Subscribe Us

HUKUM SEPUTAR MENINGGALKAN SHALAT (Khususnya Shalat Jum'at)

Oleh: Ustadz Meto Elfath

Vivisualiterasi.com-Soal:
Apa hukumnya jika meninggalkan shalat Jum'at tiga kali berturut-turut? (Fulan, WAG Konsel Berhijrah)

Jawab:
Ada dua kemungkinan status hukum bagi seorang Muslim mukallaf yang meninggalkan kewajiban shalat (termasuk shalat jum'at bagi laki-laki) tanpa udzur/halangan yang dibenarkan syariat, yaitu fasik dan kafir. Rinciannya sebagai berikut:

1.) Orang yang meninggalkan kewajiban shalat (shalat lima waktu dan shalat Jum'at) karena malas atau menganggap remeh kewajiban shalat tersebut, tetapi masih meyakini bahwa shalat adalah wajib, maka orangnya disebut fasik, yaitu orang Islam yang bermaksiat dan berdosa besar karenanya.

Selain itu, pelakunya akan dikenai sanksi ta'zir di dunia, yaitu hukuman yang dipandang oleh Khalifah/hakim bisa berfungsi sebagai zawajir (pencegah) agar orang lain tidak melaksanakan kemaksiatan yang sama (dengan catatan: Hal ini bila negaranya menerapkan hukum Islam).

2.) Orang yang meninggalkan kewajiban shalat (shalat lima waktu dan shalat Jum'at) karena mengingkari kewajiban shalat itu sendiri yaitu dengan keyakinan bahwa tidak wajib untuk melaksanakan shalat, maka orang tersebut dipandang sebagai orang kafir dan telah murtad dari Islam.

Selain itu, orang tersebut akan diberi waktu tiga hari untuk bertaubat. Jika bertaubat, maka taubatnya akan diterima. Jika tidak bertaubat, maka diberlakukan hukuman bagi orang yang murtad yaitu dibunuh.

Sabda Nabi Saw: “Barangsiapa mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim)

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Tidaklah halal darah seorang Muslim, kecuali ia menjalankan salah satu dari tiga hal ini, yaitu (1) kafir setelah beriman (murtad); (2) berbuat zina setelah menjadi orang muhshan, (3) membunuh orang yang terjaga darahnya.”

Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan, “Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan bahwa orang yang murtad dari agamanya maka ia harus dibunuh.”

(Catatan: Sekali lagi, hukuman ini akan terwujud jika negaranya menerapkan hukum Islam)

3.) Khusus untuk kewajiban shalat Jum'at, bila sengaja ditinggalkan tanpa alasan yang syar'i hingga tiga kali berturut-turut karena menganggap remeh shalat Jum'at tersebut (tetapi tetap meyakini kewajibannya), maka Allah akan mengunci hatinya sebagai orang fasik, dan di sisi-Nya dia tergolong sebagai orang lalai dan munafik, tetapi bukan kafir. (Lihat kembali poin nomor 1 di atas)

Nabi Saw bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum'at sebanyak tiga kali tanpa ada udzur, maka Allah akan mengunci hatinya." (HR. Ahmad, an-Nasa'i, Ibnu Majah dan al-Hakim, dengan redaksi Imam Ahmad)

Dalam redaksi lain disebutkan, "Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum'at sebanyak tiga kali karena menganggap remeh, maka Allah akan mengunci hatinya." (HR. Ibnu Hibban, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i & Tirmidzi)


“Orang-orang itu akan berhenti dari meninggalkan Jum'at-Jum'at atau Allah Swt akan mengunci hati mereka lalu menjadikan mereka benar-benar menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim & ad-Darimi, dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah ra.)

"Barangsiapa yang meninggalkan Jum'at tiga kali karena selain udzur, maka dia seorang munafik." (HR. Ibnu Hibban dari Abul Ja'di al Dharimi)

Kecuali jika meninggalkan hingga tiga kali berturut-turut dan disertai dengan keyakinan mengingkari kewajibannya, maka ia dihukumi sebagai orang kafir/murtad. (Lihat kembali poin nomor 2 di atas)

4.) Bagi yang memiliki halangan syar'i (udzur), maka mereka tidak masuk dalam kategori orang yang meninggalkan shalat Jum'at ketika tidak menghadiri shalat Jum'at, karena bagi mereka memang tidak wajib shalat Jum'at. Hukum ini disebut rukhshah (keringanan). Sehingga, mereka tidak dipandang sebagai pelaku maksiat dan tidak ada dosa atasnya.

Adapun yang termasuk udzur (halangan syar'i) adalah ketika safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan deras yang menghalangi jalan ke Masjid, ketakutan atas jiwa, termasuk orang yang ditahan.

Rasulullah Saw. bersabda, "Tidak ada kewajiban Jum'at bagi orang yang melakukan perjalanan safar." (HR. Abdurrazzaq)

Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang mendengar muadzin lalu tidak ada udzur yang menghalanginya untuk memenuhi panggilannya, mereka bertanya, 'Apakah udzur itu?' Beliau menjawab: 'Ketakutan atau sakit, maka shalat yang dilakukan olehnya tidak akan diterima." (HR. Abu Dawud)

"Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan lalu dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur." (HR. Ibnu Majah)

5.) Kesimpulannya, orang yang tidak melaksanakan kewajiban shalat Jum'at, harus dipastikan alasan mengapa ia meninggalkannya.

Bila alasannya karena ada udzur syar'i, maka tidak ada dosa baginya, sebab itu adalah keringanan dari Allah yang Maha Pemurah.

Bila tidak ada udzur syar'i, maka harus dilihat terlebih dahulu, apakah karena malas dan menganggap remeh atau memang karena tidak mau mengakuinya sebagai kewajiban.

Jika karena alasan malas dan menganggap remeh, maka pelakunya dihukumi fasik. Dan Allah akan mengunci hatinya serta menggolongkannya sebagai orang yang lalai dan munafik, jika sampai tiga kali berturut-turut meninggalkan shalat Jum'at.

Tetapi, jika alasannya karena memang tidak mau mengakuinya sebagai kewajiban, maka ia dihukumi sebagai orang kafir/murtad, sebab telah mengingkari atau tidak beriman kepada kewajiban yang datang dari Allah melalui dalil-dalil yang pasti sumbernya dan jelas penunjukan maknanya (qath'i tsubut dan dilalah); Al-Qur'an dan As-Sunnah. Wallahu a'lam.[v]

©Singa Sabulakoa~

________
Catatan:
[Uraian jawaban saya di atas merupakan hasil kajian kitab al-Jami' lil Ahkam ash-Shalah karya ijtihad Syaikh Abu Iyash Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah. Kajian materi kitab ini juga saya sampaikan dalam kajian fiqh setiap pekan di FD-IMI Sabulakoa]

Posting Komentar

0 Komentar