Subscribe Us

KRISIS ENERGI DI NEGERI KAYA SUMBER DAYA

Oleh Nur Azizah
(Aktivis Muslimah Balikpapan)


Vivisualiterasi.com-Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah. Baik kekayaan laut dan isinya, kesuburan tanahnya, serta gunung-gunung yang di dalamnya memiliki kandungan batu bara, emas, nikel, dan lainnya. Tak tertingal pula melimpahnya kandungan minyak di berbagai wilayah. Ya, sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Bilamana hal itu semakin berkurang tentu akan menghambat berjalannya roda kehidupan. 

Secara global bahkan Indonesia dinobatkan sebagai penghasil batubara terbesar ketiga dunia dengan produksi batu bara mencapai 562,5 juta ton pada tahun 2020 lalu. Adapun wilayah terbesar penghasil tambang di tanah air yakni berasal dari pulau Kalimantan. Namun sayang seribu sayang, alih-alih kelebihan akan pasokan batu bara justru Indonesia mengalami defisit batu bara hingga ancaman krisis energi menghantui di negara tercinta. 

Dikutip dari Suara.com (05/01/2022). Indonesia terancam menghadapi krisis listrik akibat defisit pasokan batu bara di pembangkit PLN. Ketersediaan batu bara diperkirakan di bawah batas aman untuk mencukupi kebutuhan selama 15 hari. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara bagi perusahaan batu bara yang berlaku selama satu bulan terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022 . 

“Keputusan pemerintah yang bahkan harus menarik rem darurat dengan menghentikan secara total ekspor batu bara guna menjamin pasokan kebutuhan batu bara domestik menunjukkan bahwa kondisi ketahanan energi kita benar-benar tidak aman dan di ambang krisis,’ ujar Andri Prasetiyo, peneliti Trend Asia, Selasa (4/1/2022).

Terjadinya defisit batu bara ini dikarenakan adanya ketidakpatuhan dari para perusahaan tambang batu bara terhadap Domestic Market Obligation (DMO) atau ketentuan wajib pasok dalam negeri. Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan faktor fundamental krisis batu bara yang terjadi di PLN akibat pelaku usaha tambang batu bara tidak memasok hasil tambangnya sebanyak 25%. 

“Jadi, faktor fundamentalnya adalah pelanggaran dari pelaku usaha penambangan batu bara yang berkewajiban memasok 25 persen dari produksi sebagai DMO itu mereka tidak memasok.” Ujar Fabby (Okezone.com, Selasa, 4/1/2022).

Bukan hal yang aneh ketika para pelaku usaha tambang lebih memilih untuk mengekspor hasil tambangnya ketimbang memenuhi kebutuhan domestik mengingat lebih besarnya keuntungan yang ditawarkan kepada para pelaku usaha. Sehingga, ketika harga batu bara global mulai melambung, ketidakpatuhan terhadap DMO pun tak bisa terelakkan. Walau beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi hal ini salah satunya mengeluarkan ultimatum presiden dengan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin setiap perusahaan yang tidak patuh DMO namun nampaknya hal ini belum membuahkan hasil yang  memuaskan. 

Tidak bisa dipungkiri tambang batu bara di Indonesia didominasi oleh kepemilikan swasta. Menjadi milik negara atau BUMN hanya beberapa saja bahkan bisa terhitung jari. Padahal kepemilikan swasta jelas akan lebih menguntungkan para pemilik modal ketimbang mengedepankan kemashlahatan masyarakat khususnya yang terdampak dari adanya pengerjaan pertambangan ini. Sudahlah masyarakat kecil terdampak baik dari segi lingkungan, kesehatan, ekonomi, kini justru dihadapkan pada kenyataan bahwa krisis energipun akan menghantui. Miris memang, tapi begitulah adanya. 

Amanat dalam undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang berbunyi kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batu bara merupakan kekayaan negara yang pengusahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, nampaknya hanya sebatas slogan karna realitanya justru tidak demikian. 

Secara tidak sadar sistem kapitalisme yang telah mendarah daging dalam kehidupan bernegara semakin merusak tatanan kehidupan. Betapa jahatnya sistem ini yang menjadi pangkal dari segala persoalan. Hanya dalam sistem kapitalisme seseorang bisa memiliki apa yang seharusnya tidak boleh dimiliki oleh individu seperti tambang, laut, pulau dsb. Sistem ini memfasilitasi swasta menguasai sumber daya alam dalam negeri, mengeruknya sampai tak tersisa dan melupakan kemashalatan masyarakat dengan modal besar yang mereka miliki. Ditambah tidak sedikitnya pejabat negara yang tidak jujur dalam menjalankan amanahnya semakin memuluskan para korporat dalam menjarah kekayaan alam. Masihkah berharap kepada sistem kapitalisme?

Kembali Kepada Islam Kaffah

Manusia merupakan makhluk yang lemah dan terbatas. Bilamana aturan kehidupan diserahkan kepada manusia maka kerusakan pasti akan terjadi. Syahwat dunia pada diri manusia tentu tidak bisa ditutupi, oleh karenanya sebuah kesalahan besar jika manusia diberikan wewenang dalam mengatur kehidupan yang bersandar kepada hawa nafsu. Sistem kapitalisme merupakan sistem kehidupan yang berasal dari manusia, yang artinya manusia bebas melakukan apapun dengan cara apapun tanpa memperhatikan apakah ini diperbolehkan dalam syariat ataukah tidak. 

Dalam praktik ekonominya sistem kapitalisme mengiyakan adanya modal yang sekecil-kecilnya dengan meraup untung yang sebesar besarnya dengan berbagai cara, pemilik modal terbesarpun menjadi yang pertama dan utama. Nafas sekulerisme juga tak bisa dipisahkan dari sistem ini yakni memisahkan antara agama dengan kehidupan dunia, dalam perkara ini seolah Islam tidak boleh mengatur terkait asas kepemilikan. Padahal dalam islam hal itu jelas diatur. 

Sebagaimana firman-Nya :
“Kepunyaan Allah lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan Dia maha kuasa atas segala sesuatu.” (Qs. Al-Maidah : 120)

Ayat diatas merupakan landasan dasar tentang kepemilikan dalam Islam yang menunjukkan bahwa Allah adalah pemilik tunggal apa-apa yang ada di langit dan di bumi. Allah memberikan atau menitipkan kekuasaan bumi kepada manusia, agar manusia mengelola dan memakmurkannya untuk kemashlahatan bersama. 

Dalam sistem kehidupan Islam ada 3 kepemilikan yang masing-masing tentu ada kebaikan di dalamnya. Pertama kepemilikan individu semisal hasil ternak, harta kekayaan/ upah yang diperoleh dari hasil kerja sendiri, kedua kepemilikan umum yang meliputi hasil sumber daya alam yang hasilnya akan diperuntukkan untuk kemashlahatan umat, dan yang ketiga adalah Kepemilikan negara seperti fai, kharaj, jizyah dsb. Islam jelas mengatur kepemilikan ini agar tidak ada ketimpangan dan kerusakan yang terjadi ditengah kehidupan. 

Islam hadir dengan seperangkat aturan yang jelas dan kaffah (menyeluruh) agar manusia yang menjadi pemimpin dimuka bumi ini tidak hadir sebagai pengrusak melainkan sebagai hamba Allah yang menjalankan syariatnya secara kaffah demi terciptanya negeri yang mendapat limpahan berkah dan rahmat dari Allah Swt. Maka, kembalilah kepada Islam secara kaffah. Wallahu’alam bishawab.[NFY]

Posting Komentar

0 Komentar