Subscribe Us

MIRAS HARUS DIBERANTAS, BUKAN DILONGGARKAN

Oleh Rohmawati 
(Aktivis Dakwah Remaja Islam)


Vivisualiterasi.com-Islam adalah solusi tuntas memberantas miras. Inilah yang semestinya menjadi pedoman kehidupan manusia. Sebab problem negara saat ini tidak akan tuntas tanpa aturan Islam dalam kehidupan. Terutama soal miras yang seharusnya diberantas bukan hanya diukur kuantitas.
 
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota masyarakat untuk membawa minuman beralkohol (minol) alias minuman keras dari luar negeri untuk dikonsumsi sendiri dari tadinya 1 liter menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter perorang. Tambahan kuota itu tertuang dalam Pengaturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. (CNNIndonesia, 08/11/21)

Miras merupakan salah satu dari sekian ribu penyebab problematika yang terjadi dalam negara Indonesia terutama penyebab banyaknya generasi bebas melanggar aturan tanpa batas, mulai dari yang berkelas maupun dari hal yang tak terkilas.

Peresmian pelonggaran miras yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan tersebut berdalih untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara yang sebelumnya menjadi terpuruk. Sebab, minuman keras ini menjadi salah satu sumber peningkatan ekonomi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Sehingga, hal inilah menjadi pertimbangan negara dalam pengesahan pelonggaran miras tersebut. 

Namun sayangnya, dalam hal ini pemerintah tidak mempertimbangkan kerusakan yang akan terjadi ke depannya, terutama untuk generasi muda. Pemerintah hanya memikirkan eksistensi negeri pada wisatawan yang justru akan merusak seluruh elemen generasi bangsa. 

Banyak pihak yang menyayangkan tentang kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di mana kebijakan tersebut dinilai  tidak memprioritaskan miras sebagai urgenisasi penyebab rusaknya generasi. Terlebih dengan aturan dalam agama Islam yang jelas telah mengharamkan miras dan segala jenis yang memabukkan. Hal tersebut  akan berdampak panjang dalam kehidupan. Karenanya dalam Islam, meminum minuman keras ini tidak bisa ditoleransi dan merupakan salah satu dosa besar. Sehingga, orang yang meminum minuman keras tersebut tidak boleh mendekati masjid, sebelum ia dalam keadaan sadar. 

Allah berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) setan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90).

MUI mendesak menteri perdagangan untuk membatalkan pelonggaran miras yang diimpor dari luar  negeri tersebut. Sebab, hal itu akan merusak para generasi muda negeri saat ini. Selain itu juga, MUI menegaskan bahwa pemerintah harus lebih mementingkan keselamatan rakyatnya. Karena, sejatinya hal tersebut menjadi tugas utama para pemimpin yang dipilih oleh rakyat untuk menjaga rakyatnya baik secara fisik maupun rohaninya. 

Kebijakan ini dinilai sebagai suatu hal yang melanggar norma-norma dalam agama. Sebab, di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun sayangnya, lagi-lagi kebijakan yang dianut dalam sistem Demokrasi yang berasaskan materi inilah kepentingan rakyat menjadi urutan yang kesekian. Sebab, materilah yang menjadi asas Demokrasi.  

Minuman dari hasil fermentasi yang berasal dari Yunani tersebut adalah salah satu faktor penyebab meningkatnya angka kriminal yang terjadi di negara Indonesia. Mulai dari pemerkosaan, pembunuhan dan lain sebagainya. Karenanya, miras harus diberantas, baik dalam skala besar maupun skala kecil. Sebab, hal tersebut akan merusak pemikiran manusia dan menyebabkan berbagai macam penyakit kronis, salah satunya penyakit hati. 

Dari banyaknya peristiwa yang terjadi di negeri ini, seharusnya menjadi pembelajaran bahwa sesuatu yang bukan berasal dari aturan Allah akan selamanya mengakibatkan kerusakan. Dan saatnya, pemerintah belajar dari bagaimana seorang pemimpin dahulu dalam menyelesaikan permasalahan. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan tuntas tanpa bekas. 

Umar bin Khattab merupakan salah satu pemimpin yang keras terhadap penyimpangan baik semasa jahiliyah maupun setelah menjadi pemimpin Islam. sehingga, beliau dijuluki sebagai sang pembeda, baik oleh orang-orang Kafir maupun oleh orang-orang Muslim. Beliau tidak mentoleransi apapun hal-hal yang menyimpang dari ajaran agamanya sekalipun hal tersebut memberikan manfaat baik untuk umat maupun untuk dirinya. Karena, Khalifah Umar sangat tegas memperlakukan orang-orang yang menyimpang dari agamanya termasuk masalah miras. Ketegasan Umar ini merupakan upaya menjaga umat, baik fisik maupun rohaninya dari bahaya minuman keras tersebut. 

Hal inilah yang seharusnya menjadi acuan pemimpin serta harus dicontoh oleh seluruh pemimpin-pemimpin di dunia termasuk pemimpin Indonesia. Karenanya, hukuman haruslah bersifat zawajir dan zawabir, yaitu dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan termasuk para peminum miras dan pembuatnya serta menjadi penebus dosa.  Dan hal ini hanya dapat diterapkan dalam aturan Islam. Sebab aturan dalam Islam dibuat bukan hanya untuk kepentingan individu saja melainkan untuk kepentingan seluruh alam semesta, sebagaimana Islam yang rahmatan lil 'alamin. Aturan yang mampu menyelesaikan problematika manusia saat ini hanyalah aturan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Wallahu a’lam Bish-shawab.[AR]

Posting Komentar

0 Komentar