesar 1,1 miliar ton. (esdm.go.id, 21/3/2021) 

Salah Kelola Batu bara: Dampak Kebijakan Liberal Kapitalis

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir mengambil langkah untuk mencopot Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) Rudy Hendra Prastowo. Hendra dicopot karena PLN mengalami krisis batu bara dan berpotensi mengganggu pasokan listrik. (detik.com/9/1/2022). 

Anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT PLN Batu bara, juga dianggap menjadi biang keladi pasokan batu bara seret. Hal ini disebabkan perusahaan itu sering berkontrak dengan trader atau makelar batu bara. Meskipun dibentuk sebagai anak usaha, secara khusus berbisnis di tata niaga batu bara. Perusahaan tersebut justru tidak mencarinya langsung dari produsen, melainkan membeli batu bara dari makelar. (kompas.com, 05/11/2021) 

Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan faktor fundamental krisis batu bara yang terjadi di PLN. Menurut Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa ketidakefektifan kewajiban pasokan atau Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya. Kendala pasok DMO sendiri didorong oleh disparitas harga antara harga ekspor dan DMO itu sendiri. Artinya, produsen atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memilih mengekspor batu bara lantaran nilai ekonominya jauh lebih besar dibandingkan harga supply batu bara kepada PLN yang dipandang kecil. (iNews.com, 04/1/2022). 

Pemerintah mengusulkan pembangunan fasilitas pencampuran untuk komoditas batubara (coal blending facility). Langkah ini disebut untuk memberikan keadilan dalam mengatasi permasalahan pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara bagi industri maupun perusahaan tambang. (esdm.go.id, 16/11/2021)

Melihat besarnya ketersediaan dan cadangan batu bara yang dimiliki, harusnya Indonesia tidak kekurangan pasokan batu bara untuk PLN. Nyatanya karut marut perihal batubara yang harusnya menjadi "blessing" bagi Indonesia justru menjadi "bencana" karena adanya kebijakan liberal kapitalistik. SDA yang melimpah jusru menjadi lahan yang dicaplok oleh korporasi asing melalui tangan negara. Keuntungan dari pengelolaannya pun dinikmati oleh mereka. Sedangkan rakyat harus membayar dengan harga yang mahal untuk mendapatkan hak mereka dari SDA tersebut. 

Mafia Batu bara tumbuh subur, ekspor batu bara keluar negeri meningkat. Sementara untuk pemasukan dalam negeri mengalami krisis. Bagai lingkaran setan, keadaan ini terus berulang dari tahun ke tahun. Negara tidak berdaya menghadapi korporasi asing dan cenderung tunduk pada mereka. Sementara kepentingan rakyat terus dikesampingkan. 

Tata Kelola Batubara Dalam Islam

Sumber daya alam adalah anugerah yang Allah berikan agar manusia mensyukuri nikmatNya. Institusi politik Islam, dalam hal ini negara Khilafah hadir di tengah masyarakat sebagai pelaksana syariah bagi kemaslahatan umat. Negara bukan sekadar regulator dan fasilitator bagi korporasi, akan tetapi hadir sebagai penanggung jawab atas permasalahan rakyat. Karena itu, pengelolaan SDA harus berlandaskan pada pengaturan politik Islam dan konsep pengelolaannya antara lain:

Pertama, SDA dan energi adalah harta milik umum dan tidak boleh diprivatisasi oleh segelintir orang sehingga menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya. Rasulullah saw. bersabda: 

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Maka, negara akan mencabut semua izin konsesi tambang yang sudah diberikan pada korporasi. 

Kedua, negara harus menjadi pengelola SDA milik umum tadi. Mulai dari eksplorasi, pengolahan, sampai pendistribusian kepada seluruh rakyat. Pendistribusian harta milik rakyat ini bisa langsung dimanfaatkan dalam bentuk produk yang bisa langsung di manfaatkan oleh rakyat sebagaimana energi dan minyak bumi. Atau hasil penjualan barang tambang tersebut dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas umum. 

Ketiga, negara menyelenggarakan pengurusan harta milik umum dan tidak diperbolehkan mengambil biaya atau keuntungan sedikitpun. Itu karena penyelenggaraan urusan umat adalah bentuk pelayanan negara yang merupakan hak umat. 

Negara hanya diperbolehkan mengambil harga sebagai pengganti biaya produksi yang sudah dikeluarkan. Negara boleh mengontrak swasta dalam eksplorasi SDA milik umum dan bukan menyerahkan pengelolaannya kepada asing. Negara harus independen dalam memelihara urusan umat dan tidak boleh bergantung kepada negara asing. Dengan begitu, keberkahan akan Allah berikan.


وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ


“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. al-A’raf: 96)

Wallahu a'lam. [IRP]

Posting Komentar

0 Komentar